Makalah Tentang Barang Miliik Daerah
BAB I
PENDAHULUAN
A.
LATAR BELAKANG
Otonomi Daerah mempunyai konsekuensi bahwa peran pemerintah pusat akan
semakin kecil, sebaliknya peran pemerintah daerah semakin besar dalam
pembangunan daerah/wilayahnya. Pemerintah daerah dituntut memiliki kemandirian dalam
membiayai sebagian besar anggaran pembangunannya. Oleh karena itu pemerintah
daerah harus dapat melakukan optimalisasi sumber-sumber penerimaan daerahnya.
Salah satu sektor yang dapat diharapkan menjadi pendapatan daerah
terutama di perkotaan adalah melalui sektor properti. Potensi sektor properti
di daerah tidak hanya dalam pembangunan properti saja, namun juga menyangkut
pengelolaan properti yang sudah termanfaatkan ataupun yang belum termanfaatkan
secara optimal. Banyak sumber yang dapat ditarik dari sektor properti, baik
yang termasuk dalam kategori sumber penerimaan konvensional (seperti: PBB, PP1,
BPHTB dan lain-lain) maupun sumber penerimaan baru atau non konvensional
(seperti: Development Impact Fees, penerimaan akibat perubahan harga
dasar tanah dan lain-lain).
Namun dalam perkembangannya untuk menghadapi otonomi daerah, pemerintah
daerah tidak hanya mengoptimalkan pada potensi pajak dari sektor properti saja,
tetapi juga harus mengetahui jumlah dan sejauh mana pemanfaatan aset properti
yang dimiliki pemerintah daerah saat ini. Manajemen aset properti ini sangat
penting diketahui karena di samping sebagai penentuan aktiva tetap dalam faktor
penambah dalam total aset daerah juga dapat dimanfaatkan sebagai salah satu
sumber pendapatan yang menopang pendapatan asli daerah.
Pengelolaan aset daerah bukan merupakan pekerjaan yang mudah. Hal ini
terbukti dari masih banyaknya pengecualian kewajaran atas nilai aset pemerintah
daerah dalam opini BPK-RI atas laporan keuangan pemerintah daerah. Kondisi
tersebut mengindikasikan bahwa pemerintah daerah mengalami kesulitan dalam
pengelolaan aset sehingga menyajikan aset daerah dengan kurang atau tidak
wajar. Untuk itu manajemen aset daerah dan faktor-faktor yang
mempengaruhinya dalam rangka optimalisasi pendapatan asli daerah sebagai sumber
utama pendanaan operasional pemerintah daerah sesuai dengan semangat otonomi
daerah.
B.
RUMUSAN MASALAH
Dari uraian latar belakang di atas maka yang menjadi rumusan masalah
dalam penulisan makalah ini adalah sebagai berikut :
1)
Apa Dasar Hukumnya BMD?
2)
Bagaimana Manajemen Asetnya?
3)
Apa Pengertian Barang dan Aset
Daerah?
4)
Serta Bagaimana Pengelolaan BMD?
C.
TUJUAN PENULISAN
Dari uraian latar belakang dan rumusan masalah di atas maka yang
menjadi tujuan penulisan makalah ini
adalah sebagai berikut :
1)
Untuk Mengetahui Apa Dasar Hukum
BMD
2)
Untuk Mengetahui Bagaimana
Manajemen Asetnya
3)
Untuk Mengetahui Pengertian Barang
dan Aset Daerah
4)
Untuk Mengetahui Bagaimana
Pengelolaan BMD
BAB II
PEMBAHASAN
A.
DASAR HUKUM
Barang Daerah disebut Barang
Milik Daerah (BMD) pelaksanaan pengelolaannya berdasarkan peraturan
perundang-undangan, diantaranya sbb:
1)
Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004
tentang Perbendaharaan Negara.
2)
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun
2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.
Berikutnya pelaksanaan teknis pengelolaan BMD diatur
dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis
Pengelolaan Barang Milik Daerah.
B.
MANAJEMEN ASET
Standar Akuntansi
Pemerintahan mendefinisikan aset adalah sumber daya ekonomi yang dikuasai
dan/atau dimiliki oleh pemerintah sebagai akibat dari peristiwa masa lalu dan
dari mana manfaat ekonomi dan/atau sosial di masa depan diharapkan dapat
diperoleh, baik oleh pemerintah maupun masyarakat, serta dapat diukur dalam
satuan uang, termasuk sumber daya non keuangan yang diperlukan untuk penyediaan
jasa bagi masyarakat umum dan sumber-sumber daya yang diperlihara karena alasan
sejarah dan budaya.
