Makalah Pengantar Bisnis " BUMN "
BAB I
PENDAHULUAN
1.1.
Latar Belakang
Bisnis adalah suatu kegiatan usaha individu yang terorganisasi
untuk menghasilkan dan menjual barang dan jasa guna mendapatkan keuntungan
dalam memenuhi dan memuaskan kebutuhan dari masyarakat.
Bisnis merupakan seluruh kegiatan yang diorganisasikan oleh
orang-orang yang berkecimpung dalam bidang perniagaan dan industri yang
menyediakan barang dan jasa untuk mempertahankan dan memperbaiki standar serta
kualitas hidup mereka.
Seseorang (individu) yang berusaha menggunakan uang dan waktunya dengan menanggung resiko dalam menjalankan kegiatan bisnis disebut dengan ‘Entrepreneur”.
Untuk menjalankan kegiatan bisnisnya seorang ‘entrepreneur’ harus mampu mengelola dan mengkombinasikan berbagai macam sumber daya yang dimiliki (6M : Money, Man, Material, Machine, Market, Method) sehingga mampu berproduksi secara optimal.
Seseorang (individu) yang berusaha menggunakan uang dan waktunya dengan menanggung resiko dalam menjalankan kegiatan bisnis disebut dengan ‘Entrepreneur”.
Untuk menjalankan kegiatan bisnisnya seorang ‘entrepreneur’ harus mampu mengelola dan mengkombinasikan berbagai macam sumber daya yang dimiliki (6M : Money, Man, Material, Machine, Market, Method) sehingga mampu berproduksi secara optimal.
Mengapa Bisnis Penting ?
Profit &
Continuity Peranan bisnis sangatlah penting dalam kehidupan masyarakat, karena
melalui kegiatan bisnis suatu perusahaan akan dapat memenuhi setiap kebutuhan
(needs) keinginan (wants) dari masyarakat konsumen yang beraneka ragam,
sehingga konsumen merasa terpuaskan (customer satisfactions).
Setiap perusahaan yang berkinerja baik dan mampu memberikan
layanan yang memuaskan konsumen maka dipastikan akan memperoleh ‘profit’ atau
keuntungan dan usahanya akan terus berkembang dengan pesat ‘going concern’
1.2.
Rumusan Masalah
- Apa yang dimaksud Bentuk Badan Usaha Milik Negara ?
- Apa yang dimaksud dengan Badan Usaha Milik Swasta?
- Apa yang dimaksud dengan Badan Usaha Milik Koperasi?
1.3.
Tujuan
Tujuan
penulis membuat makalah ini, agar para pendidik mengerti dan memahami
Bentuk-Bentuk Badan Usaha Seperti BUMN,BUMK & BUMS , agar nantinya para
pendidik mengetahui langkah apa yang harus dilakukan untuk memutuskan sesuatu
keputusan / kebijakan maupun menciptakan sesuatu yang nantinya dapat
dimanfaatkan oleh diri sendiri dan orang lain, serta dapat menerapkan pembelajaran yang efektif dan
efisien yang sesuai dengan kemampuan peserta didik.
Sedangkan
Manfaat
Sedangkan manfaat dari penulisan makalah ini adalah “ Bagi dunia ilmu pengetahuan, dapat dijadikan sebagai sumbangan pemikiran atau studi banding bagi para pembaca maupun mahasiswa dalam pembuatan makalah selanjutnya”.
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1. BADAN USAHA MILIK
NEGARA
2.1.1.
Pengertian BUMN
Berdasarkan
Undang-Undang RI No.19 Tahun 2003 tentang BUMN, Badan Usaha Milik Negara adalah
badan usaha yang seluruhnya atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Negara
melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Negara yang
dipisahkan. BUMN merupakan salah satu
pelaku ekonomi dalam system perekonomian nasional, disamping badan usaha swasta
dan koperasi.dalam menjalankan usahanya. BUMN, BUMS, dan BUMK melaksanakan
peran saling mendukung berdasarkan demokrasi ekonomi.
BUMN adalah
sebuah bentuk badan usaha yang didirikan oleh negara dan status kepemilikannya
dipegang oleh Pemerintah atau Negara Republik Indonesia.
Saat ini terdapat berbagai macam bentuk BUMN, antara lain :
a. PERJAN (Perusahaan Jawatan) Govermental Agency
b. PN (Perusahaan Negara)
c. PERUM (Perusahaan Umum) Public Corporation
d. PERSERO (PT. Persero) Government / State Company
e. BUMD (Badan Usaha Milik Pemerintah Daerah).
