Makalah Tentang Barang Miliik Daerah

BAB I
PENDAHULUAN

A.           LATAR BELAKANG
Otonomi Daerah mempunyai konsekuensi bahwa peran pemerintah pusat akan semakin kecil, sebaliknya peran pemerintah daerah semakin besar dalam pembangunan daerah/wilayahnya. Pemerintah daerah dituntut memiliki kemandirian dalam membiayai sebagian besar anggaran pembangunannya. Oleh karena itu pemerintah daerah harus dapat melakukan optimalisasi sumber-sumber penerimaan daerahnya.
Salah satu sektor yang dapat diharapkan menjadi pendapatan daerah terutama di perkotaan adalah melalui sektor properti. Potensi sektor properti di daerah tidak hanya dalam pembangunan properti saja, namun juga menyangkut pengelolaan properti yang sudah termanfaatkan ataupun yang belum termanfaatkan secara optimal. Banyak sumber yang dapat ditarik dari sektor properti, baik yang termasuk dalam kategori sumber penerimaan konvensional (seperti: PBB, PP1, BPHTB dan lain-lain) maupun sumber penerimaan baru atau non konvensional (seperti: Development Impact Fees, penerimaan akibat perubahan harga dasar tanah dan lain-lain).
Namun dalam perkembangannya untuk menghadapi otonomi daerah, pemerintah daerah tidak hanya mengoptimalkan pada potensi pajak dari sektor properti saja, tetapi juga harus mengetahui jumlah dan sejauh mana pemanfaatan aset properti yang dimiliki pemerintah daerah saat ini. Manajemen aset properti ini sangat penting diketahui karena di samping sebagai penentuan aktiva tetap dalam faktor penambah dalam total aset daerah juga dapat dimanfaatkan sebagai salah satu sumber pendapatan yang menopang pendapatan asli daerah.
Pengelolaan aset daerah bukan merupakan pekerjaan yang mudah. Hal ini terbukti dari masih banyaknya pengecualian kewajaran atas nilai aset pemerintah daerah dalam opini BPK-RI atas laporan keuangan pemerintah daerah. Kondisi tersebut mengindikasikan bahwa pemerintah daerah mengalami kesulitan dalam pengelolaan aset sehingga menyajikan aset daerah dengan kurang atau tidak wajar.  Untuk itu manajemen aset daerah dan faktor-faktor yang mempengaruhinya dalam rangka optimalisasi pendapatan asli daerah sebagai sumber utama pendanaan operasional pemerintah daerah sesuai dengan semangat otonomi daerah.
B.            RUMUSAN MASALAH
Dari uraian latar belakang di atas maka yang menjadi rumusan masalah dalam penulisan makalah ini adalah sebagai berikut :
1)      Apa Dasar Hukumnya BMD?
2)      Bagaimana Manajemen Asetnya?
3)      Apa Pengertian Barang dan Aset Daerah?
4)      Serta  Bagaimana Pengelolaan BMD?

C.           TUJUAN PENULISAN
Dari uraian latar belakang dan rumusan masalah di atas maka yang menjadi tujuan  penulisan makalah ini adalah sebagai berikut :
1)      Untuk Mengetahui Apa Dasar Hukum BMD
2)      Untuk Mengetahui Bagaimana Manajemen Asetnya
3)      Untuk Mengetahui Pengertian Barang dan Aset Daerah
4)      Untuk Mengetahui Bagaimana Pengelolaan BMD



















BAB II
PEMBAHASAN

A.           DASAR HUKUM
Barang Daerah disebut Barang Milik Daerah (BMD) pelaksanaan pengelolaannya berdasarkan peraturan perundang-undangan, diantaranya sbb:
1)        Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
2)        Peraturan Pemerintah Nomor  6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.
Berikutnya  pelaksanaan teknis pengelolaan BMD diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis  Pengelolaan Barang Milik Daerah.

