Makalah Profesi Kependidikan " Sistem & Struktur Organisasi Sekolah "
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Peranan sekolah sebagai lembaga pendidikan adalah mengembangkan potensi
manusiawi yang dimiliki anak-anak agar mampu menjalankan tugas-tugas kehidupan
sebagai manuasia, baik secara individual maupun sebagai anggota masyarakat.
Kegiatan untuk mengembangkan potensi itu harus dilakukan secara berencana,
terarah dan sistematik guna mencapai tujuan tertentu. Pengorganisasian suatu
sekolah tergantung pada beberapa aspek antara lain: jenis, tingkat dan sifat
sekolah yang bersangkutan. Susunan organisasi sekolah tertuang dalam Keputusan
Menteri Pendidikan dan kebudayaan tentang susunan organisasi dan tata kerja
jenis sekolah tersebut (Depdikbud, 1983:2). Dalam struktur organisasi terlihat
hubungan dan mekanisme kerja antara kepala sekolah, guru, murid dan pegawai
tata usaha sekolah serta pihak lain di luar sekolah.
Kepala sekolah sebagai pengelola sekolah mempunyai peranan yang sangat
strategis dalam upaya peningkatan mutu pendidikan di sekolah. Ia diharapkan
mampu meningkatkan iklim sekolah yang kondusif bagi terlaksanannya proses
belajar mengajar yang efektif, dan mengaktuaklisasikan sumber daya yang ada di
sekolah seoptimal mungkin dalam menunjang proses belajar mengajar. Oleh karena
itu, setiap kepala sekolah harus menguasai kemampuan organizational pendidikan
yang efektif.
Sebagai seorang manajer, kepala sekolah perlu melakukan pendekatan terhadap
strategi global sebagai suatu tuntutan untuk dapat mengelola sebuah organisasi
sekolah secara berhasil. Memimpin sebuah organisasi sekolah yang produktif
berarti mengetahui dan memahami perilaku individu di dalam organisasi sekolah
tempat kerja para guru dan seluruh staf yang terlibat, dan menjadikannya
sebagai bahan pertimbangan dalam penyusunan organisasi sekolah. Peranan utama kepala
sekolah sebagai pemimpin organisasi (organizational leader) adalah
mengerahkan seluruh staf sekolah untuk bekerja sama sebagai sebuah tim dalam
rangka melaksanakan program pertumbuhan dan peningkatan bagi seluruh siswa agar
secara akademik berhasil. Sehubungan dengan itu, tantangan utama kepala sekolah
sebagai pemimpin organisasi adalah bagaimana dia dapat memadukan antara
kepentingan organisasi sekolah dan berbagai potensi, minat dan bakat para
anggotanya sebagai asset demi kemajuan sekolah.
B.
Rumusan Masalah
Dari uraian
latar belakang diatas maka yang menjadi rumusan permasalahan dalam penulisan
makalah ini adalah sebagai berikut :
1.
Apa Pengertian
Sistem?
2.
Apa Pengertian
Organisasi Sekolah?
3.
Bagaimana Stuktur
Organisasi Sekolah?
4.
Bagaimana
Unsur dalam Struktur Organisasi Departemen Pendidikan dan Kebudayaan?
5.
Apa
yang di maksud dengan Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan ( LPTK )?
C.
Tujuan
Makalah ini disusun untuk memenuhi salah
satu tugas mata kuliah PROFESI KEPENDIDIKAN. Melalui makalah ini diharapkan
para pembaca lebih mengetahui dan lebih tanggap akan pentingnya Sistem dan
Struktur Organisasi Sekolah dalam dunia pendidikan di Indonesia sekarang ini.
D.
Manfaat
Agar para pembaca bisa memahami dan mengetahui bagaimana Sistem
dan Struktur Organisasi Sekolah.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Sistem
Sistem
dapat didefinisikan sebagai seperangkat objek dengan hubungan-hubungan antara
objek dan hubungan antar atributnya. Dengan kata lain, sistem adalah suatu
kesatuan utuh yang terjalin dari :
1.
Sejumlah
bagian,
2.
Hubungan
bagian-bagian, dan
3.
Atribut
dari bagian-bagian itu maupun dari hubungan itu.
Sistem
merupakan istilah dari bahasa Yunani, yaitu dari kata “system” yang artinya
adalah himpunan bagian atau unsur yang saling berhubungan secara teratur untuk
mencapai tujuan bersama. Sedang menurut beberapa ahli pengertian sistem adalah
sebagai berikut :
Menurut
Ludwig Von Bartalanfy “Sistem merupakan
seperangkat unsur yang saling terikat dalam suatuantar relasi diantara
unsur-unsur tersebut dengan lingkungan.” Menurut Anatol Raporot : “Sistem
adalah suatu kumpulan kesatuan dan perangkat hubungan satu sama lain.”
Menurut
L. Ackof “Sistem adalah setiap kesatuan
secara konseptual atau fisik yangterdiri dari bagian-bagian dalam keadaan
saling tergantung satu sama lainnya.”