Sementara itu, pengertian
aset secara umum adalah barang (thing) atau sesuatu barang (anything) yang
mempunyai nilai ekonomi (economic value), nilai komersial (commercial
value) atau nilai tukar (exchange value) yang dimiliki
oleh badan usaha, instansi atau individu (perorangan). Istilah properti
seringkali melekat dengan istilah lain untuk memberikan pengertian yang lebih
jelas secara hukum, yaitu real estate dan real property
dimana keduanya mempunyai makna yang berbeda meskipun ada juga yang
menyebutnya sebagai sinonim dalam lingkup tertentu. Selanjutnya, Real estate
is the physical land and appurtenances affixed to the land, e.g., structure.
Real estate bersifat tidak bergerak (immobile) dan berwujud (tangibel),
yang termasuk dalam pengertian ini adalah tanah, semua benda yang secara alami
sebagai bagian dari tanah, seperti pepohonan dan barang mineral dan juga segala
sesuatu yang dibangun oleh manusia seperti bangunan, jaringan dan lain
sebagainya.
Real property merupakan
kumpulan atas berbagai macam hak dan interest yang ada dikarenakan
kepemilikan atas satuan real estate, meliputi hak untuk menggunakan,
menyewakan, memberikan kepada orang lain atau tidak. Properti selain sebagai
investasi, juga merupakan aset. Pengertian aset adalah sesuatu yang memiliki
nilai. Real
estate sebagai komponen utama dari aset daerah, oleh pemerintah
daerah selanjutnya harus dapat dimanfaatkan sebagai aset yang produktif dan
berguna sehingga berdampak positif dalam pembangunan ekonomi daerah dan
kesejahteraan masyarakat. Dalam neraca keuangan daerah aset dapat menjadi modal
bila dapat menghasilkan pendapatan. Namun masih banyak daerah yang belum
menyadari peran dan potensi pengelolaan aset secara cermat.
Dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang
Milik Negara/Daerah menyebutkan bahwa pengelolaan barang milik negara/daerah
meliputi perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan,
pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, penghapusan,
pemindahtanganan, penatausahaan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian.
Sedangkan menurut Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan
Barang Milik Daerah, pengelolaan barang milik daerah meliputi; perencanaan
kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penerimaan, penyimpanan dan penyaluran,
penggunaan, penatausahaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian,
penghapusan, pemindahtanganan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian,
pembiayaan dan tuntutan ganti rugi.
C.
PENGERTIAN BARANG DAN ASET DAERAH
1.
Barang Daerah
BMD berdasarkan UU
Nomor 1 Tahun 2004 adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas
beban APBD atau berasal dari perolehan lainnya yang sah. Selanjutnya pengertian
BMD berdasarkan PP Nomor 6 Tahun 2006, adalah sebagai berikut:
BMD meliputi:
1)
Barang yang dibeli atau diperoleh
atas beban APBD.
2)
Barang yang berasal dari perolehan
lainnya yang sah, meliputi :
a.
Barang yang diperoleh dari
hibah/sumbangan atau yang sejenis.
b.
Barang yang diperoleh sebagai
pelaksanaan dari perjanjian /kontrak.
c.
Barang yang diperoleh berdasarkan
ketentuan undang-undang, atau
d.
Barang yang diperoleh berdasarkan
putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Dengan demikian pengertian BMD
sebagaimana disebut dalam Permendari No. 17 Tahun 2007 adalah semua kekayaan
daerah baik yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD maupun yang berasal dari
perolehan lain yang sah baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak beserta
bagian-bagiannya ataupun yang merupakan satuan tertentu yang dapat dinilai,
dihitung, diukur atau ditimbang termasuk hewan dan tumbuh-tumbuhan kecuali uang
dan surat-surat berharga lainnya.
2.
