Makalah Ketentuan Umum & Tata Cara Perpajakan
BAB II
PEMBAHASAN
A. Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan
Undang-undang tentang ketentuan umum dan tata cara
perpajakan dilandasi filsafah pancasila dan undang-undang dasar 1945, yang
didalamnya tertuang ketentuan yang menjunjung tinggi hak warga Negara dan
menempatkan kewajiban perpajakan sebagai kewajiban kenegaraan.
B. Dasar Hukum
Dasar hukum ketentuan umumdan tata cara perpajakan
adalah undang-undang NO. 6 tahun 1983 sebagai mana telah diubah terakhir dengan
undang-undang NO. 28 tahun 2007
C.
Tahun Pajak
Pada umumnya tahun paja sama dengan tahun
takwimatau taahun calendar. Akan tetapi wajib pajak dapat menggunakan tahun
pajak tidak sama dengan tahun takwim dengan syarat konsisten selama 12 bulan,
dan melapor kepada kantor pelayanan pajak pratama setempat. Cara menentukan
suatu tahun pajak adalah dapat dilihat dalam foto copiannya halaman 22.
D. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
1. Pengertian
Nomor pokok wajib pajak adalah nomor yang diberikan
kepada wajib wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang
dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam
melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
2. Fungsi NPWP
Fungsi NPWP
adalah:
a.
Sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib
pajak.
b.
Untuk menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan
dalam pengawasan administrasi perpajakan.
3. Pencantuman NPWP
Dalam hal berhubungan dengan dokumen perpajakan, wajib
pajak diwajibkan mencantumkan nomor pokok wajib pajak yang dimilikinya.
4. Pendaftaran NPWP
Semua wajib pajak yang telah memenuhi persyaratan
subjektif dan subjektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
perpajakan berdasarkan system self assessment. Persyaratan subjektif adalah persyaratan yang sesuai dengan
ketentuan mengenai subjek pajak dalam undang-undang pajak penghasilan 1984 dan
perubahannya. Persyaratan objektif
adalah persyaratan bagi subjek pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan
atau diwajibkan untuk melakukan pemotongan/ pemunguttan sessuai dengan
ketentuan undang-undang pajak penghasilan 1984 dan perubahannya.
Tempat pendaftaran dilakukan pada kantor direktorat
jendral pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal dan kantor
derektoral jendral pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat kegiatan usaha
dilakukan, bagi wajib pajak orang pribadi pengusaha tertentu. kewajiban
mendaftarkan diri tersebut belaku pula terhadap wanita kawin yang dikenai pajak
secarah terpisah karena hidup terpisah berdasarkan keputusan hukum berdasarkan
perjanjian pemisahan penghasilan dan harta. Wanita kawin juga dapat
melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan
suaminya.
Kewajiban untuk mendaftarkan diri untuk memproleh NPWP
dibatasi jangka waktunya,karena hal ini berkaitan dengan saat pajak terutang
dan kewajiban mengenakan pajak terutang, jangka waktu pendaftarannya NPWP
adalah:
a.
Bagi wajib pajak orang pribadi yang menjalankan uasaha
yang menjalankan bebas dan wajib pajak badan, wajib mendaftarkan diri paling
lambat satu bulan setelah saat usaha mulai dijalankan.
b.
Wajib pajak orang pribadi yang tidak menjalankan suatu
usaha atau tidak melakukan pekerjaan bebas apabila jumlah penghasilannya sampai
dengan suatu bulan yang disetahunkan telah melebihi penghasilan tidak kena
pajak, wajib mendaftarkan diri paling lambat pada akhir bulan berikutnya.
Terhadap wajib pajak yang tidak mendaftarkan
diri untuk mendapatkan NPWP akan dikenakan sangsi perpajakan.
5. Sanksi
Setiap orang yang dengan sengaja tidak mendaftarkan
diri untuk diberikan nomor pokok wajib pajak, atau menyalah gunakan tanpa hak
NPWP sehingga dapat menimbulkan kerugiaan pada pendapatan Negara dipidana
dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lam 6 tahun dan denda
paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar
paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
Setiap orang yang melakukan percobaan untuk melakukan
tindak pidana menyalahgunakan atau menggunakan tanpa nomor hak nomor pokok
wajib dalam rangka melakukan permohonan restitusi atau melakukan kompensisasi
pajak atau pengkreditan pajak, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6
bulan dan paling lama 2 tahun dan denda paling sedikit 2 kali jumlah restitusi
yang dimohonkan dan pengkreditan yang dilakukan dan paling banyak 4 kali jumlah
restitusi yang dimohonkan.