Istilah sistem dapat
digunakan untuk mengacu kepada jaringan yang luas, mulai dari satuan terkecil
sampai seluruh alam semesta. Semua sistem mempunyai keunikan sifat yang
memungkinkan sistem-sistem itu dapat dibedakan dari yang lain, walaupun dengan
yang sangat serupa dan dapat dibedakan dari lingkungannya.
B.
Pengertian Organisasi Sekolah
Organisasi secara umum dapat diartikan
memberi struktur atau susunan yakni dalam penyusunan penempatan orang-orang
dalam suatu kelompok kerja sama, dengan maksud menempatkan hubungan antara
orang-orang dalam kewajiban-kewajiban, hak-hak dan tanggung jawab
masing-masing. Dalam suatu susunan atau struktur organisasi dapat dilihat
bidang, tugas dan fungsi masing-masing kesatuan serta hubungan vertikal horizontal
antara kesatuan-kestuan tersebut.
Dalam penyelenggaraan pendidikan lembaga
pendidikan tidak dapat lepas dari organisasi negara. Untuk organisasi ini
Mulyani A Nurhadi membedakan menjadi dua yaitu organisasi makro dan mikro.
Organisasi pendidikan makro adalah
organisasi pendidikan dilihat dari segi organisasi secara luas. Dalam struktur
organisasi, organisasi pendidikan pada tingkat makro dibedakan atas: Departemen
Pendidikan dan Kebudayaan tingkat Pusat, Kantor Wilayah Departemen Pendidikan
dan Kebudayaan, Kantor Pendidikan Dan Kebudayaan di Kabupaten/Kotamadya dan
Kantor Pendidikan dan Kebudayaan tingkat Kecamatan.
Organisasi pendidikan mikro adalah
organisasi pendidikan dilihat dengan titik tolak dengan unit-unit yang ada pada
suatu sekolah atau lembaga pendidikan penyelenggara langsung proses belajar
mengajar. Struktur disetiap sekolah atau lembaga tidak seluruhnya sama. Mungkin
disuatu sekolah terdapat sesuatu unit sekolah yang disekolah lain tidak
terdapat karena disebabkan kekurangan tenaga atau sarana lain.
Organisasi sekolah adalah sistem yang
bergerak dan berperan dalam merumuskan tujuan pendewasaan manusia sebagai
mahluk sosial agar mampu berinteraksi dengan lingkungan. Dengan begitu
disana kita bisa belajar bagaimana cara menyikapi diri kita ketika berhadapan
dengan suatu masalah sehingga kita bisa menyelesaikannya. Dengan pendewasaan
maka kita dapat menyikapi masalah kita dengan baik dan kita juga mampu
berinteraksi sebagai mana peran kita didalam suatu lingkungan.
Organisasi Sekolah adalah sebuah bentuk atau sistem yang terdiri
dari sekelompok manusia yang berkerjasama untuk mencapai tujuan bersama. Oleh
sebab itu sekolah dikatakan sebagai sebuah organisasi karena sekolah didirikan
untuk mencapai tujuan bersama khususnya di bidang pendidikan.
C.
Stuktur Organisasi Sekolah
Struktur organisasi sekolah adalah
struktur yang mendasari keputusan para Pembina atau Pendiri sekolah untuk
mengawali suatu proses perencanaan sekolah yang strategis. Organisasi sekolah
juga dapat dikatakan sebagai seperangkat hukum yang mengatur formasi dan
administrasi atau tata laksana organisasi-organisasi sekolah di Indonesia.
Struktur Organisasi pendidikan yang
pokok ada dua macam yaitu sentralisasi dan desentralisasi. Di antara kedua
struktur tersebut terdapat beberapa struktur campuran yakni yang lebih
cenderung ke arah sentralisasi mutlak dan yang lebih mendekati disentralisasi
tetapi beberapa bagian masih diselenggarakan secara sentral. Pada umumnya,
struktur campuran inilah yang berlaku dikebanyakan negara dalam
menyelenggarakan pendidikan dan pengajaran bagi bangsanya.
D.
Unsur dalam Struktur
Organisasi Departemen Pendidikan dan Kebudayaan
1.
Menteri
Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan merupakan pembantu presiden dalam mengelola sistem
pendidikan nasional.
Tugas
pokok menteri adalah :
a.
Memimpin
Departemen sesuai dengan tugas pokok yang telah digariskan pemerintah dan
membina aparatur Departemen Pendidikan dan Kebudayaan agar berdaya guna dan
berhasil guna.
b.
Menentukan
kebijaksanaan pelaksanaan bidang pemerintahan yang secara fungsional menjadi
tanggung jawabnya sesuai kebijaksanaan umum yang telah ditetapkan Presiden.
c.
Membina
dan melaksanakan kerja sama dengan departemen, instansi, dan organisasi lainnya
dalam usaha pengelolaan sistem pendidikan nasional.
2.
Sekretariat Jenderal
Tugas
pokok sekretariat jenderal diatur dalam keputusan menteri pendidkan dan
kebudayaan No. 0172/0/1983.
Tugas
pokok sekretariat jenderal adalah menyelenggarakan pembinaan adminintrasi,
organisasi, dan ketatalaksanaan terhadap seluruh unsur di lingkungan Depdikbud
serta memberikan layanan teknis dan administratif kepada menteri, inspektorat
jenderal, dan unit organisasi lainnya di lingkungan Departemen Pendidikan dan
Kebudayaan dalam rangka pelaksanaan tugas pokok departemen.