Aset
Pengertian Aset sebagaimana
dikutip dari Modul Diklat Teknis Manajemen Aset Daerah, LAN-2007, seperti
berikut ini:
Asset atau Aset ( dengan satu
s ) yang telah di Indonesiakan secara umum adalah barang (thing) atau
sesuatu barang (anything) yang mempunyai:
1)
Nilai ekonomi (economic value),
2)
Nilai komersial (commercial value)
atau
3)
Nilai tukar (exchange value); yang
dimiliki oleh instansi, organisasi, badan usaha ataupun individu perorangan.
Asset (Aset) adalah barang, yang dalam pengertian hukum disebut benda, yang
terdiri dari benda tidak bergerak dan benda bergerak, baik yang berwujud
(tangible) maupun yang tidak berwujud (Intangible), yang tercakup dalam
aktiva/kekayaan atau harta kekayaan dari suatu instansi, organisasi, badan
usaha atau individu perorangan.
Sedangkan pengertian Aset sebagaimana disebut dalam Buletin Teknis,
Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP), adalah sumber daya ekonomi
yang dikuasai dan/atau dimiliki oleh pemerintah sebagai akibat dari peristiwa
masa lalu dan dari mana manfaat ekonomi dan/atau sosial di masa depan diharapkan
dapat diperoleh, baik oleh pemerintah maupun masyarakat, serta dapat diukur
dalam satuan uang, termasuk sumber daya nonkeuangan yang diperlukan untuk
penyediaan jasa bagi masyarakat umum dan sumber-sumber daya yang dipelihara
karena alasan sejarah dan budaya.
Aset tersebut dalam Buletin Teknis PSAP terdiri dari:
1)
Aset Lancar
: Kas dan setara kas, Investasi jangka pendek, Piutang dan Persediaan. Suatu
aset diklasifikasikan sebagai aset lancar jika diharapkan segera untuk
direalisasikan, dipakai, atau dimiliki untuk dijual dalam waktu 12 (dua belas)
bulan sejak tanggal pelaporan, atau berupa kas dan setara kas.
2)
Investasi Jangka Panjang : Investasi merupakan aset yang
dimaksudkan untuk memperoleh manfaat ekonomik seperti bunga, dividen, dan
royalty, atau manfaat sosial, sehingga dapat meningkatkan kemampuan pemerintah
dalam rangka pelayanan pada masyarakat. Investasi pemerintah dibagi atas dua
yaitu investasi jangka pendek dan investasi jangka panjang. Investasi jangka
pendek termasuk dalam kelompok aset lancar sedangkan investasi jangka panjang
masuk dalam kelompok aset nonlancar.
3)
Aset Tetap : Tanah, Peralatan dan Mesin, Gedung dan
Bangunan, Jalan, Irigasi dan Jaringan, Aset Tetap Lainnya dan
Konstruksi dalam Pengerjaan.Aset Tetap merupakan aset berwujud yang
mempunyai masa manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan untuk digunakan dalam
kegiatan pemerintah atau dimanfaatkan oleh masyarakat umum.
4)
Aset Lainnya : Aset tak berwujud, Tagihan penjualan ansuran, TP dan
TGR, Kemitraan dengan pihak ketiga dan aset lain-lain. Aset lainnya
merupakan aset pemerintah yang tidak dapat diklasifikasikan sebagai aset
lancar, investasi jangka panjang, aset tetap dan dana cadangan.
Sesuai Permendari No. 17 Tahun 2007, BMD digolongkan berupa barang
persedian dan barang inventaris (barang dengan penggunaannya lebih dari 1
tahun) yang terdiri dari 6 (enam) kelompok yaitu:
1) Tanah;
2) Peralatan dan Mesin;
3) Gedung dan Bangunan;
4) Jalan, Irigasi dan Jaringan;
5) Aset Tetap Lainnya; dan
6) Konstruksi dalam Pengerjaan.
Bedasarkan lingkup aset dan penggolongan BMD tersebut diatas, BMD merupakan
bagian dari Aset Pemerintah Daerah yang berwujud yang tercakup dalam Aset
Lancar dan Aset Tetap.
Menyangkut aset tak berwujud yang tercakup dalam Aset Lainnya, secara
khusus tidak disebut dalam Permendari No. 17 Tahun 2007. Aset ini dimiliki
untuk digunakan dalam menghasilkan barang dan jasa atau digunakan untuk tujuan
lainnya. Aset tak berwujud diantaranya berupa lisensi dan franchise, hak cipta
(copyright), paten dan hak lainnya serta hasil kajian/penelitian, bagaimanapun
tetap perlu dilakukan penatausahaannya untuk keperluan pengelolaan BMD dalam
rangka perencanan kebutuhan pengadaan dan pengendalian serta pembinaan
aset/barang daerah.
