Kode Etik Guru Indonesia ( KEGI )
Guru Indonesia menyadari bahwa pendidikan adalah bidang pengabdian
kepada Tuhan Yang Maha Esa, Bangsa dan Negara serta kemanusiaan pada umumya.
Guru Indonesia yang berjiwa Pancasila dan setia pada Undang-Undang Dasar 1945,
turut bertanggung jawab atas terwujudnya cita-cita Proklamasi Kemerdekaan
Indonesia 17 Agustus 1945. Oleh sebab itu guru Indonesia terpanggil untuk
menunaikan karyanya dengan berpedoman kepada dasar-dasar sebagai berikut :
- Guru berbakti dan membimbing peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya yang berjiwa Pancasila.
- Guru memiliki dan melaksanakan kejujuran profesional.
- Guru berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik sebagai bahan melakukan bimbingan dan pembinaan.
- Guru menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya proses belajar mengajar.
- Guru memelihara baik hubungan dengan orang tua murid dan masyarakat sekitarnya untuk membina peran serta dan rasa tanggung jawab bersama terhadap pendidikan.
- Guru secara pribadi dan bersama- sama, mengembangkan dan meningkatkan mutu dan martabat profesinya.
- Guru memelihara hubungan seprofesi, semangat kekeluargaan, dan kesetiakawanan sosial.
- Guru bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi PGRI sebagai sarana perjuangan dan pengabdianya.
- Guru melaksanakan segala kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan.
Kode Etik Guru yang pertama mengandung pengertian bahwa perhatian utama
seorang guru adalah peserta didik. Perhatianya itus semata-mata dicurahkan
untuk membimbing peserta didik, yaitu mengembangkan potensinya secara optimal
dengan mengupayakan terciptanya proses pembelajaran yang edukatif. Melalui
proses ini diharapkan peserta didik menjelma menjadi manusia yang seutuhnya
yang berjiwa Pancasila. Manusia utuh yang dimaksud adalah manusia yang seimbang
antara kebutuhan jasmani dan rohaninya, bukan sehat secara fisik, namun juga
secara psikis, Manusia yang berjiwa Pancasila artinya manusia yang dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara selalu mengindahkan dan mengaplikasikan
nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.
Kode Etik Guru kedua mengandung makna bahwa guru hanya sanggup
menjalankan tugas profesi yang sesuai dengan kemampuanya, ia tidak menunjukan
sikap arogansi profesional. Manakala menghadapi masalah yang ia sendiri tidak
mampu mengatasinya, ia mengaku dengan jujur bahwa masalah itu diluar
kemampuanya, sambil terus berupaya meningkatkan kemampuan yang dimilikinya.
Kode Etik Guru ketiga menunjukkan pentingnya seorang guru mendapatkan
informasi tentang peserta didik selengkap mungkin. Informasi tentang
kemampuanya, minat, bakat, motivasi, kawan-kawanya, dan informasi yang
kira-kira berpengaruh pada perkembangan peserta didik dan mempermudah guru
dalam membimbing dan membina peserta didik tersebut.
Kode Etik Guru keempat mengisyaratkan pentingnya guru menciptakan
suasana sekolah yang aman, nyaman, dan membuat peserta didik betah belajar.
Yang perlu dibangun antara lain iklim komunikasi yang demokratis, hangat, penuh
dengan rasa kekeluargaan, tetapi menjauhkan diri dari kolusi dan nepotisme.
Kode Etik Guru kelima mengingat pentingnya peran orang tua siswa dan
masyarakat sekitarnya untuk ikut andil dalam proses pendidikan di
sekolah/madrasah. peran serta mereka akan terwujud jika terjalin hubungan baik
antara gur dengan peserta didik, dan ini harus diupayakan sekuat tenaga oleh
seorang guru.
Kode Etik Guru keenam Guru diharuskan untuk selalu meningkatkan dan
mengembangkan mutu dan martabat profesinya. Ini dapat dilakukan secara pribadi
dapat juga secara kelompok. Agar terjalin kekuatan profesi, guru hendaknya
selalu menjalin hubungan baik dengan rekan seprofesi, memupuk semangat
kekeluargaan dan kesetiakawanan sosial.
Kode Etik Guru ketujuh intinya bagaimana menjalin hubungan yang
mutualistis dengan rekan seprofesi. Rasa senasib dan sepenanggungan biasanya
mengikat para guru untuk bersatu dalam menyatukan visi dan misinya.
Kode Etik Guru kedelapan “Guru bersama-sama memelihara dan meningkatkan
mutu organisasi PGRI sebagai sarana perjuangan dan pengabdianya”. PGRI
merupakan sarana dan wadah yang menampung aspirasi guru, sarana perjuangan dan
pengabdian guru PGRI menjadi sesuatu kekuatan profesi guru dalam
menggapai harapanya. Organisasi ini mampu menjembatani dan mengayomi aspirasi
para guru, dan meningkatkatkan harkat dan martabat guru.
Kode Etik Guru kesembilan “Guru melaksanakan segala kebijaksanaan
pemerintah dalam bidang pendidikan”. Kode etik ini didasari oleh dua asumsi, pertama
karena guru sebagai unsur aparatur negara ( sepanjang mereka itu PNS ), kedua
karena guru orang yang ahli dalam bidang pendidikan. Oleh karena itu, sudah
sewajarnya guru melaksanakan semua kebijaksanaan pemerintah dalam bidang
pendidikan, selagi sesuai dengan kemampuan guru itu dan tidak melecehkan harkat
dan martabat guru itu sendiri.
Komentar
Posting Komentar