Untuk
menyelenggarakan tugas pokok tersebut, sekretariat jendral mempunyai fungsi :
a.
Mengatur
dan membina kerja sama,
mengintegrasikan, dan mensinkronisasikan seluruh administrasi Departemen
termasuk kegiatan layanan teknis administratif bagi seluruh unit organisasi di
lingkungan Departemen.
b.
Mempersiapkan,
mengolah, dan menelaah rencana serta mengkoordinasikan rumusan kebijaksanaan
sesuai dengan tugas pokok Departemen.
c.
Membina
urusan tata usaha, mengelola dan membina kepegawaian, serta mengelola keuangan
dan peralatan/perlengkapan seluruh Departemen.
d.
Membiona
dan memelihara seluruh kelembagaan dan ketatalaksanaan Departemen serta
pengembangannya.
e.
Menyelenggarakan
hubungan dengan lembaga resmi dan masyarakat.
f.
Mengkoordinasikan
perumusan peraturan perundang-undangan yang menyangkut tugas pokok Departemen.
g.
Membina
dan memelihara keamanan dan ketertiban di lingkungan Departemen.
Sekretariat
jenderal terdiri dari 8 Biro, yaitu:
a.
Biro
Tata Usaha
b.
Biro
Perencanaan
c.
Biro
Kepegawaian
d.
Biro
Keuangan
e.
Biro
Perlengkapan
f.
Biro
Hukum dan Humas
g.
Biro
Kerjasama Luar Negeri
h.
Biro
Organisasi( Abdul Gaffar Mutiara, 2003 : 31)
3.
Inspektorat Jenderal
Tugas
pokok Inspektorat Jenderal diatur dalam keputusan Mendikbud No. 0145/0/1979.
Inspektorat jenderal merupakan satuan pengawasan yang dipimpin oleh inspektur
jenderal.
Tugas
pokok Inspektur Jenderal adalah melakuakn pengawasan dalam lingkungan
departemen terhadap pelaksanaan tugas, baik tugas yang bersifat rutin maupun
tugas pembangunan.
Untuk
menyelenggarakan tugas pokok tersebut : Inspektorat Jendral mempunyai
fungsi :
a.
Memeriksa
setiap unsur/instansi di lingkungan Departemen yang di pandang perlu yang
mencakup bidang administrasi umum, administrasi keuangan, hasil-hasil fisik
dari pelaksanaan proyek-proyek pembangunan, dll
b.
Menguji
serta menilai hasil laporan berkala atau sewaktu-waktu dari setiap
unsur/instansi di lingkungan departemn
atas petunjuk menteri.
c.
Mengusut
kebenaran laporan atau pengaduan tentang hambatan, penyimpangan, atau
penyalahgunaan wewenang di bidang administrasi atau keuangan yang dilakukan oleh unsur/instansi di
lingkungan Departemen.
Inspektorat
jenderal terdiri dari 9 unit, yaitu :
a.
Sekretariat
Inspektorat Jenderal
b.
Inspektorat
Kepegawaian
c.
Inspektorat
Keuangan
d.
Inspektorat
Perlengkapan
e.
Inspektorat
Dikdasmen
f.
Inspektorat
Dikti
g.
Inspektorat
Diklusepora
h.
Inspektorat
Proyek Pembangunan.( Abdul Gaffar Mutiara, 2003 : 31)
4.
Direktorat Jenderal
Pendidikan Dasar dan Menengah
Organisasi
dan tata kerja direktorat jenderal diatur melalui keputusan Mendikbud RI No.
0222b/0/1980.
Tugas
pokok direktorat jenderal adalah menyelenggarakan sebagian tugas pokok
departemen di bidang pendidikan dasar dan menengah berdasarkan kebijaksanaan
yang ditetapkan menteri.
Untuk
menyelenggarakan tugas pokok tersebut Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan
Menengah mempunyai fungsi sbb :
a.
Merumuskan
kebijaksanaan tekhnis,
memberikan bimbingan dan pembinaan,
serta memberikan perizinan dibidang pendidikan dasar dan menengah sesuai dengan
kebijaksanaan yang ditetapkan menteri dan berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
b.
Melaksanakan
pembinaan pendidikan dasar dan menengah sesuai dengan tugas pokok Derektorat
jendral berdasarkan perundang-undangan.
c.
Melaksanakan
pengamatan teknis atau pelaksanaan tugas pokok Direktorat Jendral sesuai dengan
kebijaksanaan yang ditetapkan menteri dan jendral Pendidikan Dasar dan Menengah
terdiri dari 9 satuan.
Inspektorat
jenderal terdiri dari 9 Unit, yaitu :
a.
Sekretariat
Inspektorat Jenderal
b.
Inspektorat
Kepegawaian
c.
Inspektorat
Keuangan
d.
Inspektorat
Perlengkapan
e.
Inspektorat
Dikdasmen
f.
Inspektorat
Dikti
g.
Inspektorat
Diklusepora
h.
Inspektorat
Proyek Pembangunan
5.