D.
PENGELOLAAN BMD.
Pengelolaan BMD merupakan
rangkaian kegiatan dan/atau tindakan terhadap BMD, yang meliputi:
1.
Perencanaan Kebutuhan Dan
Penganggaran;
2.
Pengadaan;
3.
Penerimaan, Penyimpanan Dan
Penyaluran;
4.
Penggunaan;
5.
Penatausahaan;
6.
Pemanfaatan;
7.
Pengamanan Dan Pemeliharaan;
8.
Penilaian;
9.
Penghapusan
10.
Pemindahtanganan;
11.
Pembinaan, Pengawasan Dan
Pengendalian;
12.
Pembiayaan;
13.
Tuntutan Ganti Rugi.
Pengelolaan BMD sebagai bagian dari Pengelolaan Keuangan Daerah yang
dilaksanakan secara terpisah dari Pengelolaan Barang Milik Negara.
Lingkup Pengelolaan BMD terdiri dari:
1)
Barang yang dimiliki oleh Pemerintah
Daerah yang penggunaannya/ pemakaiannya berada pada Satuan Kerja Perangkat
Daerah (SKPD)/Instansi/lembaga Pemerintah Daerah lainnya sesuai ketentuan
peraturan perundang-¬undangan;
2)
Barang yang dimiliki oleh Perusahaan
Daerah atau Badan Usaha Milik Daerah lainnya yang status barangnya dipisahkan.
BMD yang dipisahkan adalah barang daerah yang pengelolaannya berada pada
Perusahaan Daerah atau Badan Usaha Milik Daerah lainnya yang anggarannya
dibebankan pada anggaran Perusahaan Daerah atau Badan Usaha Milik Daerah
lainnya.
Pelaksanaan tugas dan wewenang serta tanggung jawab pengelolaan BMD
dilaksanakan oleh Pejabat Pengelola BMD, yang terdiri dari: Kepala Daerah
sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan BMD berwenang dan bertanggungjawab atas
pembinaan dan pelaksanaan pengelolaan BMD.
Adapun kewenangannya sbb :
1)
Menetapkan kebijakan pengelolaan BMD;
2)
Menetapkan penggunaan, pemanfaatan atau pemindahtanganan
tanah dan bangunan;
3)
Menetapkan kebijakan pengamanan BMD;
4)
Mengajukan usul pemindahtanganan BMD yang memerlukan
persetujuan DPRD;
5)
Menyetujui usul pemindahtanganan dan penghapusan BMD
sesuai batas kewenangannya; dan
6)
Menyetujui usul pemanfaatan BMD selain tanah dan/atau
bangunan.
Sekretaris
Daerah selaku pengelola, berwenang dan bertanggungjawab:
1)
Menetapkan pejabat yang mengurus dan menyimpan BMD;
2)
Meneliti dan menyetujui rencana kebutuhan BMD;
3)
Meneliti dan menyetujui rencana
kebutuhan pemeliharaan/perawatan BMD;
4)
Mengatur pelaksanaan pemanfaatan,
penghapusan dan pemindahtanganan BMD yang telah disetujui oleh Kepala Daerah;
5)
Melakukan koordinasi dalam
pelaksanaan inventarisasi BMD; dan
6)
Melakukan pengawasan dan
pengendalian atas pengelolaan BMD.