6. Penghapusan NPWP
Penghapusan nomor pokok wajib pajak dilakukan oleh
direktur jendral pajak apabila:
a. Diajukan permohonan nomor pokok wajib pajak
oleh wajib pajak dan ahli warisannya apabila wajib pajak sudah tidak memenuhi
persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan.
b. Wajib pajak badan dilikuidasi karna
penghentian dan penggabungan usaha.
c. Wanita yang sebelumnya telah memiliki nomor
pokok wajib pajak dan menikah tanpa membuat perjanjian pemisahan harta dan
penghasilan dalam hal suami dari wanita tersebut telah terdaftar wajib pajak.
d. Wajib pajak bentuk usaha tetap menghentikan
usahanya di Indonesia.
e. Dianggap perlu oleh direktur jendral pajak
untuk menghapuskan nomor pokok wajib pajak dari wajib pajak yang sudah tidak
memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan.
7.
Format NPWP
NPWP terdiri dari 5 digit, yaitu 9 digit
pertama merupakan kode wajib pajak dan 6 digit berikutnya merupakan kode
administrasi pajak.
Formatnya
adalah sbb: XX. XXX. XXX.
X- XXX. XXX
Catatan:
a. Wajib pajak yang tidak diwajibkan
mendaftarkan diri apabila memerlukan NPWP dapat mendaftarkan diri dan kepadanya
akan dibrikan NPWP.
b. Setiap wajib pajak hanya mempunyai satu NPWP
untuk semua jenis pajak.
c. Untuk perusahan perseorangan, NPWP atas nama
pemiliknya.
d. Untuk badan misalnya PT. yang baru berdiri
sebaiknya tetap mempunyai NPWP karena apabila rugi dapat dikompensasi dengan
tahun berikutnya
e. Warisan yang belum terbagi dalam
kedudukannya sebagai subjek pajak menggunakan nomor pokok wajib pajak dari
wajib pajak orang pribadi yang meninggalkan warisan tersebut
E. Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak ( PPKP )
Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk
apapun yang dalam bentuk usaha menghasilkan barang, mengimpor barang, mengespor
barang, melakukan usaha perdagangan dll.
Pengusaha kena pajak adalah (PKP) adalah pengusaha
yang melakukan penyerahan barang kena pajak dan penyerahan jasa kena pajak yang dikenai pajak
berdasarkan undang-undang pajak pertanbahan nilai 1984 dan perubahannya.
Pengusaha kecil sebagaimana dimaksud dalam
undang-undang pajak pertanbahan nilai 1984 yaitu:
a. Memilih sebagai usaha kena pajak
b. Tidak memilih sebagai usaha kena pajak
tetapi sampai dengan suatu bulan dalam suatu tahun buku jumlah peredaran bruto
atas penyerahan barang kena pajak telah melampaui batasan yang ditentukan
sebagai pengusaha kecil.
1.
Fungsi Pengukuhan PKP
a. Sebagai identitas PKP yang bersangkutan.
b. Melaksanakan hak dan kewajiban dibidang
pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah.
c. Pengawasan administrasi perpajakan.
2.
Tempat pengukuhan PKP
Bagi wajib pajak sebagai mana yang memenuhi syarat
sebagai PKP wajib melaporkan usahanya kekantor pelayanan pajak yang wilayah
kerjanya meliputi tempat kegiatan usaha wajib pajak atau kekantor pelayanan
pajak tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan. Dalam hal
tempat tinggal berada dalam 2 wilayah tempat kerja kantor pelayanan pajak,
direktur jendral pajak dapat menempatkan kantor pelayanan pajak tempat wajib
pajak terdaftar.
3.