Direktorat Jenderal
Pendidikan Tinggi
Tugas
pokok Direktorat Pendidikan Tinggi diatur dalam keputusan Mendikbud No.
0222e/0/1986.
Direktorat
jenderal pendidikan tinggi mempunyai tugas menyelenggarakan sebagian tugas
departemen di bidang pendidikan tinggi berdasarkan kebijakan yang ditetapkan
oleh menteri.
Untuk
menyelenggarakan tugas pokok tersebut, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi mempunyai rincian tugas sbb :
a.
Merumuskan
kebijaksanaan tekhnis,
memberikan bimbingan dan pembinaan,
serta memberikan perizinan dibidang pendidikan tinggi sesuai dengan
kebijaksanaan yang ditetapkan menteri dan berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
b.
Melaksanakan
pembinaan pendidikan tinggi sesuai dengan tugas pokok Derektorat jendral
berdasarkan perundang-undangan.
c.
Melaksanakan
pengamanan teknis atas pelaksanaan tugas sesuai kebijaksanaan yang ditetapkan
menteri berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dirjen
Dikti dari 5 unit, yaitu :
a. Sekretariat
b. Direktorat Pembinaan Sarana Akademik
c. Direktorat Pembinaan Penelitian dan
Pengabdian Masyarakat
d. Direktorat Perguruan Tinggi Swasta
e. Direktorat Kemahasiswaan. ( Abdul Gaffar
Mutiara, 2003 : 32)
6.
Direktorat Jenderal
Pendidikan Luar Sekolah, Pemuda, dan Olahraga
Tugas
pokok Direktorat ini diatur dalam keputusan Mendikbud No. 0222d/0/1980.
Salah satu tugas pokok direktorat jenderal pendidikan luar sekolah, pemuda, dan olahraga adalah:
Salah satu tugas pokok direktorat jenderal pendidikan luar sekolah, pemuda, dan olahraga adalah:
a. Merumuskan dan melaksanakan kebijksanaan
teknis, memberikan bimbingan dan pembinaan serta memberikan perizinan di bidang
pendidikan luar sekolah, pemuda, dan olahraga berdasarkan kebijaksanaan yang
ditetapkan menteri dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
b. Melaksanakan pembinaan pendidikan luar
sekolah, pemuda, olahraga sesuai dengan tugas pokok direktorat jenderal dan
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
c. Melaksanakan pengaman teknis atas
pelaksanaan tugas pokoknya sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan menteri
dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ditjen
Diklusepora terdiri dari 5 unit, yaitu :
a. Sekretariat
b. Direktorat Pendidikan Masyrakat
c. Direktorat Keolahragaan
d. Direktorat Pembinaan Generasi Muda
e. Direktorat Pembinaan Tenaga Teknis( Abdul
Gaffar Mutiara, 2003 : 33)
7.
Direktorat Jenderal
Kebudayaan
Tugas
Direktorat ini diatur dalam keputusan Mendikbud No. 0222e/0/1980. Tugas pokok
Dirjen Kebudayaan diantaranya adalah :
a. Merumuskan kebijaksanaan teknis,
memberikan bimbingan dan pembinaan, serta memberikan perizinan di bidang
kebudayaan sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan menteri dan berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
b. Melaksanakan pembinaan kebudayaan sesuai
dengan tugas pokok Dirjen dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
c. Melaksanakan pengamanan teknis atas
pelaksanaan tugas Dirjen sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan menteri
dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
8.
Badan Penelitian dan
Pengembangan Pendidikan dan Kebudayaan
Tugas
pokok badan ini diatur dalam Keputusan Mendikbud No. 0222f/0/1980.
Badan ini mempunyai fungsi, salah satunya ialah mengkoordinasi dan membina penelitian pendidikan dan kebudayaan, pengembangan kurikulum, pengembangan inovasi, pengembangan pengelolaan dan sarana pendidikan.
Badan ini mempunyai fungsi, salah satunya ialah mengkoordinasi dan membina penelitian pendidikan dan kebudayaan, pengembangan kurikulum, pengembangan inovasi, pengembangan pengelolaan dan sarana pendidikan.
Untuk
menyelenggarakan tugas tersebut, Badan Penelitian dan Pengembangan Pendidikan
dan Kebudayaan mempunyai fungsi sbb :
a.
Mempersiapkan
kebijaksanaan menteri dan menetapkan kebijaksanaan teknis penelitian dan
pengembangan di bidang pendidikan dan kebudayaan.
b.
Melaksanakan
penelitian dan pengembangan dibidang pendidikan dan kebudayaan dalam rangka
perumusan kebijakanaan.
c.
Mengkoordinasikan
dan membina penelitian pendidikan dan kebudayaan, pengembangan kurikulum dan
sarana pendidikan pengembangan informatika untuk pengelolaan pendidikan dan
kebudayaan.
9.
Pusat-Pusat di Bidang
Khusus
Tugas
pokok pusat-pusat ini diatur dalam keputusan Mendikbud No. 0222g/0/1980.