B.            MANAJEMEN ASET
Standar Akuntansi Pemerintahan mendefinisikan aset adalah sumber daya ekonomi yang dikuasai dan/atau dimiliki oleh pemerintah sebagai akibat dari peristiwa masa lalu dan dari mana manfaat ekonomi dan/atau sosial di masa depan diharapkan dapat diperoleh, baik oleh pemerintah maupun masyarakat, serta dapat diukur dalam satuan uang, termasuk sumber daya non keuangan yang diperlukan untuk penyediaan jasa bagi masyarakat umum dan sumber-sumber daya yang diperlihara karena alasan sejarah dan budaya.
Sementara itu, pengertian aset secara umum adalah barang (thing) atau sesuatu barang (anything) yang mempunyai nilai ekonomi (economic value), nilai komersial (commercial value) atau nilai tukar (exchange value) yang dimiliki oleh badan usaha, instansi atau individu (perorangan). Istilah properti seringkali melekat dengan istilah lain untuk memberikan pengertian yang lebih jelas secara hukum, yaitu real estate dan real property dimana keduanya mempunyai makna yang berbeda meskipun ada juga yang menyebutnya sebagai sinonim dalam lingkup tertentu. Selanjutnya, Real estate is the physical land and appurtenances affixed to the land, e.g., structure. Real estate bersifat tidak bergerak (immobile) dan berwujud (tangibel), yang termasuk dalam pengertian ini adalah tanah, semua benda yang secara alami sebagai bagian dari tanah, seperti pepohonan dan barang mineral dan juga segala sesuatu yang dibangun oleh manusia seperti bangunan, jaringan dan lain sebagainya.

Real property merupakan kumpulan atas berbagai macam hak dan interest yang ada dikarenakan kepemilikan atas satuan real estate, meliputi hak untuk menggunakan, menyewakan, memberikan kepada orang lain atau tidak. Properti selain sebagai investasi, juga merupakan aset. Pengertian aset adalah sesuatu yang memiliki nilai. Real estate sebagai komponen utama dari aset daerah, oleh pemerintah daerah selanjutnya harus dapat dimanfaatkan sebagai aset yang produktif dan berguna sehingga berdampak positif dalam pembangunan ekonomi daerah dan kesejahteraan masyarakat. Dalam neraca keuangan daerah aset dapat menjadi modal bila dapat menghasilkan pendapatan. Namun masih banyak daerah yang belum menyadari peran dan potensi pengelolaan aset secara cermat.
Dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah menyebutkan bahwa pengelolaan barang milik negara/daerah meliputi perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, penghapusan, pemindahtanganan, penatausahaan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian.
Sedangkan menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah, pengelolaan barang milik daerah meliputi; perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penerimaan, penyimpanan dan penyaluran, penggunaan, penatausahaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, penghapusan, pemindahtanganan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian, pembiayaan dan tuntutan ganti rugi.