2.1.2.
Maksud dan Tujuan Pendirian BUMN
Adapun
maksud dan tujuan pendirian BUMN adalah sebagai berikut :
a. Memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian nasional pada
umumnya dan peneriman Negara pada khususnya.
b. Mengejar keuntungan.
c. Menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan
atau jasa yang bermutu tinggi dan
memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak.
d. Menjadi perintis bagi kegiatan-kegiatan usaha yang belum dapat
dilaksanakan oleh sector swasta dan koperasi.
e. Turut aktif memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha
golongan ekonomi lemah, koperasi dan masyarakat.
f.
Memberikan
pelayanan kepada masyarakat dan menciptakan kemakmuran rakyat.
2.1.3. Jenis Badan Usaha Milik Negara
Dalam hal
ini terdapat berbagai macam BUMN antara lain :
a. Perusahaan Jawatan ( PERJAN )
b. Perusahaan Negara ( PN )
c. Perusahaan Umum ( PERUM )
d. Badan Usaha Perseroan ( PERSERO )
Berdasarkan UU RI No 19 tahun 2003
tentang BUMN, Badan Usaha Milik Negara terbagi atas dua jenis, Yaitu :
a. Badan Usaha Perseroan (PERSERO )
Adalah BUMN
berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh
atau paling sedikit 51 % sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia yang
tujuan utamanya mengejar keuntungan.
Contoh
PERSERO : PT Pertamina, PT Kimia Farma Tbk, PT Kereta Api Indonesia, PT Bank
Bni Tbk, PT Jamsostek, PT Garuda Indonesia
b. Badan Usaha Umum ( PERUM
)
Adalah BUMN
yang seluruh modalnya dimiliki oleh Negara dan tidak terbagi atas saham, yang
bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan atau jasa yang
bermutu tinggi dan sekaligus mengejar keuntungan berdasarkan prinsip
pengelolaan badan usaha.
Contoh PERUM
: Perum Damri, Perum Bulog, Perum Pegadaian, Perum Percetakan Uang Republik
Indonesia( PERURI ), Perum Jasa Marga, Perum Balai Pustaka dan Perum
Pertambangan.
2.1.4. Peran BUMN Dalam Perekonomian
BUMN
merupakan pelaku utama dalam perekonomian nasional. Oleh karena itu, BUMN
mempunyai peranan yang sangat penting dalam penyelenggaraan perekonomian
nasionalguna mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Peran BUMN dalam sistim
perekonomian nasional tersebut adalah sebagai penghasil barang dan atau jasa
demi pemenuhan hajat hidup orang banyak.
Peran BUMN lainya adalah sebagai
pelopor dalam sektor-sektor usaha yang belum diminati swasta, pelaksana
pelayanan public, pembuka lapangan
kerja, penghasil devisa Negara, pembantu pengembangan usaha kecil dan koperasi,
serta pendorong aktifitas masyarakat diberbagai lapangan usaha.
3.1. BADAN
USAHA MILIK SWASTA
3.1.1. Pengertian Badan Usaha Milik
Swasta
Sebagai mana
disinggung pada pembahasan sebelumnya, badan usaha swasta adalah badan usaha yang modalnya dimiliki oleh pihak
swasta. Badan usaha swasta dibedakan atas Badan Usaha Swasta Dalam Negeri dan Badan Usaha Swasta
Asing.
Badan Usaha Swasta Dalam Negeri
adalah badan usaha yang modalnya dimiliki oleh masyarakat dalam negeri. Badan
Usaha Swasta Asing adalah badan usaha
yang modalnya dimiliki oleh masyarakat luar negeri.
3.1.2. Maksud dan Tujuan Pendirian BUMS
Badan usaha
swasta didirikan seseorang atau sekelompok orang dengan tujuan murni untuk
mencari keuntungan dan pengembangan
modal. Tugas utama badan usaha swasta adalah menyediakan barang dan atau jasa yang dibutuhkan masyarakat melalui usaha
komersial.
Laba pada badan usaha swasta
berfungsi sebagai sumber pemupukkan modal dan tidak boleh digunakan untuk
penguasaan ekonomi oleh orang-seorang
atau kelompok yang merugikan komponen pemilik factor produksi.