Beberapa pusat khusus yang berada langsung di bawah Mendikbud ialah :
a. Pusat Pendidikan dan Latihan Pegawai,
mempunyai tugas melaksanakan, mengkoordinassikan, dan membina pendidikan dan
latihan pegawai berdasaikan kebijaksanaan yang ditetapkan Mendikbud.
b. Pusat pembinaan perpustakaan yang bertugas
melaksanakan pembinaan perpustakaan berdasarkan kebijaksanaan Mendikbud.
c. Pusat Kesearan Jasmani/ Rekreasi,
mempunyai tugas melaksanakan dan membina penelitian dan pengembangan kesegaran
jasmani dan rekreasi berdasarkan kebijaksanaan yang ditetapkan menteri.
d. Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa,
mempunyai tugas melaksanakan penelitian.
e. Pusat Penelitin Arkeologo Nasional,
mempunyai tugas melaksanakan pembinaan penelitian di bidang Arkeologi.
f. Pusat Teknologi Komunikasi dan
Kebudayaan bertugas melaksanakan, mengkoordinasikan,dan membina kegiatan di
bidang teknologi komunikasi pendidikan dan kebudayaan.
g. Pusat Grafika Indonesia, mempunyai tugas
melaksanakan kegiatan di bidang pendidikan dan latihan Grafika dan memberikan
bimbingan kearah pengembangan keahlian dan keterampilan Grafika, di luar
hubungan sekolah.
10.
Struktur Organisasi
Vertikal Departeman Pendidikan dan Kebudayaan
Secara
keseluruhan tugas pokok instansi vertikal departemen pendidikan dan kebudayaan
diatur dalam kepitusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 0173/0/1983.
Struktur organisasi
ini terdiri dari beberapa tingkatan, yaitu;
1.
Tingkat Provinsi
Kantor
Wilayah Depertemen Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi mempunyai fungsi
diantaranya sebagai berikut :
a)
Membina
dan mengurus pendidikan dasar serta usaha wajib belajar.
b)
Membina
dan mengurus pendidikan menengah umum.
c)
Membina
dan mengurus pendidikan menengah kejuruan.
d)
Membina
dan mengurus pendidikan guru.
e)
Membina
dan mengurus pendidikan masyarakat.
f)
Membina
dan mengurus keolahragaan.
g)
Membina
dan mengurus kesenian.
h)
Membina
dan mengurus permuseuman, keperbukalaan, dan peninggalan nasional.
i)
Membina
dan mengurus kesejarahan dan nilai tradisional.
j)
Membina
penghayatan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
k)
Membarikan
layanan teknis dan administratif kepada semua unsur dilingkungan kantor
wilayah.
Kantor Wilayah
Depertemen Pendidikan dan Kebudayaan terdiri dari :
a)
Koordinator
Urusan administrasi
b)
Bagian
Tata Usaha
c)
Bagian
Perencanaan
d)
Bagian
Kepegawaian
e)
Bagian
Keuangan
f)
Bagian
Perlengkapan
g)
Bidang
Pendidikan Dasar
h)
Bidang
Pendidikan Menengah Umum
i)
Bidang
Pendidikan Menengah Kejuruan
j)
Bidang
Pendidikan Guru
k)
Bidang
Pendidikan Masyarakat
l)
Bidang
Pendididkan Generasi Muda
m)
Bidang
Keolahragaan
n)
Bidang
Kesenian
o)
Bidang
Permuseuman dan Keperbukalaan
p)
Bidang
Sejarah dan Nilai Tradisional
q)
Pengawas
2.
Tingkat Kabupaten/
Kotamadya
Kantor
Depertemen Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten/Kotamadya mempunyai fungsi
sebagai berikut :
a)
Membina
dan mengurus taman kanak-kanak, sekolah dasar, sekolah luar biasa dan usaha
wajib belajar.
b)
Membina
dan mengurus pendidikan masyarakat, kegiatamn pembinaan generasi muda termasuk
pembinaan kegiatan kesiswaan dan keolahragaan.
c)
Membina
dan mengurus kegiatan pengembangan kebudayaan.
d)
Memberikan
layanan teknis dan administratif kepada semua unsur di lingkungan Kantor
Depertemen Pendidikaan dan Kebudayaan Kabupaten/Kotamadya.
Kantor Depertemen
Pendiddikan dan Kebudayaan Kabupaten/Kotamadya terdiri :
a)
Sub-bagian
tata usaha
b)
Sub-bagian
penyusunan rencana dan program
c)
Sub-bagian
kepegawaian
d)
Sub-bagian
keuangan
e)
Sub-bagian
perlengkapan
f)
Seksi
pendidikan dasar
g)
Seksi
pendidikn masyarakat
h)
Seksi
pembinaan generasi muda dan keolahragaan
i)
Seksi
kebudayaan
3.
Tingkat Kecamatan
Kantor
Depertemen Pendiddikan dan Kebudayaan Kecamatan mempunyai tugas melakukan
sebagian tugas kantor Depertemen Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten/Kotamadya
di kecamatan yang bersangkutan. Untuk menyeleggarakan tugas tersebut maka
Depertemen Pendidikn dan Kebudayaan Kecamatan mempunyai fungsi sebagai berikut
:
a)
Membina dan mengurus
taman kanak-kanak, sekolah dasar, sekolah luar biasa dan usaha wajib belajar.
b)
Membina dan mengurus
pendidikan masyarakat, kegiatamn pembinaan generasi muda termasuk pembinaan
kegiatan kesiswaan dan keolahragaan.
c)
Membina dan mengurus
kegiatan pengembangan kebudayaan.
d)
Melakukan urusan tata
usaha dan keuangan, pengumpulan data dan statistik kepegawaian dan perlengkapan
di lingkungan kanto Depertemen pendidikan dan Kebudayaan.