Pencabutan pengukuhan PKP
Pencabutan
pengukuhan pengusaha kena pajak dapat dilakukan dalam hal:
a. Pengusaha kena pajak pindah alamat kewllayah
kerja kantor pelayanan pajak lain.
b. Sudah tidak memenuhi persyaratan sebagai
pengusaha kena pajak termassuk pengusaha kena pajak yang jumlah peredaran atau
penerimaan bruto untuk suatu tahun buku tidak melebihi batas jumlah peredaran
atau penerimaan bruto untuk pengusaha kecil (600.000.000,-setahun)
Atas
permohonan wajib pajak untuk melakukan pencabutan pengukuhan pengusah kena
pajak, dirktur jendral pajak setelah melakukan pemerikasaan harus memberikan
keputusan dalam jangka waktu 6 bulan sejak tanggal permohonan diterima secara
lengkap. Apabila jamgka waktu
Tersebut
telah lewat, Direktur jendral pajak tidak member suatu keputusan, maka permohonan
pencabutan pengukuhan pengusaha kena pajak di anggap dikabulkan dan surat
keputusan mengenai pencabutan pengukuhan pengusaha kena pajak harus diterbitkan
dalam jangka waktu paling lama satu bulan setelah jangka waktu 6 bulan
berakhir.
4.
Sanksi
Setiap orang yang dengan sengaja tidak melaporkan
usahanya untuk di kukuhkan sebagai prngusaha kena pajak atau menyalah gunakan
tanpa hak pengukuhan pengusaha kena pajak, sehingga menimbulkan kerugian pada
pendapatan Negara dipidana dengan pidana penjjara palinng singkat 6 bulan dan
paling lama 6 tahun dan denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang
yang tidak atau kurang di bayar dan
paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang di bayar.
Setiap orang yang melakukan percobaan untuk melakukan
tindak pidana menyalah gunakan atau mmenggunakan tanpa hak pengukuhan pengusaha
kena pajak dalam rangka mengajukan permohonan
restitusi atau ,melakukan
konpensasi pajak atau pengkreditan pajak, dipidana dengan pidana pencara paling
singkat 6 bulan dan paling lama 2 tahun dan denda paling sedikit 2 kali jumlah
restitusi dan di mohonkan atau di konpensasi pengkreditan yang dilakukan dan
paling bbanyak 4 kali jumlah restitusi yang
konpensasikan.
F. Surat Pemberitahuan (SPT)
1.
Pengertian SPT
Surat pemberitahuan (SPT) adalah surat yang oleh wajib
pajak digunakan untuk melaporkan atau pembayaran pajak , objek pajak atau bukan
objek pajak, atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuuan peraturan
perundang- undangan perpajakan.
2.
Fungsi SPT
Fungsi SPT bagi
wajib pajak , pajak penghasilan adalah sebagai sarana untuk melaporkan dan
mempertanggung jawabkan penghitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang dan
untuk melaporkan tentang :
a. Pembayaran atau pelunasan pajak yang telah
dilaksanakan sendiri melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain dalam satu
tahun pajak.
b. Penghasilan yang merupakan objek pajak atau
bukan objek pajak .
c. Harta dan kewajiban
d. Pembayaran dari pemotongan atau pemungutan
pajak orang pribadi atau badan lain dalam satu masa pajak sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Bagi pengusaha kena pajak, fungsi surat
pemberitahuan adalah sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggung
jawabkan penghitungan jumlah pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas
barang meewah yang sebenarnya terutang dan untuk melaporakan tentang :
a. Pengkreditan pajak masukan terhadap pajak
keluaran
b.
Pembayaran atau pelunasan pajak yang telah
dilaksanakan sendiri oleh pengusaha kena pajak sesuai dengan ketentuan
p[eraturan perundangan-undangan perpajakan.
3.
Prosedur Penyelesaian SPT
a. Wajib pajak sebagaimana mengambil sendiri
surat pemberitahuan ditempat yang ditetapkan
oleh direktur jendral pajak atau
,mengambil dengan cara lain yang tata cara pelaksanaannya diatur dengan
peraturan mentri keuangan
b. Setiap wajib pajak wajib mengisi surat
pemberitahuan dengan benar,lengkap dan
jelas, dalam bahasa indonesiua dengan menggunakan huruf latin, angka arab,
dsatuan mata uang rupiah dan menandatangani serta menyampaikannya kekantor
direktur jendral pajak tempat wajib pajak terdaftar atau di kukuhkan Atau
tempatr lain yang di tetapkan oleh direktur jendral pajak.
c. Wajib pajak yang telah mendapat izin dari
menteri keuangan untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa asing dan mata uang selain
rupiah.
d. Penandatanganan SPT dapat dilakukan secara biasa .
e. Bukti-bukti yang harus dilampiirkan pada
SPT antara lain :
·
Untuk wilayah pajak yang mengadakan pembukuan laporan
keuangan berupa neraca dan laporan laba rugi serta keterangan lain yang
diperlukan untuk menghitung besarnya penghasilan kena pajak.
