Makalah Profesi Kependidikan " Sistem & Struktur Organisasi Sekolah "



BAB I
  PENDAHULUAN

A.     Latar Belakang
Peranan sekolah sebagai lembaga pendidikan adalah mengembangkan potensi manusiawi yang dimiliki anak-anak agar mampu menjalankan tugas-tugas kehidupan sebagai manuasia, baik secara individual maupun sebagai anggota masyarakat. Kegiatan untuk mengembangkan potensi itu harus dilakukan secara berencana, terarah dan sistematik guna mencapai tujuan tertentu. Pengorganisasian suatu sekolah tergantung pada beberapa aspek antara lain: jenis, tingkat dan sifat sekolah yang bersangkutan. Susunan organisasi sekolah tertuang dalam Keputusan Menteri Pendidikan dan kebudayaan tentang susunan organisasi dan tata kerja jenis sekolah tersebut (Depdikbud, 1983:2). Dalam struktur organisasi terlihat hubungan dan mekanisme kerja antara kepala sekolah, guru, murid dan pegawai tata usaha sekolah serta pihak lain di luar sekolah.
Kepala sekolah sebagai pengelola sekolah mempunyai peranan yang sangat strategis dalam upaya peningkatan mutu pendidikan di sekolah. Ia diharapkan mampu meningkatkan iklim sekolah yang kondusif bagi terlaksanannya proses belajar mengajar yang efektif, dan mengaktuaklisasikan sumber daya yang ada di sekolah seoptimal mungkin dalam menunjang proses belajar mengajar. Oleh karena itu, setiap kepala sekolah harus menguasai kemampuan organizational pendidikan yang efektif.
Sebagai seorang manajer, kepala sekolah perlu melakukan pendekatan terhadap strategi global sebagai suatu tuntutan untuk dapat mengelola sebuah organisasi sekolah secara berhasil. Memimpin sebuah organisasi sekolah yang produktif berarti mengetahui dan memahami perilaku individu di dalam organisasi sekolah tempat kerja para guru dan seluruh staf yang terlibat, dan menjadikannya sebagai bahan pertimbangan dalam penyusunan organisasi sekolah. Peranan utama kepala sekolah sebagai pemimpin organisasi (organizational leader)  adalah mengerahkan seluruh staf sekolah untuk bekerja sama sebagai sebuah tim dalam rangka melaksanakan program pertumbuhan dan peningkatan bagi seluruh siswa agar secara akademik berhasil. Sehubungan dengan itu, tantangan utama kepala sekolah sebagai pemimpin organisasi adalah bagaimana dia dapat memadukan antara kepentingan organisasi sekolah dan berbagai potensi, minat dan bakat para anggotanya sebagai asset demi kemajuan sekolah. 
B.       Rumusan Masalah
Dari uraian latar belakang diatas maka yang menjadi rumusan permasalahan dalam penulisan makalah ini adalah sebagai berikut :
1.         Apa Pengertian Sistem?
2.         Apa Pengertian Organisasi Sekolah?
3.         Bagaimana Stuktur Organisasi Sekolah?
4.         Bagaimana Unsur dalam Struktur Organisasi Departemen Pendidikan dan Kebudayaan?
5.         Apa yang di maksud dengan Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan ( LPTK )?

C.       Tujuan
Makalah ini disusun untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah PROFESI KEPENDIDIKAN. Melalui makalah ini diharapkan para pembaca lebih mengetahui dan lebih tanggap akan pentingnya Sistem dan Struktur Organisasi Sekolah dalam dunia pendidikan di Indonesia sekarang ini.
D.       Manfaat
Agar para pembaca bisa memahami dan mengetahui bagaimana Sistem dan Struktur Organisasi Sekolah.