Kantor Depertemen
Pendiddikan dan Kebudayaan Kecamatan dilengkapi dengan :
a)
Urusan tata usaha
b)
Urusan data dan
statistik
c)
Urusan kepegawaian
d)
Urusan perlengkapan
e)
Beberapa penilik taman
kanak-kanak dan sekolah dasar
f)
Seorang penilik
pendidikan masyarakat
g)
Seorang penilik
pembinaan generasi muda
h)
Seorang penilik
keolahragaan
i)
Seorang penilik
kebudayaan
4.
Tingkat Sekolah.
Unsur-unsur yang
terdapat dalam organisasi sekolah adalah :
a)
Unsur Kepemimpinan
Unsur kepemimpinan di
sekolah terdiri dari kepala sekolah dan wakil kepala sekolah. Adapun tugas
kepala sekolah adalah : (a). Merencanakan, menyusun, membimbing,dan mengawasi
kegiatan admnistrasi pendidikan sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan.
(b). Mengintegrasi dan mengkoordinasi kegiatan dari unit-unit kerja yang ada
dilingkungan sekolah. (c). Menjalin hubungan dan kerja sama dengan orang tua
siswa, lembaga-lembaga pemerintah dan masyarakat. (d). Melaporkan pelaksanaan
dan hasil-hasil pelaksanaan kegaiatan admnistrasi di sekolah kepada atasannya
langsung. Sedangkan tugas wakil kepala sekolah antara lain adalah membantu
kepala sekolah dalam melaksanakan tugasnya sehari-hari dam mewakili kepala
sekolah apabila kepala sekolah berhalangan.
b)
Unsur Tata Usaha
Kegiatan tata usaha
ini antara lain meliputi pekejaan surat-menyurat dan kearsipan,pelaksanaan
pengusulan pegawai, pengurusan kenaikan pangkat, kesejahteraan pegawai.
c)
Unsur Urusan
Unsur urusan merupakan
bgian dari organisasi sekolah yang dijabat oleh guru, tugasnya adalah membantu
penyelenggaraan kegiatan administrasi pendidikan sekolah dalam bidang-bidang
pengajaran,kesiswaan, bimbingan dan penyuluhan, pengabdian dan kurikuler
d)
Unsur Instalasi
Instalasi membantu
kegiatan administrasi pendidikan disekolah dengan jalan menyediakan layanan
penunjang kegiatan belajar-mengajar disekolah. Unsur instalasi ini meliputi
perpustakaaan, laboratorium, bengkel kerja (workshop) sera asrama.
e)
Unsur Pelaksana
Unsur pelaksana secara
langsung melaksanakan proses belajar-mengajar disekolah. Unsur pelaksana ini
meliputi ketua jurusan, guru bidang studi, guru kelas dan wali kelas.
f)
Siswa
Siswa merupakan fokus kegiatan layanan disekolah. Dikatakan demikian karena semua kegiatan yang dilakukan oleh setiap unsur dalam organisasi sekolah bermuara pada siswa sebagai peserta didik.
Siswa merupakan fokus kegiatan layanan disekolah. Dikatakan demikian karena semua kegiatan yang dilakukan oleh setiap unsur dalam organisasi sekolah bermuara pada siswa sebagai peserta didik.
E.
Lembaga Pendidikan
Tenaga Kependidikan ( LPTK )
1.
Tujuan
dan Isi Program Pendidikan Guru
Lembaga
Pendidikan Tenaga Pendidikan (LPTK) merupakan lembaga penghasil guru di
Indonesia, yang sangat berperan bagi peningkatan kualitas sumber daya manusia di
Indonesia. Karena pekerjaan guru merupakan pekerjaan professional, maka tujuan
pendidikan prajabatan guru juga sejalan dengan kerangka tujuan pendidikan
professional lainnya.
Tujuan
pendidikan guru adalah membentuk kemampuan untuk :
a.
Melaksanakan
tugas, yang mempunyai komponen mengenal apa yang harus dikerjakan, menguasai
cara bagaimana setiap aspek dan tahap tugas tersebut harus dikerjakan, serta
menghayati dengan rasional mengapa suatu bagian tugas dilaksanakan dengan satu
cara dan tidak dengan cara kita.
b.
Mengetahui
batas-batas kemampuannya sendiri, serta siap dan mampu menemukan sumber yang
dapat membantu mengatasi keterbatasannya itu (T. Raka Joni, dalam semiawan,
dkk., 1991).
Lulusan
Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan hendaknya memiliki perangkat kemampuan
yang diperlukan untuk memberikan layanan professional. Menurut T. Raka joni
(1991) tujuan pendidikan prajabatan guru adalah sebagai berikut :
a.