·
Untk SPT masa PPN sekurang-kurangnya memuat jumlah
dasar pengenaan pajak, jumlah pajak keluaran, jumlah pajak masukan yang dapat
dikreditkan, dan jumlah kekurangan atau kelebihan pajak.
·
Untuk wajib pajak yang menggunakan norma perhitungan
jumlah peredaran yang terjadi dalam tahun pajak yang bersangkutan.
4.
Pembetulan SPT
Wajib pajak dengan kemauan sendiri dapat
mmembetulkan surat pemberitahuan yang
telah disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis dengan syarat direktur jendral pajak belum
melakukan tindakan pemeriksaan . dalam hal wajib pajak membetulkan sendiri surat pemberitahuan tahunan maupun surat
pemberitahuan masa yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar .
walaupun telah tindakan pemeriksaan,tetapi
belum dilakukan tindakan penyidikan
mengenai adanya ketidak benaran yang dilakukan wajib pajak terhadap ketidak benaran yang
dilakukan wajib pajak, terhadap ketidak benaran perbuatan wajib pajak terseb8t
tidak akan dilakukan penyedikan apabila wajib pajak dengan kemauan sendiri
mengungkapkan ketidak benaran perbuatannya tersebut dengan disertai pelunasan
kekurangan pembayaran jumlah pajak.
Walaupun direktur jendral pajak telah
melakukan pemeriksaan, dengan syarat direktur jendral pajak belum menerbitkan
surat ketetapan pajak, wajib pajak dengan kesadaran sendiri dapat mengakibatkan
laporan tersendiri tentang ketidak benaran pengisian surat pembritahuan yang
telah disampaikan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, yang dapat
mengakibatkan:
a. Pajak-pajak yang masih harus dibayar menjadi
lebih besar atau lebih kecil
b. Rugi berdasarkan ketentuan perpajakan menjadi
lebih kecil atau lebih besar
c. Jumlah harta menjadi lebih besar atau lebih
kecil
d. Jumlah modal menjadi lebih besar atau lebih
kecil.
Wajib pajak dapat membetulkan surat
pembritahuan tahunan yang telah disampaikan, dalam hal wajib pajak menerima
ketetapan pajak, surat keputusan keberatan, surat keputusan pembetulan, putusan
banding, atau putusan peninjaun kembali tahun pajak sebelumnya.
5.
Jenis SPT
Secara garis besar SPT dibedakan menjadi 2 yaitu:
a. Surat pemberitahuan masa adalah surat
pemberitahuan untuk suatu masa pajak.
b. Surat pemberitahuan tahunan adalah surat
untuk suatu tahun pajak atau bagian tahun pajak
SPT meliputi:
a. SPT tahunan pajak penghasilan
b. SPT masa yang terdiri dari:
1. SPT masa pajak penghasilan
2. SPT masa pajak pertambahan nilai
3. SPT masa pajak pertambahan nilai bagi
pemungut pajak pertambahan nilai.
SPT dapat berbentuk:
a. Formulir kertas
b. e- SPT
6.
Batas Waktu Penyampain SPT
Batas waktu penyampaian SPT adalah
a. untuk surat pemberitahuan masa, paling lama
20 hari setelah akhir masa pajak
b. untuk surat pemberitahuan tahunan pajaki
penghasilan wajib pajak orang pribadi paling lama 3 bulan setelah akhir tahun
pajak
c. untuk surat pemberitahuan tahunan pajak
penghasilan wajib pajak badan paling lama 4 bulan setelah akhir tahun pajak.
7.
Perpanjangan Jangka Waktu Penyampaian SPT
Wajib pajak dapat memperpanjang jangka waktu
penyampaian SPT tahunan sebagaimana dimaksud untuk paling lama 2 bulan sejak
batas waktu penyampaian SPT tahunan dengan cara menyampaikan pemberitahuan
perpanjangan SPT tahunan. Pemberitahuan perpanjangan SPT tahunan dibuat secara
tertulis dan disampaikan ke kantor pelayanan pajak, sebelum batas waktu
penyampaian SPT tahunan berakhir, dengan dilampiri:
a. Penghitungan pajak terutang dalam satu tahun
pajak yang batas waktu penyampaian di perpanjang
b. Laporan keuangan sementara
c. Surat setoran pajak sebagai bukti pelunasan
kekurangan pembayaran pajak yang terutang
Pemberitahuan
perpanjangan SPT tahunan dapat disampaikan:
a. Secara langsung
b. Melalui pos dengan bukti pengiriman surat
c. Dengan cara lain yang meliputi
·
Melalui perusahaan jasa ekspidisi atau jasa kulir
dengan bukti pengiriman surat
·
e-Filing melalui ASP
8.