BAB II
PEMBAHASAN

A.       Pengertian Sistem
Sistem dapat didefinisikan sebagai seperangkat objek dengan hubungan-hubungan antara objek dan hubungan antar atributnya. Dengan kata lain, sistem adalah suatu kesatuan utuh yang terjalin dari :
1.         Sejumlah bagian,
2.         Hubungan bagian-bagian, dan
3.         Atribut dari bagian-bagian itu maupun dari hubungan itu.
Sistem merupakan istilah dari bahasa Yunani, yaitu dari kata “system” yang artinya adalah himpunan bagian atau unsur yang saling berhubungan secara teratur untuk mencapai tujuan bersama. Sedang menurut beberapa ahli pengertian sistem adalah sebagai berikut :
Menurut Ludwig Von Bartalanfy  “Sistem merupakan seperangkat unsur yang saling terikat dalam suatuantar relasi diantara unsur-unsur tersebut dengan lingkungan.” Menurut Anatol Raporot : “Sistem adalah suatu kumpulan kesatuan dan perangkat hubungan satu sama lain.”
Menurut L. Ackof  “Sistem adalah setiap kesatuan secara konseptual atau fisik yangterdiri dari bagian-bagian dalam keadaan saling tergantung satu sama lainnya.”
Istilah sistem dapat digunakan untuk mengacu kepada jaringan yang luas, mulai dari satuan terkecil sampai seluruh alam semesta. Semua sistem mempunyai keunikan sifat yang memungkinkan sistem-sistem itu dapat dibedakan dari yang lain, walaupun dengan yang sangat serupa dan dapat dibedakan dari lingkungannya.
B.       Pengertian Organisasi Sekolah
Organisasi secara umum dapat diartikan memberi struktur atau susunan yakni dalam penyusunan penempatan orang-orang dalam suatu kelompok kerja sama, dengan maksud menempatkan hubungan antara orang-orang dalam kewajiban-kewajiban, hak-hak dan tanggung jawab masing-masing. Dalam suatu susunan atau struktur organisasi dapat dilihat bidang, tugas dan fungsi masing-masing kesatuan serta hubungan vertikal horizontal antara kesatuan-kestuan tersebut.
Dalam penyelenggaraan pendidikan lembaga pendidikan tidak dapat lepas dari organisasi negara. Untuk organisasi ini Mulyani A Nurhadi membedakan menjadi dua yaitu organisasi makro dan mikro.
Organisasi pendidikan makro adalah organisasi pendidikan dilihat dari segi organisasi secara luas. Dalam struktur organisasi, organisasi pendidikan pada tingkat makro dibedakan atas: Departemen Pendidikan dan Kebudayaan tingkat Pusat, Kantor Wilayah Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Kantor Pendidikan Dan Kebudayaan di Kabupaten/Kotamadya dan Kantor Pendidikan dan Kebudayaan tingkat Kecamatan.
Organisasi pendidikan mikro adalah organisasi pendidikan dilihat dengan titik tolak dengan unit-unit yang ada pada suatu sekolah atau lembaga pendidikan penyelenggara langsung proses belajar mengajar. Struktur disetiap sekolah atau lembaga tidak seluruhnya sama. Mungkin disuatu sekolah terdapat sesuatu unit sekolah yang disekolah lain tidak terdapat karena disebabkan kekurangan tenaga atau sarana lain.
Organisasi sekolah adalah sistem yang bergerak dan berperan dalam merumuskan tujuan pendewasaan manusia sebagai mahluk sosial agar mampu berinteraksi dengan lingkungan. Dengan begitu  disana kita bisa belajar bagaimana cara menyikapi diri kita ketika berhadapan dengan suatu masalah sehingga kita bisa menyelesaikannya. Dengan pendewasaan maka kita dapat menyikapi masalah kita dengan baik dan kita juga mampu berinteraksi sebagai mana peran kita didalam suatu lingkungan.
Organisasi Sekolah  adalah sebuah bentuk atau sistem yang terdiri dari sekelompok manusia yang berkerjasama untuk mencapai tujuan bersama. Oleh sebab itu sekolah dikatakan sebagai sebuah organisasi karena sekolah didirikan untuk mencapai tujuan bersama khususnya di bidang pendidikan.
C.       Stuktur Organisasi Sekolah
Struktur organisasi sekolah adalah struktur yang mendasari keputusan para Pembina atau Pendiri sekolah untuk mengawali suatu proses perencanaan sekolah yang strategis. Organisasi sekolah juga dapat dikatakan sebagai  seperangkat hukum yang mengatur formasi dan administrasi atau tata laksana organisasi-organisasi sekolah di Indonesia.
Struktur Organisasi pendidikan yang pokok ada dua macam yaitu sentralisasi dan desentralisasi. Di antara kedua struktur tersebut terdapat beberapa struktur campuran yakni yang lebih cenderung ke arah sentralisasi mutlak dan yang lebih mendekati disentralisasi tetapi beberapa bagian masih diselenggarakan secara sentral. Pada umumnya, struktur campuran inilah yang berlaku dikebanyakan negara dalam menyelenggarakan pendidikan dan pengajaran bagi bangsanya.
D.       Unsur dalam Struktur Organisasi Departemen Pendidikan dan Kebudayaan
1.         Menteri
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan merupakan pembantu presiden dalam mengelola sistem pendidikan nasional.