Penguasaan
Bahan Ajar
Ada dua hal pokok
dalam tujuan ini. Pertama, meliputi penguasaan secara utuh bidang ilmu sumber
ajaran dari segi konsep-konsep dasarnya, metodelogi penelitian, dan
pengembangan maupun filosofinya. Kedua, meliputi penguasaan isi bahan ajaran
sekolah, sasaran, baik cakupan, tata urutan, cara, maupun bentuk presentasinya
guna keperluan pengajaran.
b.
Penguasaan
Teori dan Keterampilan Keguruan
Hal ini meliputi (a)
pengertian dan pemahaman yang berkaitan dengan falsafah dan ilmu kependidikan
termasuk ilmu-ilmu penunjangnya, dan (b) penguasaan prinsip dan prosedur keguruan
yang berkaitan dengan bahan ajaran yang akan dibina.
c.
Pemilikan
Kemampuan Memperagakan Unjuk Kerja
Kemampuan yang
dimaksud ini adalah kemampuan mengelola kegiatan belajar-mengajar dibidang mata
ajaran spesialisai, yang melibatkan kelompok murid yang setara dengan kelompok
yang akan diajarkan kelak.
d.
Pemilikan
Sikap, Nilai, dan Kepribadian
Pemilikan sikap,
nilai, dan kecenderungan kepribadian yang menunjang pelaksanaan tugas-tugas
sebagai guru (pendidik).
e.
Pemilikan
Kemampuan Melaksanakan Tugas Profesional Lain dan Tugas Administratif Rutin
Pemilikan kemampuan
melaksanakan tugas-tugas profesional lain dan tugas-tugas administratif rutin
dalam rangka pengoperasian sekolah, disamping kemampuan ambil bagian didalam
kehidupan kesejawatan di lngkungan sekolah.
Pada
hakikatnya ada delapan kategori pengetahuan yang tercakup dalam kurikulum
lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (Soedijarto, 1990). Delapan kategori itu
adalah :
1.
Pengetahuan
tentang objek belajar, yaitu pengetahuan tentang disiplin ilmu pengetahuan
sebagai sumber bahan dan materi bidang studi.
2.
Pengetahuan
tentang belajar, yaitu pengetahuan tentang karakteristik pelajar.
3.
Pengetahuan
tentang lingkungan sosial-budaya tempat brlangsungnya proses belajar-mengajar.
4.
Pengetahuan
dan penghayatan tentang sistem nilai dan dasar filsafat bangsa dan Negara.
5.
Pengetahuan
tentang proses perubahan tingkah laku manusia, khususnya pelajar, melalui
berbagai proses belajar.
6.
Pengetahuan
penguasaan berbagai teknk penyajian informasi, teknik memimpin proses belajar,
dan teknik perencanaan proses belajar-mengajar.
7.
Pengetahuan
penguasaan berbagai teknik pengumpulan data dan pemanfaatan informasi.
8.
Pengetahuan
tentang kedudukan system pendidikan sebagai bagian terpadu dari sistem
sosial-negara.
Pada
dasarnya isi program pendidikan prajabatan guru terdiri atas unsur: (a) bidang
umum, yang berlaku bagi segenap program pendidikan tinggi, (b) bidang
kependidikan, yaitu kemampuan yang dituntut bagi seluruh tenaga kependidikan,
tidak peduli bidang spesialisnya, (c) bidang ilmu yang akan diajarkan atau
dilakukan sebagai profesi lulusan kelak, dan (d) teori dan keterampilan
keguruan. Isi program tersebut merupakan ciri khas pendidikan profesional
prajabatan guru terutama tiga unsur yang terakhir dijembatani oleh pengalaman
lapangan yang mempertemukan penguasaan bidang ilmu yang diajarkan dengan teori
dan keterampilan keguruan dengan sasaran kinerjanya sebagai tenaga keguruan.
Mata
kuliah yang diberikan di LPTK ditujukaan untuk memberikan pengalaman kepada
calon kependidikan agar mereka mempunyai kompetensi seperti yang telah
ditentukan.
Mata
kuliah ini dikelompokkan menjadi empat kelompok, yaitu:
1.
Kelompok
Mata Kuliah Dasar Umum (MKDU)
Mata kuliah ini
memberikan kemampuan yang secara umum harus dimiliki oleh seluruh lulusan
perguruan tinggi di Indonesia.
2.
Mata
Kuliah Dasar Kependidikan (MKDK)
Mata Kuliah Dasar
Kependidikan (MKDK) bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada mahasiswa
calon guru untuk mempelajari ilmu dan praktek keguruan, dan ilmu-ilmu lain yang
menunjang profesi keguruan.
3.
Kelompok
Mata Kuliah Bidang Studi (MKBS)
Mata Kuliah Bidang
Studi (MKBS) mengarahkan pengalaman belajar kepada penguasaan sosok (isi,
metodologi, dan filosofi) bidang ilmu tertentu yang akan diajarkan calon tenaga
kependidikan kepada siswanya kelak.
4.