Sanksi Terlambat Atau Tidak Menyampaikan SPT
Apabila surat
pemberitahuan tidfak disampaikan dalam jangka waktu yang talah di tentuikan
atau batas waktu perpanjangan penyampain surat pemberitahuan, dikenai sanksi
administrasi berupa denda sebesar:
a. Rp. 500.000 untuk surat pemberitahuan masa
pajak pertambahan nilai
b. Rp. 100.000 untuk surat pemberitahuan masa
lainnya
c. Rp. 1000.000 untuk surat pemberitahuan
tahunan pajak penghasilan wajib pajak badan
d. Rp. 100.000 untuk surat pemberitahuan
tahunan pajak penghasilan wajib pajak orang pribadi
Wajib pajak yang karena kealpaanya tidak
menyampainnya surat pemberitahuan tetapi isinya tidak benar atau melampirkan
keterangan yang isinya tidak benar sehingga dapat menimbulkan kerugian pada
pendapatan Negara.
G. Surat Setoran Pajak (SSP) Dan Pembayaran Pajak
1.
Pengertian
Surat setoran pajak afdalah bukti pembayaran
atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau
telah digunakan dengan cara lain ke kas Negara melalui tempat pembayaran yang
ditunjukan oleh mentri keuangan.
2.
Fungsi SSP
SSP berfungsi sebagai bukti pembayaran pajak
apabila telah disahkan oleh pejabat kantor penerima pembayaran yang berwenang
atau apabila telah mendapatkan vadilasi.
3.
Tempat pembayaran dan penyetoran pajak
a. Bank ditunjukan mentri keuangan
b. Kantor pos
4.
Batas waktu dpembayaran atau penyetoran
pajak
Batas
waktu penyetoran pajak atau penyetoran diatur sebatgai berikut:
a. Pembayaran masa
1) PPH pasal 4 ayat (2) yang dipotong oleh
pemotong pajak penghasilan harus disetor paling lama tanggal 10 bualn
berikutnya setelah masa pajak berakhir.
2) PPh pasal 4 ayat (2) yang harus dibayar oleh
wajib pajak harus di setor paling lama tanggal 15 bulan berukutnya setelah masa
pajak berakhir kecuali ditetapkan yang lain oleh mentri keuangan
3) PPH pasal 15 yang dipotong oleh pemotong PPH
harus disetor paling lama tanggal 10 bulan berikutnya setelah masa pajak
berakhir
4) PPH pasal 15, yang harus dibayar sendiri
harus disetor paling lama tanggal 15 bulan berikutnya setaelah masa pajak
berakhir
5) PPH pasal 21 yang dipotong oleh pemotong PPH
harus disetor paling lama tanggal 10 bulan berikutnya setelah masa pajak
berakhir
6) PPH pasal 23 dan PPH pasal 26 yang dipotong
oleh pemotong oleh PPH harus desotor paling lama tanggal 10 bulan berukutnya
setelah masa pajak berakhir
7) PPH pasal 25 harus dibayar paling lama
tanggal 15 bulan berikuitnya setelah masa pajak berakhir
8) PPH pasal 22, PPN dan PPnBM atas impor harus
dilunasibersamaan dengan saat pembayaran bea masuk Dan dalam hal bea masuk
ditunda atau dibebaskan, PPH pasal 22, PPn dan PPnBM atas impor harus dilunasi
pada saat penyelasian dokumen pemberitahuan pabean impor
9) PPH pasal 22, PPn dan PPnBM atas impor yang
dipungut oleh direktoral jendral bea dan cukai, harus disetor dalam jangka
waktu 1 hari kerja setelah dilakukan penmungutan pajak.