Tugas pokok menteri adalah :
a.         Memimpin Departemen sesuai dengan tugas pokok yang telah digariskan pemerintah dan membina aparatur Departemen Pendidikan dan Kebudayaan agar berdaya guna dan berhasil guna.
b.         Menentukan kebijaksanaan pelaksanaan bidang pemerintahan yang secara fungsional menjadi tanggung jawabnya sesuai kebijaksanaan umum yang telah ditetapkan Presiden.
c.         Membina dan melaksanakan kerja sama dengan departemen, instansi, dan organisasi lainnya dalam usaha pengelolaan sistem pendidikan nasional.
2.         Sekretariat Jenderal
Tugas pokok sekretariat jenderal diatur dalam keputusan menteri pendidkan dan kebudayaan No. 0172/0/1983.
Tugas pokok sekretariat jenderal adalah menyelenggarakan pembinaan adminintrasi, organisasi, dan ketatalaksanaan terhadap seluruh unsur di lingkungan Depdikbud serta memberikan layanan teknis dan administratif kepada menteri, inspektorat jenderal, dan unit organisasi lainnya di lingkungan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan dalam rangka pelaksanaan tugas pokok departemen.
Untuk menyelenggarakan tugas pokok tersebut, sekretariat jendral mempunyai fungsi :
a.         Mengatur dan membina  kerja sama, mengintegrasikan, dan mensinkronisasikan seluruh administrasi Departemen termasuk kegiatan layanan teknis administratif bagi seluruh unit organisasi di lingkungan Departemen.
b.         Mempersiapkan, mengolah, dan menelaah rencana serta mengkoordinasikan rumusan kebijaksanaan sesuai dengan tugas pokok Departemen.
c.         Membina urusan tata usaha, mengelola dan membina kepegawaian, serta mengelola keuangan dan peralatan/perlengkapan seluruh Departemen.
d.         Membiona dan memelihara seluruh kelembagaan dan ketatalaksanaan Departemen serta pengembangannya.
e.         Menyelenggarakan hubungan dengan lembaga resmi dan masyarakat.
f.           Mengkoordinasikan perumusan peraturan perundang-undangan yang menyangkut tugas pokok Departemen.
g.         Membina dan memelihara keamanan dan ketertiban di lingkungan Departemen.
Sekretariat jenderal terdiri dari 8 Biro, yaitu:
a.         Biro Tata Usaha
b.         Biro Perencanaan
c.         Biro Kepegawaian
d.         Biro Keuangan
e.         Biro Perlengkapan
f.           Biro Hukum dan Humas
g.         Biro Kerjasama Luar Negeri
h.         Biro Organisasi( Abdul Gaffar Mutiara, 2003 : 31)
3.         Inspektorat Jenderal
Tugas pokok Inspektorat Jenderal diatur dalam keputusan Mendikbud No. 0145/0/1979. Inspektorat jenderal merupakan satuan pengawasan yang dipimpin oleh inspektur jenderal.
Tugas pokok Inspektur Jenderal adalah melakuakn pengawasan dalam lingkungan departemen terhadap pelaksanaan tugas, baik tugas yang bersifat rutin maupun tugas pembangunan.
Untuk menyelenggarakan tugas pokok tersebut : Inspektorat Jendral mempunyai fungsi   :
a.      Memeriksa setiap unsur/instansi di lingkungan Departemen yang di pandang perlu yang mencakup bidang administrasi umum, administrasi keuangan, hasil-hasil fisik dari pelaksanaan proyek-proyek pembangunan, dll
b.      Menguji serta menilai hasil laporan berkala atau sewaktu-waktu dari setiap unsur/instansi di lingkungan departemn  atas petunjuk menteri.
c.       Mengusut kebenaran laporan atau pengaduan tentang hambatan, penyimpangan, atau penyalahgunaan wewenang di bidang administrasi atau keuangan  yang dilakukan oleh unsur/instansi di lingkungan Departemen.
Inspektorat jenderal terdiri dari 9 unit, yaitu :
a.      Sekretariat Inspektorat Jenderal
b.      Inspektorat Kepegawaian
c.       Inspektorat Keuangan
d.      Inspektorat Perlengkapan
e.       Inspektorat Dikdasmen
f.        Inspektorat Dikti
g.      Inspektorat Diklusepora
h.      Inspektorat Proyek Pembangunan.( Abdul Gaffar Mutiara, 2003 : 31)
4.         Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah
Organisasi dan tata kerja direktorat jenderal diatur melalui keputusan Mendikbud RI No. 0222b/0/1980.
Tugas pokok direktorat jenderal adalah menyelenggarakan sebagian tugas pokok departemen di bidang pendidikan dasar dan menengah berdasarkan kebijaksanaan yang ditetapkan menteri.
Untuk menyelenggarakan tugas pokok tersebut Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah mempunyai fungsi sbb :
a.      Merumuskan kebijaksanaan tekhnis, memberikan  bimbingan dan pembinaan, serta memberikan perizinan dibidang pendidikan dasar dan menengah sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan menteri dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
b.      Melaksanakan pembinaan pendidikan dasar dan menengah sesuai dengan tugas pokok Derektorat jendral berdasarkan perundang-undangan.