Kepala Biro/Bagian Perlengkapan/Umum/Unit pengelola BMD bertanggung jawab mengkoordinir
penyelenggaraan pengelolaan BMD yang ada pada masing-masing SKPD;
Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) selaku pengguna BMD, berwenang
dan bertanggung jawab:
1)
Mengajukan rencana kebutuhan BMD bagi SKPD yang
dipimpinnya kepada Kepala Daerah melalui pengelola;
2)
Mengajukan permohonan penetapan status untuk penguasaan
dan penggunaan BMD yang diperoleh dari beban APBD dan perolehan lainnya yang
sah kepada Kepala Daerah melalui pengelola;
3)
Melakukan pencatatan dan inventarisasi BMD yang berada
dalam penguasaannya;
4)
Menggunakan BMD yang berada dalam penguasaannya untuk
kepentingan penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi satuan kerja perangkat
daerah yang dipimpinnya,
5)
Mengamankan dan memelihara BMD yang berada dalam
penguasaannya;
6)
Mengajukan usul pemindahtanganan BMD berupa tanah
dan/atau bangunan yang tidak memerlukan persetujuan DPRD dan BMD selain tanah
dan/atau bangunan kepada Kepala Daerah melalui pengelola;
7)
Menyerahkan tanah dan bangunan yang tidak dimanfaatkan
untuk kepentingan penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi satuan kerja perangkat
daerah yang dipimpinnya kepada Kepala Daerah melalui pengelola;
8)
Melakukan pengawasan dan pengendalian atas penggunaan
BMD yang ada dalam penguasaannya; dan
9)
Menyusun dan menyampaikan Laporan Barang Pengguna
Semesteran (LBPS) dan Laporan Barang Pengguna Tahunan (LBPT) yang berada dalam
penguasaannya kepada pengelola.
Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah selaku kuasa pengguna BMD, berwenang dan
bertanggung jawab:
1)
Mengajukan rencana kebutuhan BMD
bagi unit kerja yang dipimpinnya kepada Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah
yang bersangkutan;
2)
Melakukan pencatatan dan
inventarisasi BMD yang berada dalam penguasaannya;
3)
Menggunakan BMD yang berada dalam
penguasaannya untuk kepentingan penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi unit
kerja yang dipimpinnya;
4)
Mengamankan dan memelihara BMD yang
berada dalam penguasaannya;
5)
Melakukan pengawasan dan
pengendalian atas penggunaan BMD yang ada dalam penguasaannya; dan
6)
Menyusun dan menyampaikan Laporan
Barang Kuasa Pengguna Semesteran (LBKPS) dan Laporan Barang Kuasa Pengguna
Tahunan (LBKPT) yang berada dalam penguasaannya kepada kepala satuan kerja
perangkat daerah yang bersangkutan.
Penyimpan Barang bertugas menerima, menyimpan dan menyalurkan barang yang
berada pada pengguna/kuasa pengguna; dan Pengurus Barang bertugas mengurus BMD
dalam pemakaian pada masing-masing pengguna/kuasa pengguna.
Pelaksanaan pengelolalaan BMD berdasarkan pada azas sbb :
1.
Azas Fungsional, yaitu pengambilan keputusan dan pemecahan masalah di bidang pengelolaan
BMD yang dilaksanakan oleh kuasa pengguna barang, pengguna barang, pengelola
barang dan Kepala Daerah sesuai fungsi, wewenang dan tanggung jawab
masing-masing;
2.
Azas Kepastian Hukum, yaitu pengelolaan BMD harus dilaksanakan berdasarkan hukum dan
peraturan perundang-undangan;
3.
Azas Transparansi, yaitu penyelenggaraan pengelolaan BMD harus transparan terhadap hak
masyarakat dalam memperoleh informasi yang benar;
4.
Azas Efisiensi, yaitu pengelolaan BMD diarahkan agar BMD digunakan
sesuai batasan-batasan standar kebutuhan yang diperlukan dalam rangka menunjang
penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi pemerintahan secara optimal;
5.
Azas Akuntabilitas, yaitu setiap kegiatan pengelolaan BMD harus dapat
dipertanggungjawabkan kepada rakyat;
6.
Azas Kepastian Nilai, yaitu pengelolaan BMD harus didukung oleh adanya
ketepatan jumlah dan nilai barang dalam rangka optimalisasi pemanfaatan dan
pemindahtanganan BMD serta penyusunan neraca Pemerintah Daerah.
BAB III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Aset merupakan
sumberdaya yang penting bagi pemerintah daerah. dengan mengelola aset daerah
secara benar dan memadai, pemerintah daerah akan mendapatkan sumber dana untuk
pembiyaan pembangunan di daerah. Dalam mengelola aset daerah, pemerintah daerah
harus memperhatikan perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan,
penerimaan, penyimpanan dan penyaluran, penggunaan, penatausahaan, pemanfaatan,
pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, penghapusan, pemindahtanganan, pembinaan,
pengawasan dan pengendalian, pembiayaan dan tuntutan ganti rugi. Keseluruhan
kegiatan tersebut merupakan aspek-aspek penting yang terdapat dalam manajemen
aset daerah. Dengan melakukan perencanaan kebutuhan aset, pemerintah daerah
akan memperoleh gambaran dan pedoman terkait kebutuhan aset bagi pemerintah
daerah.