10) PPH pasal 22 yang dipungut oleh bendahara
harus disetor pada hari yang sama dengan pelaksanaan bembayaran atas penyerahan
barang yang dibiayai dari kbelanja Negara atau belanja daerah dengan
menggunakan surat setoran pajak atas nama rekanan dan ditandatangani oleh
bendahara, pasal-pasal PPH selanjutnya dapat dibacanya dalam bukunya
masin-masing.
b. Surat tagihan pajak, surat ketetapan pajak
kurang bayar, serta surat ketetapan pajak kurnag bayar tambahan, dan surat
keputusan keberatan, harus dilunasi dalam jangka waktu satu bulan sejak
tangggal diterbitkan.
c. Kekurangan pembayaran pajak yang terutang
berdasrkan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan harus dibayar lunas
sebelum surat pemberitahuan pajak penghasilan disampaikan.
5.
Tata Cara Menindak atau Mengangsur Pembayaran
Atas Ketetapan Pajak
Wajib pajak dapat memajukan permohonan
secara tertulis untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak yang masih harus
dibayar dalam Surat Tagihan Pajak, Surat Keterangan Pajak Kurang Bayar, Surat
Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, dan Surat Keputusan Pembetulan, Surat
Keputusan Keberatan, Putusan Banding, serta Putusan Peninjauan Kembali, yang
menyebabkan jumlah pajak yang terutang bertambah, serta Pajak Penghasilan Pasal
29, kepada Direktur Jenderal Pajak.
Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat
keputusan atas permohonan atas surat tersebut berupa menerima seluruhnya,
menerima sebagian, atau menolak. Surat keputusan diterbitkan paling lama tujuh
hari kerja setelah tanggal diterimanya permohonan. Apabila jangka waktu
tersebut telah lewat, Direktur Jenderal Pajak tidak member surat keputusan,
permohonan wajib pajak dianggap diterima.
H. Surat Ketetapan Pajak ( SKP )
Surat
ketetapan pajak adalah surat ketetapangn yang meliputi surat ketetapan pajak
kurang bayar, surat ketetapan pajak kurang bayar tambahan, surat ketetapan
pajak nihil atau surat ketetapan pajak lebih bayar.
I.
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
1.
Pengertian
SKPKB
adalah surat ketetapan yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah
kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi
administrasi dan jumlah pajak yang masih harus dibayar.
2.
Penerbitan SKPKB
SKPKB
diterbritkan apabila :
a. Berdasarkan hasil pemeriksaan atau
keterangan lain pajak yang terutang atau kurang dibayar.
b. Surat pemberitahuan tidak disampaikan dalam
jangka waktu yang telah ditentukan dan setelah ditegur secara tertulis tidak
disampaikan pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam surat teguran.
c. Berdasarkan hasil pemeriksaan atau
keterangan lain mengenai pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas
barang mewah ternyata tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajak atau
tidak seharusnya dikenai tarif nol persen.
d. Kewajiban menjalankan pembukuan atau
pencatatan tidak dipenuhi sehingga tidak dapat diketahui besarnya pajak yang
terutang.
e. Kepada wajib pajak diterbitkan nnomor pokok
wajib pajak dan dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak secara jabatan.
3.
Sanksi Administrasi
Apabila
SKPKB dikeluarkan karena alasan diatas maka jumlah kekurangan pajak terutang
pada ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% perbulan
paling lama 24 bulan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya
masa pajak, bagian tahun pajak, dengan diterbitkannya surat ketetapan pajak
kurang bayar.
a. Apabila SKPKB dikeluarkan atas alasan diatas
maka dikenakaanan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar :
·
50% dari PPH yang tidak atau kurang dibayar dalam satu
tahun pajak.
·
100% dari PPH yang tidak atau kurang dipotong, tidak
atau kurang dipungut, tidak atau kurang disetor, dan dipotong atau dipungut
tetapi tidak atau kurang disetorkan.
·
100% dari PPN dan PPNBM yang tidak atau kurang
dibayar.
4.
Fungsi SKPKB
a. Koreksi atas jumlah yang terutang menurut
SPT-nya
b. Sarana untuk menggunakan sanksi
c. Alat untuk menagih pajak
5.
Jangka waktu penerbitan SKPKB
Dalam
jangka waktu lima tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya masa
pajak bagian tahun pajakrektu, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan SKPKB.
J.
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan
(SKPKBT)
1.
Pengertian
SKPKBT
adalah surat ketetapan pajak yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang
telah ditetapkan.
2.
Penerbitan SKPKBT
SKPKBT
di terbitkan apabila di temukan data baru yang mengakibatkan penambahan jumlah
pajak yang terutang setelah dilakukan tindakan pemeriksaan dalam rangka
penerbitan surat ketetapan pajak kurang bayar tambahan.