c.       Melaksanakan pengamatan teknis atau pelaksanaan tugas pokok Direktorat Jendral sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan menteri dan jendral Pendidikan Dasar dan Menengah terdiri dari 9 satuan.
Inspektorat jenderal terdiri dari 9 Unit, yaitu :
a.      Sekretariat Inspektorat Jenderal
b.      Inspektorat Kepegawaian
c.       Inspektorat Keuangan
d.      Inspektorat Perlengkapan
e.       Inspektorat Dikdasmen
f.        Inspektorat Dikti
g.      Inspektorat Diklusepora
h.      Inspektorat Proyek Pembangunan
5.         Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi
Tugas pokok Direktorat Pendidikan Tinggi diatur dalam keputusan Mendikbud No. 0222e/0/1986.
Direktorat jenderal pendidikan tinggi mempunyai tugas menyelenggarakan sebagian tugas departemen di bidang pendidikan tinggi berdasarkan kebijakan yang ditetapkan oleh menteri.
Untuk menyelenggarakan tugas pokok tersebut, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi  mempunyai rincian tugas sbb :
a.      Merumuskan kebijaksanaan tekhnis, memberikan  bimbingan dan pembinaan, serta memberikan perizinan dibidang pendidikan tinggi sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan menteri dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
b.      Melaksanakan pembinaan pendidikan tinggi sesuai dengan tugas pokok Derektorat jendral berdasarkan perundang-undangan.
c.       Melaksanakan pengamanan teknis atas pelaksanaan tugas sesuai kebijaksanaan yang ditetapkan menteri berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dirjen Dikti dari 5 unit, yaitu :
a.       Sekretariat
b.      Direktorat Pembinaan Sarana Akademik
c.       Direktorat Pembinaan Penelitian dan Pengabdian Masyarakat
d.      Direktorat Perguruan Tinggi Swasta
e.       Direktorat Kemahasiswaan. ( Abdul Gaffar Mutiara, 2003 : 32)
6.         Direktorat Jenderal Pendidikan Luar Sekolah, Pemuda, dan Olahraga
Tugas pokok Direktorat ini diatur dalam keputusan Mendikbud No. 0222d/0/1980.
Salah satu tugas pokok direktorat jenderal pendidikan luar sekolah, pemuda, dan olahraga adalah:
a.       Merumuskan dan melaksanakan kebijksanaan teknis, memberikan bimbingan dan pembinaan serta memberikan perizinan di bidang pendidikan luar sekolah, pemuda, dan olahraga berdasarkan kebijaksanaan yang ditetapkan menteri dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
b.      Melaksanakan pembinaan pendidikan luar sekolah, pemuda, olahraga sesuai dengan tugas pokok direktorat jenderal dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
c.       Melaksanakan pengaman teknis atas pelaksanaan tugas pokoknya sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan menteri dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ditjen Diklusepora terdiri dari 5 unit, yaitu :
a.       Sekretariat
b.      Direktorat Pendidikan Masyrakat
c.       Direktorat Keolahragaan
d.      Direktorat Pembinaan Generasi Muda
e.       Direktorat Pembinaan Tenaga Teknis( Abdul Gaffar Mutiara, 2003 : 33)
7.         Direktorat Jenderal Kebudayaan
Tugas Direktorat ini diatur dalam keputusan Mendikbud No. 0222e/0/1980. Tugas pokok Dirjen Kebudayaan diantaranya adalah :
a.       Merumuskan kebijaksanaan teknis, memberikan bimbingan dan pembinaan, serta memberikan perizinan di bidang kebudayaan sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan menteri dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
b.      Melaksanakan pembinaan kebudayaan sesuai dengan tugas pokok Dirjen dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
c.       Melaksanakan pengamanan teknis atas pelaksanaan tugas Dirjen sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan menteri dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
8.         Badan Penelitian dan Pengembangan Pendidikan dan Kebudayaan
Tugas pokok badan ini diatur dalam Keputusan Mendikbud No. 0222f/0/1980.
Badan ini mempunyai fungsi, salah satunya ialah mengkoordinasi dan membina penelitian pendidikan dan kebudayaan, pengembangan kurikulum, pengembangan inovasi, pengembangan pengelolaan dan sarana pendidikan.
Untuk menyelenggarakan tugas tersebut, Badan Penelitian dan Pengembangan Pendidikan dan Kebudayaan mempunyai fungsi sbb :
a.         Mempersiapkan kebijaksanaan menteri dan menetapkan kebijaksanaan teknis penelitian dan pengembangan di bidang pendidikan dan kebudayaan.
b.         Melaksanakan penelitian dan pengembangan dibidang pendidikan dan kebudayaan dalam rangka perumusan kebijakanaan.
c.         Mengkoordinasikan dan membina penelitian pendidikan dan kebudayaan, pengembangan kurikulum dan sarana pendidikan pengembangan informatika untuk pengelolaan pendidikan dan kebudayaan.
9.         Pusat-Pusat di Bidang Khusus