C.           PENGERTIAN BARANG DAN ASET DAERAH
1.        Barang Daerah
BMD berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2004  adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD atau berasal dari perolehan lainnya yang sah. Selanjutnya pengertian BMD berdasarkan PP Nomor  6 Tahun 2006, adalah sebagai berikut:
  BMD meliputi:
1)      Barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD.
2)      Barang yang berasal dari perolehan lainnya yang sah, meliputi :

a.      Barang yang diperoleh dari hibah/sumbangan atau yang sejenis.
b.      Barang yang diperoleh sebagai pelaksanaan dari perjanjian /kontrak.
c.       Barang yang diperoleh berdasarkan ketentuan undang-undang, atau
d.      Barang yang diperoleh berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Dengan demikian pengertian BMD sebagaimana disebut dalam Permendari No. 17 Tahun 2007 adalah semua kekayaan daerah baik yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD maupun yang berasal dari perolehan lain yang sah baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak beserta bagian-bagiannya ataupun yang merupakan satuan tertentu yang dapat dinilai, dihitung, diukur atau ditimbang termasuk hewan dan tumbuh-tumbuhan kecuali uang dan surat-surat berharga lainnya.
2.        Aset
Pengertian Aset sebagaimana dikutip dari Modul Diklat Teknis Manajemen Aset Daerah, LAN-2007, seperti berikut ini:
Asset atau Aset ( dengan satu  s ) yang telah di Indonesiakan secara umum adalah barang (thing) atau sesuatu barang (anything) yang mempunyai:
1)      Nilai ekonomi (economic value),
2)      Nilai komersial (commercial value) atau
3)      Nilai tukar (exchange value); yang dimiliki oleh instansi, organisasi, badan usaha ataupun individu perorangan.
Asset (Aset) adalah barang, yang dalam pengertian hukum disebut benda, yang terdiri dari benda tidak bergerak dan benda bergerak, baik yang berwujud (tangible) maupun yang tidak berwujud (Intangible), yang tercakup dalam aktiva/kekayaan atau harta kekayaan dari suatu instansi, organisasi, badan usaha atau individu perorangan.
Sedangkan pengertian Aset sebagaimana disebut dalam Buletin Teknis, Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP), adalah sumber daya ekonomi yang dikuasai dan/atau dimiliki oleh pemerintah sebagai akibat dari peristiwa masa lalu dan dari mana manfaat ekonomi dan/atau sosial di masa depan diharapkan dapat diperoleh, baik oleh pemerintah maupun masyarakat, serta dapat diukur dalam satuan uang, termasuk sumber daya nonkeuangan yang diperlukan untuk penyediaan jasa bagi masyarakat umum dan sumber-sumber daya yang dipelihara karena alasan sejarah dan budaya.