Kelompok
Mata Kuliah Proses Belajar-Mengajar (MKPBM)
Mata Kuliah Proses
Belajar-Mengajar (MKPBM) diarahkan untuk membentuk kemampuan keguruan, baik
yang bersifat umum dalam bentuk prinsip dan pendekatan yang berlaku untuk
keperluan pengajaran, maupun yang bersifat khusus, yaitu teknik serta prosedur
yang erat kaitannya dengan hakikat isi bahan ajaran tertentu. Oleh karena itu,
pengalaman belajar MKPBM ini mencakup kegiatan pemahaman teoritik dan latihan
untuk pembentukan keterampilan.
2.
Kelembagaan
Pendidikan Guru
Kelembagaan pendidikan
keguruan di Indonesia telah mengalami perubahan dan perkembangan mulai dari
kursus-kursus sampai kepada lembaga pendidikan prajabatan seperti : Pendidikan
Guru, Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan ( FKIP ) yang merupakan bagian dari Universitas, dan
Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan ( IKIP ) dalam bentuk yang sekarang ini.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Organisasi sekolah adalah sistem yang
bergerak dan berperan dalam merumuskan tujuan pendewasaan manusia sebagai
mahluk sosial agar mampu berinteraksi dengan lingkungan. Dengan begitu
disana kita bisa belajar bagaimana cara menyikapi diri kita ketika berhadapan
dengan suatu masalah sehingga kita bisa menyelesaikannya. Dengan pendewasaan
maka kita dapat menyikapi masalah kita dengan baik dan kita juga mampu
berinteraksi sebagai mana peran kita didalam suatu lingkungan.
Begitu pula dengan struktur organisasi
sekolah. Struktur organisasi sekolah adalah struktur yang mendasari keputusan
para Pembina atau Pendiri sekolah untuk mengawali suatu proses perencanaan
sekolah yang strategis. Struktur oganisasi juga tidak lepas dengan wewenang dan
tanggung jawab. Wewenang yaitu hak untuk memerintah orang lain untuk
melalukan atau tidak melakukan sesuatu agar tujuan dapat tercapai. Sedangkan
tanggung jawab yaitu permintaan pertanggung jawaban atas pemenuhan tanggung
jawab yang dilimpahkan kepadanya. Pertanggung jawaban sendiri memiliki
arti sebagai penjumlahan kegiatan yang telah dilakukan karena pendiskripsian
wewenang. Selain itu ada juda pendekatan-pendekatannya. Yaitu, Peningkatan
Mutu Pendidikan dan perencanaan pembangunan. Dengan demikian organisasi sekolah
dapat tercapai.
Usaha pengorganisasian sekolah adalah
sebagai usaha untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas kerja bermuara pada
produktivitas kerja yang terarah pada tujuan institusional masing-masing.
Sekolah sebagai organisasi kerja yang didalamnya bekerjasama sejumlah personal
sangat tergantung pada manuasia yang menjadi penggeraknya. Sebuah sekolah harus
diorganisasi sebagai lembaga pendidikan untuk mencapai tujauan institusional
tersebut. Untuk itu pengorganisasian sebuah sekolah harus difokuskan pada usaha
mengarahkan semua kemampuan, untuk membantu perkembangan potensi yang dimiliki
anak-anak secara maksimal, agar berguna bagi dirinya sendiri dan masyarakatnya.
Dalam
rangka pembentukan, penataan dan penutupan unit organisasi dilakukan berbagai
kegiatan kajian yang meliputi studi kelayakan yang mencakup analisis terhadap
lingkungan strategis baik internal maupun eksternal, pengukuran beban kerja,
serta kajian terhadap visi dan misi serta tugas dan fungsi unit organisasi.
Analisis
lingkungan strategis diperlukan untuk mendeteksi dan merespon perubahan
lingkungan suatu organisasi yang berdampak kepada masa depan, sedangkan beban
kerja digunakan untuk menentukan besaran organisasi sesuai dengan beban tugas
yang dipikul oleh unit kerja/organisasi yang bersangkutan. Kajian terhadap visi
dan misi serta tugas dan fungsi organisasi diperlukan untuk mengetahui
operasionalisasi tugas dan fungsi organisasi tersebut dalam rangka pencapaian
visi dan misi yang telah ditetapkan.
Selain
kajian terhadap berbagai hal tersebut, dalam pembentukan, penataan, dan
penutupan organisasi disusun pula prosedur/mekanisme yang harus dilalui dalam
pembentukan, penataan, dan penutupan organisasi tersebut yang menghasilkan
pedoman bagi setiap unit organisasi. Penetapan unit organisasi dilakukan
setelah mendapatkan persetujuan dari instansi yang berwenang, antara lain
Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara, Menteri Keuangan, dan
Presiden.
B.
Saran
Dengan organisasi sekolah ini diharapkan
terjadi pembidangan dan pembagian kerja sebagai kegiatan pengendalian sehingga
memungkinkan terjalinnya kerjasama antara kepala sekolah dengan wakil kepala
sekolah dan semua wali kelas bahkan dengan guru dan murid, antar wali kelas,
antar guru dan sebagainya.
DAFTAR PUSTAKA
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1990
Tentang Pendidikan Dasar
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1990
Tentang Pendidikan Menengah
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1990
Tentang Pendidikan Tinggi
Bahan Ajar Mata Kuliah
“Profesi Kependidikan” yang di Susun
Oleh :
La Ode Amaluddin, S.Pd., M.Pd
Komentar
Posting Komentar