Tugas pokok pusat-pusat ini diatur dalam keputusan Mendikbud No. 0222g/0/1980. Beberapa pusat khusus yang berada langsung di bawah Mendikbud ialah :
a.       Pusat Pendidikan dan Latihan Pegawai, mempunyai tugas melaksanakan, mengkoordinassikan, dan membina pendidikan dan latihan pegawai berdasaikan kebijaksanaan yang ditetapkan Mendikbud.
b.      Pusat pembinaan perpustakaan yang bertugas melaksanakan pembinaan perpustakaan berdasarkan kebijaksanaan Mendikbud.
c.       Pusat Kesearan Jasmani/ Rekreasi, mempunyai tugas melaksanakan dan membina penelitian dan pengembangan kesegaran jasmani dan rekreasi berdasarkan kebijaksanaan yang ditetapkan menteri.
d.      Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa, mempunyai tugas melaksanakan penelitian.
e.       Pusat Penelitin Arkeologo Nasional, mempunyai tugas melaksanakan pembinaan penelitian di bidang Arkeologi.
f.       Pusat Teknologi Komunikasi dan Kebudayaan bertugas melaksanakan, mengkoordinasikan,dan membina kegiatan di bidang teknologi komunikasi pendidikan dan kebudayaan.
g.      Pusat Grafika Indonesia, mempunyai tugas melaksanakan kegiatan di bidang pendidikan dan latihan Grafika dan memberikan bimbingan kearah pengembangan keahlian dan keterampilan Grafika, di luar hubungan sekolah.
10.     Struktur Organisasi Vertikal Departeman Pendidikan dan Kebudayaan
Secara keseluruhan tugas pokok instansi vertikal departemen pendidikan dan kebudayaan diatur dalam kepitusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 0173/0/1983.
Struktur organisasi ini terdiri dari beberapa tingkatan, yaitu;
1.         Tingkat Provinsi
Kantor Wilayah Depertemen Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi mempunyai fungsi diantaranya sebagai berikut :
a)        Membina dan mengurus pendidikan dasar serta usaha wajib belajar.
b)        Membina dan mengurus pendidikan menengah umum.
c)         Membina dan mengurus pendidikan menengah kejuruan.
d)        Membina dan mengurus pendidikan guru.
e)         Membina dan mengurus pendidikan masyarakat.
f)          Membina dan mengurus keolahragaan.
g)        Membina dan mengurus kesenian.
h)        Membina dan mengurus permuseuman, keperbukalaan, dan peninggalan nasional.
i)          Membina dan mengurus kesejarahan dan nilai tradisional.
j)          Membina penghayatan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
k)         Membarikan layanan teknis dan administratif kepada semua unsur dilingkungan kantor wilayah.
Kantor Wilayah Depertemen Pendidikan dan Kebudayaan terdiri dari :
a)      Koordinator Urusan administrasi
b)      Bagian Tata Usaha
c)      Bagian Perencanaan
d)      Bagian Kepegawaian
e)      Bagian Keuangan
f)        Bagian Perlengkapan
g)      Bidang Pendidikan Dasar
h)      Bidang Pendidikan Menengah Umum
i)        Bidang Pendidikan Menengah Kejuruan
j)        Bidang Pendidikan Guru
k)      Bidang Pendidikan Masyarakat
l)        Bidang Pendididkan Generasi Muda
m)    Bidang Keolahragaan
n)      Bidang Kesenian
o)      Bidang Permuseuman dan Keperbukalaan
p)      Bidang Sejarah dan Nilai Tradisional
q)      Pengawas
2.         Tingkat Kabupaten/ Kotamadya
Kantor Depertemen Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten/Kotamadya mempunyai fungsi sebagai berikut :
a)        Membina dan mengurus taman kanak-kanak, sekolah dasar, sekolah luar biasa dan usaha wajib belajar.
b)        Membina dan mengurus pendidikan masyarakat, kegiatamn pembinaan generasi muda termasuk pembinaan kegiatan kesiswaan dan keolahragaan.
c)         Membina dan mengurus kegiatan pengembangan kebudayaan.
d)        Memberikan layanan teknis dan administratif kepada semua unsur di lingkungan Kantor Depertemen Pendidikaan dan Kebudayaan Kabupaten/Kotamadya.
Kantor Depertemen Pendiddikan dan Kebudayaan Kabupaten/Kotamadya terdiri :
a)        Sub-bagian tata usaha
b)        Sub-bagian penyusunan rencana dan program
c)         Sub-bagian kepegawaian
d)        Sub-bagian keuangan
e)         Sub-bagian perlengkapan
f)          Seksi pendidikan dasar
g)        Seksi pendidikn masyarakat
h)        Seksi pembinaan generasi muda dan keolahragaan
i)          Seksi kebudayaan
3.         Tingkat Kecamatan
Kantor Depertemen Pendiddikan dan Kebudayaan Kecamatan mempunyai tugas melakukan sebagian tugas kantor Depertemen Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten/Kotamadya di kecamatan yang bersangkutan. Untuk menyeleggarakan tugas tersebut maka Depertemen Pendidikn dan Kebudayaan Kecamatan mempunyai fungsi sebagai berikut :
a)         Membina dan mengurus taman kanak-kanak, sekolah dasar, sekolah luar biasa dan usaha wajib belajar.
b)        Membina dan mengurus pendidikan masyarakat, kegiatamn pembinaan generasi muda termasuk pembinaan kegiatan kesiswaan dan keolahragaan.