Aset tersebut dalam Buletin Teknis PSAP terdiri dari:
1)        Aset Lancar    : Kas dan setara kas, Investasi jangka pendek, Piutang  dan Persediaan. Suatu aset diklasifikasikan sebagai aset lancar jika diharapkan segera untuk direalisasikan, dipakai, atau dimiliki untuk dijual dalam waktu 12 (dua belas) bulan sejak tanggal pelaporan, atau berupa kas dan setara kas.
2)        Investasi Jangka Panjang  : Investasi merupakan aset yang dimaksudkan untuk memperoleh manfaat ekonomik seperti bunga, dividen, dan royalty, atau manfaat sosial, sehingga dapat meningkatkan kemampuan pemerintah dalam rangka pelayanan pada masyarakat. Investasi pemerintah dibagi atas dua yaitu investasi jangka pendek dan investasi jangka panjang. Investasi jangka pendek termasuk dalam kelompok aset lancar sedangkan investasi jangka panjang masuk dalam kelompok aset nonlancar.
3)        Aset Tetap  :  Tanah, Peralatan dan Mesin, Gedung dan Bangunan, Jalan, Irigasi dan Jaringan, Aset Tetap Lainnya dan Konstruksi   dalam Pengerjaan.Aset Tetap merupakan aset berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan untuk digunakan dalam kegiatan pemerintah atau  dimanfaatkan oleh masyarakat umum.
4)        Aset Lainnya   :  Aset tak berwujud, Tagihan penjualan ansuran, TP dan TGR, Kemitraan dengan pihak ketiga  dan aset lain-lain. Aset lainnya merupakan aset pemerintah yang tidak dapat diklasifikasikan sebagai aset lancar, investasi jangka panjang, aset tetap dan dana cadangan.
Sesuai Permendari No. 17 Tahun 2007, BMD digolongkan berupa barang persedian dan barang inventaris (barang dengan penggunaannya lebih dari 1 tahun) yang terdiri dari  6 (enam) kelompok yaitu:
1)      Tanah;
2)      Peralatan dan Mesin;
3)      Gedung dan Bangunan;
4)      Jalan, Irigasi dan Jaringan;
5)      Aset Tetap Lainnya; dan
6)      Konstruksi dalam Pengerjaan.
Bedasarkan lingkup aset dan penggolongan BMD tersebut diatas, BMD merupakan bagian dari Aset Pemerintah Daerah  yang berwujud yang tercakup dalam Aset Lancar dan Aset Tetap.
Menyangkut aset tak berwujud yang tercakup dalam Aset Lainnya, secara khusus tidak disebut dalam Permendari No. 17 Tahun 2007. Aset ini dimiliki untuk digunakan dalam menghasilkan barang dan jasa atau digunakan untuk tujuan lainnya. Aset tak berwujud diantaranya berupa lisensi dan franchise, hak cipta (copyright), paten dan hak lainnya serta hasil kajian/penelitian, bagaimanapun tetap perlu dilakukan penatausahaannya untuk keperluan pengelolaan BMD dalam rangka  perencanan kebutuhan pengadaan dan pengendalian serta pembinaan aset/barang daerah.
D.           PENGELOLAAN BMD.
Pengelolaan BMD  merupakan rangkaian kegiatan dan/atau tindakan terhadap BMD, yang meliputi:
1.         Perencanaan Kebutuhan Dan Penganggaran;
2.         Pengadaan;
3.         Penerimaan, Penyimpanan Dan Penyaluran;
4.         Penggunaan;
5.         Penatausahaan;
6.         Pemanfaatan;
7.         Pengamanan Dan Pemeliharaan;
8.         Penilaian;
9.         Penghapusan
10.     Pemindahtanganan;
11.     Pembinaan, Pengawasan Dan Pengendalian;
12.     Pembiayaan;
13.     Tuntutan Ganti Rugi.
Pengelolaan BMD sebagai bagian dari Pengelolaan Keuangan Daerah yang dilaksanakan secara terpisah dari Pengelolaan Barang Milik Negara.
Lingkup Pengelolaan BMD terdiri dari:
1)        Barang yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah yang penggunaannya/ pemakaiannya berada pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD)/Instansi/lembaga Pemerintah Daerah lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-¬undangan;
2)        Barang yang dimiliki oleh Perusahaan Daerah atau Badan Usaha Milik Daerah lainnya yang status barangnya dipisahkan.
BMD yang dipisahkan adalah barang daerah yang pengelolaannya berada pada Perusahaan Daerah atau Badan Usaha Milik Daerah lainnya yang anggarannya dibebankan pada anggaran Perusahaan Daerah atau Badan Usaha Milik Daerah lainnya.
Pelaksanaan tugas dan wewenang serta tanggung jawab pengelolaan BMD dilaksanakan oleh Pejabat Pengelola BMD, yang terdiri dari: Kepala Daerah sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan BMD berwenang dan bertanggungjawab atas pembinaan dan pelaksanaan pengelolaan BMD.
Adapun kewenangannya sbb :
1)        Menetapkan  kebijakan pengelolaan BMD;
2)        Menetapkan  penggunaan, pemanfaatan atau pemindahtanganan tanah dan bangunan;
3)        Menetapkan  kebijakan pengamanan BMD;
4)        Mengajukan  usul pemindahtanganan BMD yang memerlukan persetujuan DPRD;
5)        Menyetujui  usul pemindahtanganan dan penghapusan BMD sesuai batas kewenangannya; dan
6)        Menyetujui  usul pemanfaatan BMD selain tanah dan/atau bangunan.