3.
Fungsi SKPKBT
a.
Koreksi atas jumlah yang terutang menurut SPT-nya
b.
Sarana untuk mengenakan sanksi
c.
Alat untuk menagih pajak
4.
Sanksi SKPKBT
Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam SKPKBT
ditambah dengan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar seratus persen dari
jumlah kekurangan pajuak tersebut
5.
Jangka waktu penerbitan SKPKBT
Dalam jangka waktu 5 tahun setelah saat terutangnya
pajak atau berakhirnya massa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak
apabila ditemukan data baru yang
mengakibatkan penambahan jumlah pajak yang terutang setelah dilakukan tindakan
pemeriksaan dalam rangka penerbitan surat ketetapan pajak kurang bayar tambahan, direkture jendral pajak dapat
menerbitakan SKPKBT.
K.
Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)
1.
Pengertian
SKPLB
adalah surat ketetapan pajak yang menemukan
jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar
dari pada pajak yang terutang atau
seharusya tidak terutang.
2.
Penerbitan SKPLB
SKPLB
diterbitkan setelah dilakukan pemeriksaan, jumlah kredit pajak yang dibayar
lebih besar dari pada jumlah pajak yang terutang, surat ketetapan pajak lebih
bayar diterbitkan untuk :
a. Pajak penghasilan apabila jumlah kredit
pajak lebih besar pada jumlah pajak yang terutangi .
b. Pajak pertambahan nilai apabila jumlah
kredit pajak lebih besar dari pada
jumlah pajak yang terutang.
c. Pajak penjualan atas barang mewah apabila jumlah pajak yang di
bayar lebih besar dari p ada jumlah pajak yang terutang.
3.
Fungsi SKPLB
Fungsi dari SKPLB
adalah sebagai alat atau untuk mengembalikan kelebihan pembayaran pajak.
L.
Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN)
1.
Pengertian
SKPN adalah surat ketetapan pajak yang menentukan
jumlah pokok pajak sama besar dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak
terutang dan tidak ada kredit pajak atau pajak
tidak terutang dan tidak ada kredit pajak.
2.
Penerbitan SKPN
SKPN diterbitkan apabila setelah dilakukan pemeriksaan
jumlah kredit pajak atau jumlah pajak yang dibayar sama dengan jumlah pajak
yang terutang.
M.
Surat Tagihan Pajak (STP)
1.
Pengertian
STP adalah surat untuk melakukan tagihan pajak atau
sanksi administrasi berupa bunga atau denda.
2.
Penerbitan STP
STP dikeluarkan apabila :
a.
Pajak penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau
kurang di bayar
b.
Dari hasil penelitian terdapat kekurangan pembayaran
pajak sebagai akibat salah tulis atau salah hitung.
c.
Wajib pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda
atau bunga
d.
Pengusaha yang telah di kukuhkan sebagai pengusaha
kena pajak tetapi tidak membuat faktur
pajak, tetapi tidak tepat waktu
e.
Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai pengusaha kena
pajak, yang telah mengisi faktur pajak secara lengkap
f.
Pengusaha kena pajak melaporkan faktur pajak tiodak
sesua dengan masa penerbitan faktur pajak
g.
Pengusaha kena pajak yang gagal berproduksi dan telah
diberikan pengembalian pajak masukan sebagaimana dimaksud didalam pasal 9.
3.
Fungsi STP
a.
Sebagai koreksi atas jumlah pajak yang terutang
menurut STP wajib pajak.
b.
Sarana mengenakan sanksi administrasi berupa bunga
atau denda.
c.
Alat untuk menagih pajak..
4.
Sanksi Administrasi STP
a.
Jumlah kekuranga pajak yang terutang ditambah dengan
sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% perbulan untuk paling lama 24
bulan.
b.
Terhadap pengusaha kena pajak, selain wajib menyetor
pajak yang terutang, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% dari
dasar pengenaan pajak.
c.
Terhadap pengusaha kena pajak dikenai sanksi
administrasi berupa bunga sebesar 2% perbulan dari jumlah pajak yang ditagih
kembali.
5.
Kekuatan hukum STP
STP (surat tagihan pajak), mempunyai kekuatan hukum
yang sama dengan surat ketetapan pajak, sehingga dalam hal penagihannya dapat
juga dilakukan dengan surat paksa.
Komentar
Posting Komentar