c)         Membina dan mengurus kegiatan pengembangan kebudayaan.
d)        Melakukan urusan tata usaha dan keuangan, pengumpulan data dan statistik kepegawaian dan perlengkapan di lingkungan kanto Depertemen pendidikan dan Kebudayaan.
Kantor Depertemen Pendiddikan dan Kebudayaan Kecamatan dilengkapi dengan :
a)         Urusan tata usaha
b)        Urusan data dan statistik
c)         Urusan kepegawaian
d)        Urusan perlengkapan
e)         Beberapa penilik taman kanak-kanak dan sekolah dasar
f)         Seorang penilik pendidikan masyarakat
g)        Seorang penilik pembinaan generasi muda
h)        Seorang penilik keolahragaan
i)          Seorang penilik kebudayaan
4.         Tingkat Sekolah.
Unsur-unsur yang terdapat dalam organisasi sekolah adalah :
a)         Unsur Kepemimpinan
Unsur kepemimpinan di sekolah terdiri dari kepala sekolah dan wakil kepala sekolah. Adapun tugas kepala sekolah adalah : (a). Merencanakan, menyusun, membimbing,dan mengawasi kegiatan admnistrasi pendidikan sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan. (b). Mengintegrasi dan mengkoordinasi kegiatan dari unit-unit kerja yang ada dilingkungan sekolah. (c). Menjalin hubungan dan kerja sama dengan orang tua siswa, lembaga-lembaga pemerintah dan masyarakat. (d). Melaporkan pelaksanaan dan hasil-hasil pelaksanaan kegaiatan admnistrasi di sekolah kepada atasannya langsung. Sedangkan tugas wakil kepala sekolah antara lain adalah membantu kepala sekolah dalam melaksanakan tugasnya sehari-hari dam mewakili kepala sekolah apabila kepala sekolah berhalangan.
b)        Unsur Tata Usaha
Kegiatan tata usaha ini antara lain meliputi pekejaan surat-menyurat dan kearsipan,pelaksanaan pengusulan pegawai, pengurusan kenaikan pangkat, kesejahteraan pegawai.
c)         Unsur Urusan
Unsur urusan merupakan bgian dari organisasi sekolah yang dijabat oleh guru, tugasnya adalah membantu penyelenggaraan kegiatan administrasi pendidikan sekolah dalam bidang-bidang pengajaran,kesiswaan, bimbingan dan penyuluhan, pengabdian dan kurikuler
d)        Unsur Instalasi
Instalasi membantu kegiatan administrasi pendidikan disekolah dengan jalan menyediakan layanan penunjang kegiatan belajar-mengajar disekolah. Unsur instalasi ini meliputi perpustakaaan, laboratorium, bengkel kerja (workshop) sera asrama.
e)         Unsur Pelaksana
Unsur pelaksana secara langsung melaksanakan proses belajar-mengajar disekolah. Unsur pelaksana ini meliputi ketua jurusan, guru bidang studi, guru kelas dan wali kelas.
f)         Siswa
Siswa merupakan fokus kegiatan layanan disekolah. Dikatakan demikian karena semua kegiatan yang dilakukan oleh setiap unsur dalam organisasi sekolah bermuara pada siswa sebagai peserta didik.
E.       Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan ( LPTK )
1.    Tujuan dan Isi Program Pendidikan Guru
Lembaga Pendidikan Tenaga Pendidikan (LPTK) merupakan lembaga penghasil guru di Indonesia, yang sangat berperan bagi peningkatan kualitas sumber daya manusia di Indonesia. Karena pekerjaan guru merupakan pekerjaan professional, maka tujuan pendidikan prajabatan guru juga sejalan dengan kerangka tujuan pendidikan professional lainnya.
Tujuan pendidikan guru adalah membentuk kemampuan untuk :
a.      Melaksanakan tugas, yang mempunyai komponen mengenal apa yang harus dikerjakan, menguasai cara bagaimana setiap aspek dan tahap tugas tersebut harus dikerjakan, serta menghayati dengan rasional mengapa suatu bagian tugas dilaksanakan dengan satu cara dan tidak dengan cara kita.
b.      Mengetahui batas-batas kemampuannya sendiri, serta siap dan mampu menemukan sumber yang dapat membantu mengatasi keterbatasannya itu (T. Raka Joni, dalam semiawan, dkk., 1991).
Lulusan Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan hendaknya memiliki perangkat kemampuan yang diperlukan untuk memberikan layanan professional. Menurut T. Raka joni (1991) tujuan pendidikan prajabatan guru adalah sebagai berikut :
a.      Penguasaan Bahan Ajar
Ada dua hal pokok dalam tujuan ini. Pertama, meliputi penguasaan secara utuh bidang ilmu sumber ajaran dari segi konsep-konsep dasarnya, metodelogi penelitian, dan pengembangan maupun filosofinya. Kedua, meliputi penguasaan isi bahan ajaran sekolah, sasaran, baik cakupan, tata urutan, cara, maupun bentuk presentasinya guna keperluan pengajaran.
b.      Penguasaan Teori dan Keterampilan Keguruan
Hal ini meliputi (a) pengertian dan pemahaman yang berkaitan dengan falsafah dan ilmu kependidikan termasuk ilmu-ilmu penunjangnya, dan (b) penguasaan prinsip dan prosedur keguruan yang berkaitan dengan bahan ajaran yang akan dibina.