Sekretaris Daerah selaku pengelola, berwenang dan bertanggungjawab:
1)        Menetapkan  pejabat yang mengurus dan menyimpan BMD;
2)        Meneliti  dan menyetujui rencana kebutuhan BMD;
3)        Meneliti dan menyetujui rencana kebutuhan pemeliharaan/perawatan BMD;
4)        Mengatur pelaksanaan pemanfaatan, penghapusan dan pemindahtanganan BMD yang telah disetujui oleh Kepala Daerah;
5)        Melakukan koordinasi dalam pelaksanaan inventarisasi BMD; dan
6)        Melakukan pengawasan dan pengendalian atas pengelolaan BMD.
Kepala Biro/Bagian Perlengkapan/Umum/Unit pengelola BMD bertanggung jawab mengkoordinir penyelenggaraan pengelolaan BMD yang ada pada masing-masing SKPD;
Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) selaku pengguna BMD, berwenang dan bertanggung jawab:

1)        Mengajukan  rencana kebutuhan BMD bagi SKPD yang dipimpinnya kepada Kepala Daerah melalui pengelola;
2)        Mengajukan  permohonan penetapan status untuk penguasaan dan penggunaan BMD yang diperoleh dari beban APBD dan perolehan lainnya yang sah kepada Kepala Daerah melalui pengelola;
3)        Melakukan  pencatatan dan inventarisasi BMD yang berada dalam penguasaannya;
4)        Menggunakan  BMD yang berada dalam penguasaannya untuk kepentingan penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi satuan kerja perangkat daerah yang dipimpinnya,
5)        Mengamankan  dan memelihara BMD yang berada dalam penguasaannya;
6)        Mengajukan  usul pemindahtanganan BMD berupa tanah dan/atau bangunan yang tidak memerlukan persetujuan DPRD dan BMD selain tanah dan/atau bangunan kepada Kepala Daerah melalui pengelola;
7)        Menyerahkan  tanah dan bangunan yang tidak dimanfaatkan untuk kepentingan penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi satuan kerja perangkat daerah yang dipimpinnya kepada Kepala Daerah melalui pengelola;
8)        Melakukan  pengawasan dan pengendalian atas penggunaan BMD yang ada dalam penguasaannya; dan
9)        Menyusun  dan menyampaikan Laporan Barang Pengguna Semesteran (LBPS) dan Laporan Barang Pengguna Tahunan (LBPT) yang berada dalam penguasaannya kepada pengelola.

Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah selaku kuasa pengguna BMD, berwenang dan bertanggung jawab:
1)      Mengajukan rencana kebutuhan BMD bagi unit kerja yang dipimpinnya kepada Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah yang bersangkutan;
2)      Melakukan pencatatan dan inventarisasi BMD yang berada dalam penguasaannya;
3)      Menggunakan BMD yang berada dalam penguasaannya untuk kepentingan penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi unit kerja yang dipimpinnya;
4)      Mengamankan dan memelihara BMD yang berada dalam penguasaannya;
5)      Melakukan pengawasan dan pengendalian atas penggunaan BMD yang ada dalam penguasaannya; dan
6)      Menyusun dan menyampaikan Laporan Barang Kuasa Pengguna Semesteran (LBKPS) dan Laporan Barang Kuasa Pengguna Tahunan (LBKPT) yang berada dalam penguasaannya kepada kepala satuan kerja perangkat daerah yang bersangkutan.
Penyimpan Barang bertugas menerima, menyimpan dan menyalurkan barang yang berada pada pengguna/kuasa pengguna; dan Pengurus Barang bertugas mengurus BMD dalam pemakaian pada masing-masing pengguna/kuasa pengguna.
Pelaksanaan pengelolalaan BMD berdasarkan pada azas sbb :
1.      Azas Fungsional, yaitu pengambilan keputusan dan pemecahan masalah di bidang pengelolaan BMD yang dilaksanakan oleh kuasa pengguna barang, pengguna barang, pengelola barang dan Kepala Daerah sesuai fungsi, wewenang dan tanggung jawab masing-masing;
2.      Azas Kepastian Hukum, yaitu pengelolaan BMD  harus dilaksanakan berdasarkan hukum dan peraturan perundang-undangan;
3.      Azas Transparansi, yaitu penyelenggaraan pengelolaan BMD harus transparan terhadap hak masyarakat dalam memperoleh informasi yang benar;
4.      Azas Efisiensi, yaitu pengelolaan BMD diarahkan agar BMD digunakan sesuai batasan-batasan standar kebutuhan yang diperlukan dalam rangka menunjang penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi pemerintahan secara optimal;
5.      Azas Akuntabilitas, yaitu setiap kegiatan pengelolaan BMD harus dapat dipertanggungjawabkan kepada rakyat;
6.      Azas Kepastian Nilai, yaitu pengelolaan BMD harus didukung oleh adanya ketepatan jumlah dan nilai barang dalam rangka optimalisasi pemanfaatan dan pemindahtanganan BMD serta penyusunan neraca Pemerintah Daerah.