3.1.3. Jenis Badan Usaha Milik Swasta
a. Badan Usaha Perorangan
adalah badan
usaha yang dimiliki oleh satu orang. Oleh karena itu, pengelolaan badan usaha
ini mudah dan biaya yang dikeluarkan pun murah.
b. Badan Usaha Perseketuan
Adalah badan
usaha yang didirikan oleh beberapa orang. Oleh karena itu badan usaha ini
memiliki kemampuan yang lebih baik untuk memperoleh modal yang besar dari pada
badan usaha perorangan.
c. Perseroan Terbatas
Adalah badan
usaha yang didirikan oleh beberapa orang, berbadan hokum, dan modalnya terdiri
atas saham-saham.
3.1.4. Peran
Badan Usaha Milik Swasta dalam Perekonomian
a. Sebagai Mitra BUMN.
b. Sebagai penambah produksi nasional.
c. Sebagai pembuka kesempatan kerja.
d. Sebagai penambah kas Negara dan pemacu
pendapatan nasional.
4.1. BADAN
USAHA MILIK KOPERASI
4.1.1. Pengertian Koperasi
Koperasi merupakan singkatan dari
kata co dan operation yang berasal dari bahasa inggris, yang berarti co “ sama
” dan operation “ kerja ’’. maka koperasi adalah kerja sama.
Menurut UU No.12 tahun 1992
tentang Perkoperasian, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan
orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatanya berdasarkan
prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas azas kekeluargaan.
Menurut UU No. 25 tahun 1992
tentang Perkoperasian, dalam Bab I, Pasal 1, dinyatakan bahwa Koperasi adalah
badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan
melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus gerakan ekonomi
rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Sedangkan tingkatan koperasi dalam
UU tersebut dikenal dua tingkatan, yakni Koperasi Primer dan Koperasi
Sekunder. Koperasi Primer adalah Koperasi yang didirikan oleh dan
beranggotakan orang-seorang, dan Koperasi Sekunder adalah Koperasi yang
didirikan oleh dan beranggotakan Koperasi.
4.1.2. Fungsi, Peran dan Tugas Koperasi
Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992
Pasal 4 dijelaskan bahwa fungsi dan peran koperasi sebagai berikut:
a.
Membangun dan mengembangkan potensi dan
kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk
meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
b.
Berperan serta secara aktif dalam upaya
mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
c.
Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai
dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai
soko-gurunya.
d.
Berusaha untuk mewujudkan dan
mengembangkan perekonomian nasional, yang merupakan usaha bersama berdasarkan
atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
e.
Mengembangkan kreativitas dan membangun
jiwa berorganisasi bagi para pelajar bangsa.
v Fungsi koperasi adalah sebagai berikut :
a. sebagai urat nadi kegiatan perekonomian Indonesia.
b. Sebagai upaya mendemokrasikan social ekonomi Indonesia.
c. Untuk meningkatkan kesejahteraan WNI.
d. Memperkokoh perekonomian rakyat Indonesia dengan jalan pembinaan
koperasi.
v Peran dan Tugas koperasi adalah sebagai berikut :
a. Meningkatkan taraf hidup sederhana masyarakat Indonesia.
b. Mengembangkan demkrasi ekonommi di Indonesia.
c. Mewujudkan pendapatan masyarakat yang adil dan merata dengan cara
menyatukan, membina, dan mengembangkan setiap potensi yang ada.
d.
4.1.3. Prinsip-Prinsip Koperasi
Menurut UU No. 25 tahun 1992 Pasal 5
disebutkan prinsip koperasi, yaitu:
a.
Keanggotaan bersifat sukarela dan
terbuka.
b.
Pengelolaan dilakukan secara
demokratis.
c.
Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU)
dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing
anggota (andil anggota tersebut dalam koperasi).
d.
Pemberian balas jasa yang terbatas
terhadap modal.
e.
Kemandirian.
f.
Pendidikan perkoprasian.
g.
kerjasama antar koperasi.
4.1.4. Jenis-Jenis Koperasi
Koperasi
secara umum dapat dikelompokkan menjadi koperasi konsumen, koperasi produsen
dan koperasi kredit (jasa keuangan). Koperasi dapat pula dikelompokkan
berdasarkan sektor usahanya.
a.
Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi
yang bergerak di bidang simpanan dan pinjaman.
b.
Koperasi Konsumen adalah koperasi
beranggotakan para konsumen dengan menjalankan kegiatannya jual beli menjual
barang konsumsi.
c.