c.       Pemilikan Kemampuan Memperagakan Unjuk Kerja
Kemampuan yang dimaksud ini adalah kemampuan mengelola kegiatan belajar-mengajar dibidang mata ajaran spesialisai, yang melibatkan kelompok murid yang setara dengan kelompok yang akan diajarkan kelak.
d.      Pemilikan Sikap, Nilai, dan Kepribadian
Pemilikan sikap, nilai, dan kecenderungan kepribadian yang menunjang pelaksanaan tugas-tugas sebagai guru (pendidik).
e.       Pemilikan Kemampuan Melaksanakan Tugas Profesional Lain dan Tugas Administratif Rutin
Pemilikan kemampuan melaksanakan tugas-tugas profesional lain dan tugas-tugas administratif rutin dalam rangka pengoperasian sekolah, disamping kemampuan ambil bagian didalam kehidupan kesejawatan di lngkungan sekolah.
Pada hakikatnya ada delapan kategori pengetahuan yang tercakup dalam kurikulum lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (Soedijarto, 1990). Delapan kategori itu adalah :
1.      Pengetahuan tentang objek belajar, yaitu pengetahuan tentang disiplin ilmu pengetahuan sebagai sumber bahan dan materi bidang studi.
2.      Pengetahuan tentang belajar, yaitu pengetahuan tentang karakteristik pelajar.
3.      Pengetahuan tentang lingkungan sosial-budaya tempat brlangsungnya proses belajar-mengajar.
4.      Pengetahuan dan penghayatan tentang sistem nilai dan dasar filsafat bangsa dan Negara.
5.      Pengetahuan tentang proses perubahan tingkah laku manusia, khususnya pelajar, melalui berbagai proses belajar.
6.      Pengetahuan penguasaan berbagai teknk penyajian informasi, teknik memimpin proses belajar, dan teknik perencanaan proses belajar-mengajar.
7.      Pengetahuan penguasaan berbagai teknik pengumpulan data dan pemanfaatan informasi.
8.      Pengetahuan tentang kedudukan system pendidikan sebagai bagian terpadu dari sistem sosial-negara.
Pada dasarnya isi program pendidikan prajabatan guru terdiri atas unsur: (a) bidang umum, yang berlaku bagi segenap program pendidikan tinggi, (b) bidang kependidikan, yaitu kemampuan yang dituntut bagi seluruh tenaga kependidikan, tidak peduli bidang spesialisnya, (c) bidang ilmu yang akan diajarkan atau dilakukan sebagai profesi lulusan kelak, dan (d) teori dan keterampilan keguruan. Isi program tersebut merupakan ciri khas pendidikan profesional prajabatan guru terutama tiga unsur yang terakhir dijembatani oleh pengalaman lapangan yang mempertemukan penguasaan bidang ilmu yang diajarkan dengan teori dan keterampilan keguruan dengan sasaran kinerjanya sebagai tenaga keguruan.
Mata kuliah yang diberikan di LPTK ditujukaan untuk memberikan pengalaman kepada calon kependidikan agar mereka mempunyai kompetensi seperti yang telah ditentukan.
Mata kuliah ini dikelompokkan menjadi empat kelompok, yaitu:
1.         Kelompok Mata Kuliah Dasar Umum (MKDU)
Mata kuliah ini memberikan kemampuan yang secara umum harus dimiliki oleh seluruh lulusan perguruan tinggi di Indonesia.
2.         Mata Kuliah Dasar Kependidikan (MKDK)
Mata Kuliah Dasar Kependidikan (MKDK) bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada mahasiswa calon guru untuk mempelajari ilmu dan praktek keguruan, dan ilmu-ilmu lain yang menunjang profesi keguruan.
3.         Kelompok Mata Kuliah Bidang Studi (MKBS)
Mata Kuliah Bidang Studi (MKBS) mengarahkan pengalaman belajar kepada penguasaan sosok (isi, metodologi, dan filosofi) bidang ilmu tertentu yang akan diajarkan calon tenaga kependidikan kepada siswanya kelak.
4.         Kelompok Mata Kuliah Proses Belajar-Mengajar (MKPBM)
Mata Kuliah Proses Belajar-Mengajar (MKPBM) diarahkan untuk membentuk kemampuan keguruan, baik yang bersifat umum dalam bentuk prinsip dan pendekatan yang berlaku untuk keperluan pengajaran, maupun yang bersifat khusus, yaitu teknik serta prosedur yang erat kaitannya dengan hakikat isi bahan ajaran tertentu. Oleh karena itu, pengalaman belajar MKPBM ini mencakup kegiatan pemahaman teoritik dan latihan untuk pembentukan keterampilan.
2.      Kelembagaan Pendidikan Guru
Kelembagaan pendidikan keguruan di Indonesia telah mengalami perubahan dan perkembangan mulai dari kursus-kursus sampai kepada lembaga pendidikan prajabatan seperti : Pendidikan Guru, Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan ( FKIP ) yang  merupakan bagian dari Universitas, dan Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan ( IKIP ) dalam bentuk yang sekarang ini.