BAB III
PENUTUP

A.           KESIMPULAN
Aset merupakan sumberdaya yang penting bagi pemerintah daerah. dengan mengelola aset daerah secara benar dan memadai, pemerintah daerah akan mendapatkan sumber dana untuk pembiyaan pembangunan di daerah. Dalam mengelola aset daerah, pemerintah daerah harus memperhatikan perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penerimaan, penyimpanan dan penyaluran, penggunaan, penatausahaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, penghapusan, pemindahtanganan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian, pembiayaan dan tuntutan ganti rugi. Keseluruhan kegiatan tersebut merupakan aspek-aspek penting yang terdapat dalam manajemen aset daerah. Dengan melakukan perencanaan kebutuhan aset, pemerintah daerah akan memperoleh gambaran dan pedoman terkait kebutuhan aset bagi pemerintah daerah.
Dengan perencanaan kebutuhan aset tersebut, pemerintah daerah dapat terhindarkan dari kepemilikan aset yang sesuai dengan kebutuhan sehingga dapat menjaga dan meningkatkan kualitas pelayanan yang diberikan pada masyarakat. Selain faktor perencanaan kebutuhan aset, faktor pengamanan dan pemeliharaan aset juga harus menjadi pertimbangan pemerintah daerah. Dengan pengamanan dan pemeliharaan aset, pemerintah daerah dapat menjaga kepemilikan dan dapat menerima manfaat ekonomis aset dalam rangka usaha pemerintah daerah memberikan pelayanan pada masyarakat. Faktor yang tidak kalah penting dalam pengelolaan aset pemerintah daerah adalah sistem informasi data. Dengan sistem informasi data aset pemerintah daerah yang memadai, pemerintah daerah dapat lebih mudah dan cepat untuk memperoleh data terkait aset ketika dibutuhkan sewaktu-waktu. Dengan sistem informasi data, pemerintah daerah juga dapat menyusun laporan aset secara lebih handal sehingga dapat memberi informasi yang lebih handal pada pemakai informasi dalam laporan keuangan.
Selain faktor-faktor pengelolaan aset daerah  yang didasarkan pada teori atau undang-undang, pemerintah daerah penting juga untuk mempertimbangkan aspek lain seperti aspek kebijakan pimpinan dan strategi.

Aspek ini merupakan faktor yang perlu diperhatikan dalam pengelolaan aset tanah dan bangunan karena dengan kebijakan dan strategi pengelolaan aset oleh pimpinan pemerintah daerah dapat memberi arahan bagi pelaksanaan pengelolaan aset pemerintah. Dengan adanya kebijakan dan strategi pengelolaan aset yang tepat oleh pimpinan pemerintah daerah akan dapat mengoptimalkan manfaat aset bagi pemerintah daerah.

B.            SARAN
Untuk meningkatkan penerimaan retribusi pemanfaatan kekayaan daerah,  maka pemerintah perlu menyiapkan instrumen yang tepat untuk melakukan pengelolaan/manajemen aset daerah secara profesional, transparan, akuntabel, efisen, dan efektif, mulai dari perencanaan, pendistribusian, pemanfaatan, serta pengawasan pemanfaatan aset daerah tersebut.
Kemudian, dalam menunjang peningkatan penerimaan dari retribusi pemanfaatan kekayaan daerah, alangkah baiknya jika Kepala Daerah  yaitu  Bupati, begitu dilantik langsung mengetahui dan memahami secara persis kondisi aset daerah lalu melaporkannya kepada rakyat secara berkala.














DAFTAR PUSTAKA

PP Nomor 6 Tahun 2006 : tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.

Elisa.ugm.ac.id ( Slide ”Hukum Benda Milik Negara” );

www.mandikdasmen.depdiknas.go.id ( Slide ”Pelaporan Barang Milik Negara Atas Dana
Dekonsentrasi” ).
Mardiasmo, Otonomi dan Manajemen  Keuangan Daerah, Andi, Yogyakarta, 2002.

Chabib Soleh dan Heru Rochmansjah, Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah, Sebuah Pendekatan Struktural Manuju Tata Kelola Pemerintahan Yang Baik, Fokusmedia, Bandung, 2010.




Komentar

  1. Bagus ni artikelnya tentang pengelolaan aset daerah |
    Terimakasih sudah berbagi ilmunya | salam kenal dan sukses selalu

    BalasHapus
  2. semoga aset2 pemerintah bisa selalu dijaga dengan baik

    BalasHapus
  3. artikel yang sangat membantu, sukses selalu untuk pembuat blognya :)

    BalasHapus
  4. Ini sangat bermanfaat dan membantu,,
    Izin untuk di buat tugas kuliah saya,,
    Terima kasih

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Rencana, Pendekatan, Lingkup dan Setting Penelitian

Pengertian Biaya & Penggolongan Biaya Dalam Perusahaan Manufaktur

CONTOH PROPOSAL PENELITIAN KUALITATIF