Dengan perencanaan
kebutuhan aset tersebut, pemerintah daerah dapat terhindarkan dari kepemilikan
aset yang sesuai dengan kebutuhan sehingga dapat menjaga dan meningkatkan
kualitas pelayanan yang diberikan pada masyarakat. Selain faktor perencanaan
kebutuhan aset, faktor pengamanan dan pemeliharaan aset juga harus menjadi
pertimbangan pemerintah daerah. Dengan pengamanan dan pemeliharaan aset,
pemerintah daerah dapat menjaga kepemilikan dan dapat menerima manfaat ekonomis
aset dalam rangka usaha pemerintah daerah memberikan pelayanan pada masyarakat.
Faktor yang tidak kalah penting dalam pengelolaan aset pemerintah daerah adalah
sistem informasi data. Dengan sistem informasi data aset pemerintah daerah yang
memadai, pemerintah daerah dapat lebih mudah dan cepat untuk memperoleh data
terkait aset ketika dibutuhkan sewaktu-waktu. Dengan sistem informasi data,
pemerintah daerah juga dapat menyusun laporan aset secara lebih handal sehingga
dapat memberi informasi yang lebih handal pada pemakai informasi dalam laporan
keuangan.
Selain faktor-faktor
pengelolaan aset daerah yang didasarkan pada teori atau undang-undang,
pemerintah daerah penting juga untuk mempertimbangkan aspek lain seperti aspek
kebijakan pimpinan dan strategi.
Aspek ini merupakan
faktor yang perlu diperhatikan dalam pengelolaan aset tanah dan bangunan karena
dengan kebijakan dan strategi pengelolaan aset oleh pimpinan pemerintah daerah
dapat memberi arahan bagi pelaksanaan pengelolaan aset pemerintah. Dengan
adanya kebijakan dan strategi pengelolaan aset yang tepat oleh pimpinan
pemerintah daerah akan dapat mengoptimalkan manfaat aset bagi pemerintah
daerah.
B.
SARAN
Untuk meningkatkan penerimaan retribusi
pemanfaatan kekayaan daerah, maka
pemerintah perlu menyiapkan instrumen yang tepat untuk melakukan
pengelolaan/manajemen aset daerah secara profesional, transparan, akuntabel,
efisen, dan efektif, mulai dari perencanaan, pendistribusian, pemanfaatan,
serta pengawasan pemanfaatan aset daerah tersebut.
Kemudian, dalam menunjang peningkatan
penerimaan dari retribusi pemanfaatan kekayaan daerah, alangkah baiknya jika Kepala Daerah yaitu
Bupati, begitu dilantik langsung mengetahui dan memahami secara persis
kondisi aset daerah lalu melaporkannya kepada rakyat secara berkala.
DAFTAR PUSTAKA
PP Nomor 6 Tahun 2006 : tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.
Elisa.ugm.ac.id ( Slide ”Hukum Benda Milik Negara” );
www.mandikdasmen.depdiknas.go.id ( Slide
”Pelaporan Barang Milik Negara Atas Dana
Dekonsentrasi” ).
Mardiasmo, Otonomi dan
Manajemen Keuangan Daerah, Andi,
Yogyakarta, 2002.
Chabib Soleh dan Heru
Rochmansjah, Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah, Sebuah Pendekatan
Struktural Manuju Tata Kelola Pemerintahan Yang Baik, Fokusmedia, Bandung,
2010.
Bagus ni artikelnya tentang pengelolaan aset daerah |
BalasHapusTerimakasih sudah berbagi ilmunya | salam kenal dan sukses selalu
artikel sangat membantu smoga sukses???? manajemen aset daerah
BalasHapussemoga aset2 pemerintah bisa selalu dijaga dengan baik
BalasHapusartikel yang sangat membantu, sukses selalu untuk pembuat blognya :)
BalasHapusIni sangat bermanfaat dan membantu,,
BalasHapusIzin untuk di buat tugas kuliah saya,,
Terima kasih