BAB III
PENUTUP

A.       Kesimpulan
Organisasi sekolah adalah sistem yang bergerak dan berperan dalam merumuskan tujuan pendewasaan manusia sebagai mahluk sosial agar mampu berinteraksi dengan lingkungan. Dengan begitu  disana kita bisa belajar bagaimana cara menyikapi diri kita ketika berhadapan dengan suatu masalah sehingga kita bisa menyelesaikannya. Dengan pendewasaan maka kita dapat menyikapi masalah kita dengan baik dan kita juga mampu berinteraksi sebagai mana peran kita didalam suatu lingkungan.
Begitu pula dengan struktur organisasi sekolah. Struktur organisasi sekolah adalah struktur yang mendasari keputusan para Pembina atau Pendiri sekolah untuk mengawali suatu proses perencanaan sekolah yang strategis. Struktur oganisasi juga tidak lepas dengan wewenang dan tanggung jawab. Wewenang yaitu hak untuk memerintah orang lain untuk melalukan atau tidak melakukan sesuatu agar tujuan dapat tercapai. Sedangkan tanggung jawab yaitu permintaan pertanggung jawaban atas pemenuhan tanggung jawab yang dilimpahkan kepadanya.  Pertanggung jawaban sendiri memiliki arti sebagai penjumlahan kegiatan yang telah dilakukan karena pendiskripsian wewenang. Selain itu ada juda pendekatan-pendekatannya. Yaitu,  Peningkatan Mutu Pendidikan dan perencanaan pembangunan. Dengan demikian organisasi sekolah dapat tercapai.
Usaha pengorganisasian sekolah adalah sebagai usaha untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas kerja bermuara pada produktivitas kerja yang terarah pada tujuan institusional masing-masing. Sekolah sebagai organisasi kerja yang didalamnya bekerjasama sejumlah personal sangat tergantung pada manuasia yang menjadi penggeraknya. Sebuah sekolah harus diorganisasi sebagai lembaga pendidikan untuk mencapai tujauan institusional tersebut. Untuk itu pengorganisasian sebuah sekolah harus difokuskan pada usaha mengarahkan semua kemampuan, untuk membantu perkembangan potensi yang dimiliki anak-anak secara maksimal, agar berguna bagi dirinya sendiri dan masyarakatnya.
Dalam rangka pembentukan, penataan dan penutupan unit organisasi dilakukan berbagai kegiatan kajian yang meliputi studi kelayakan yang mencakup analisis terhadap lingkungan strategis baik internal maupun eksternal, pengukuran beban kerja, serta kajian terhadap visi dan misi serta tugas dan fungsi unit organisasi.
Analisis lingkungan strategis diperlukan untuk mendeteksi dan merespon perubahan lingkungan suatu organisasi yang berdampak kepada masa depan, sedangkan beban kerja digunakan untuk menentukan besaran organisasi sesuai dengan beban tugas yang dipikul oleh unit kerja/organisasi yang bersangkutan. Kajian terhadap visi dan misi serta tugas dan fungsi organisasi diperlukan untuk mengetahui operasionalisasi tugas dan fungsi organisasi tersebut dalam rangka pencapaian visi dan misi yang telah ditetapkan.
Selain kajian terhadap berbagai hal tersebut, dalam pembentukan, penataan, dan penutupan organisasi disusun pula prosedur/mekanisme yang harus dilalui dalam pembentukan, penataan, dan penutupan organisasi tersebut yang menghasilkan pedoman bagi setiap unit organisasi. Penetapan unit organisasi dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari instansi yang berwenang, antara lain Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara, Menteri Keuangan, dan Presiden.

B.       Saran
Dengan organisasi sekolah ini diharapkan terjadi pembidangan dan pembagian kerja sebagai kegiatan pengendalian sehingga memungkinkan terjalinnya kerjasama antara kepala sekolah dengan wakil kepala sekolah dan semua wali kelas bahkan dengan guru dan murid, antar wali kelas, antar guru dan sebagainya.

DAFTAR PUSTAKA

Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1990 Tentang Pendidikan Dasar

Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1990 Tentang Pendidikan Menengah

Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1990 Tentang Pendidikan Tinggi

Bahan Ajar Mata Kuliah “Profesi Kependidikan”  yang di Susun Oleh :
La Ode Amaluddin, S.Pd., M.Pd


    

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Rencana, Pendekatan, Lingkup dan Setting Penelitian

Pengertian Biaya & Penggolongan Biaya Dalam Perusahaan Manufaktur

CONTOH PROPOSAL PENELITIAN KUALITATIF