Koperasi Produsen adalah koperasi
beranggotakan para pengusaha kecil menengah(UKM) dengan menjalankan kegiatan
pengadaan bahan baku dan penolong untuk anggotanya.
d.
Koperasi Pemasaran adalah koperasi yang
menjalankan kegiatan penjualan produk/jasa koperasinya atau anggotanya.
e.
Koperasi Jasa adalah koperasi yang
bergerak di bidang usaha jasa lainnya.
Koperasi terdiri
dari 2 macam :
a. Koperasi Sosial
yaitu
Koperasi yang dilakukan berdasar tolong-menolong baik untuk kepentingan umum
maupun pribadi.
b. Koperasi Ekonomi
yaitu
Koperasi yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan barang dan jasa.
Jenis koperasi didasarkan pada kesamaan usaha atau
kepentingan ekonomi anggotanya. Dasar untuk menentukan jenis koperasi adalah
kesamaan aktivitas, kepentingan dan kebutuhan ekonomi anggotanya. Jenisnya
adalah :
a.
Koperasi
Produsen.
Koperasi produsen beranggotakan orang orang yang melakukan
kegiatan produksi (produsen). Tujuannya adalah memberikan keuntungan yang
sebesar besarnya bagi anggotanya dengan cara menekan biaya produksi serendah
rendahnya dan menjual produk dengan harga setinggi tingginya. Untuk itu,
pelayanan koperasi yang dapat digunakan oleh anggota adalah Pengadaan bahan
baku dan Pemasaran produk anggotanya.
b.
Koperasi
Konsumen
Koperasi konsumen beranggotakan orang orang yang melakukan
kegiatan konsumsi. Tujuannya adalah memberikan keuntungan yang sebesar besarnya
bagi anggotanya dengan cara mengadakan barang atau jasa yang murah,
berkualitas, dan mudah didapat. Contoh : koperasi simpan pinjam, koperasi serba
usaha ( konsumen).
BAB III
PENUTUP
5.1. Kesimpulan
BUMN adalah sebuah
bentuk badan usaha yang didirikan oleh negara dan status kepemilikannya
dipegang oleh Pemerintah atau Negara Republik Indonesia. Dalam hal ini terdapat
berbagai macam BUMN antara lain : Perusahaan Jawatan ( PERJAN ), Perusahaan
Negara ( PN ), Perusahaan Umum ( PERUM ), dan Badan Usaha Perseroan ( PERSERO ).
Peran BUMN dalam sistim perekonomian nasional tersebut adalah sebagai penghasil
barang dan atau jasa demi pemenuhan hajat hidup orang banyak.
Badan Usaha Swasta
adalah badan usaha yang modalnya
dimiliki oleh pihak swasta. Badan usaha swasta dibedakan atas Badan Usaha Swasta Dalam Negeri dan Badan Usaha Swasta
Asing. Badan usaha swasta didirikan seseorang atau sekelompok orang dengan
tujuan murni untuk mencari keuntungan
dan pengembangan modal. Jenis Badan Usaha Milik Swasta adalah sbb :
Badan Usaha Perorangan, Badan Usaha Perseketuan, & Perseroan Terbatas.
Menurut UU No.12
tahun 1992 tentang Perkoperasian, Koperasi adalah badan usaha yang
beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan
kegiatanya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang berdasarkan atas azas kekeluargaan.
Fungsi koperasi adalah sebagai berikut : sebagai urat nadi kegiatan
perekonomian Indonesia, Untuk meningkatkan kesejahteraan WNI, Memperkokoh
perekonomian rakyat Indonesia dengan jalan pembinaan koperasi
Jenis-Jenis
Koperasi. Koperasi secara umum dapat dikelompokkan menjadi koperasi konsumen,
koperasi produsen dan koperasi kredit (jasa keuangan). Koperasi dapat pula
dikelompokkan berdasarkan sektor usahanya yaitu : Koperasi Simpan Pinjam,
Koperasi Konsumen, Koperasi Produsen, Koperasi Pemasaran, dan Koperasi Jasa.
5.2. Saran
Karena belum
sempurnanya makalah ini, penulis menyarankan agar para pembaca mencari sumber - sumber lain untuk menyempurnakan
makalah ini.
DAFTAR PUSTAKA
·
Cateora, Philip R.; ( 1987 ). International
Marketing, Richard D.Irwin. Inc.: New York.
·
Hendar dan Kusnadi ( 2002 ), Ekonomi
Koperasi Untuk Perguruan Tingggi, FEUI – Jakarta.
Komentar
Posting Komentar