Makalah Pengantar Bisnis " BUMN "


BAB I
PENDAHULUAN

 1.1. Latar Belakang
Bisnis adalah suatu kegiatan usaha individu yang terorganisasi untuk menghasilkan dan menjual barang dan jasa guna mendapatkan keuntungan dalam memenuhi dan memuaskan kebutuhan dari masyarakat.
Bisnis merupakan seluruh kegiatan yang diorganisasikan oleh orang-orang yang berkecimpung dalam bidang perniagaan dan industri yang menyediakan barang dan jasa untuk mempertahankan dan memperbaiki standar serta kualitas hidup mereka.
Seseorang (individu) yang berusaha menggunakan uang dan waktunya dengan menanggung resiko dalam menjalankan kegiatan bisnis disebut dengan ‘Entrepreneur”.
Untuk menjalankan kegiatan bisnisnya seorang ‘entrepreneur’ harus mampu mengelola dan mengkombinasikan berbagai macam sumber daya yang dimiliki (6M : Money, Man, Material, Machine, Market, Method) sehingga mampu berproduksi secara optimal.
Mengapa Bisnis Penting ?
Profit & Continuity Peranan bisnis sangatlah penting dalam kehidupan masyarakat, karena melalui kegiatan bisnis suatu perusahaan akan dapat memenuhi setiap kebutuhan (needs) keinginan (wants) dari masyarakat konsumen yang beraneka ragam, sehingga konsumen merasa terpuaskan (customer satisfactions).
Setiap perusahaan yang berkinerja baik dan mampu memberikan layanan yang memuaskan konsumen maka dipastikan akan memperoleh ‘profit’ atau keuntungan dan usahanya akan terus berkembang dengan pesat ‘going concern’
1.2. Rumusan Masalah
  1. Apa yang dimaksud Bentuk Badan Usaha Milik Negara ?
  2. Apa yang dimaksud dengan Badan Usaha Milik Swasta? 
  3. Apa yang dimaksud dengan Badan Usaha Milik Koperasi?
 1.3.  Tujuan
Tujuan penulis membuat makalah ini, agar para pendidik mengerti dan memahami Bentuk-Bentuk Badan Usaha Seperti BUMN,BUMK & BUMS , agar nantinya para pendidik mengetahui langkah apa yang harus dilakukan untuk memutuskan sesuatu keputusan / kebijakan maupun menciptakan sesuatu yang nantinya dapat dimanfaatkan oleh diri sendiri dan orang lain, serta dapat  menerapkan pembelajaran yang efektif dan efisien yang sesuai dengan kemampuan peserta didik.
Sedangkan
Manfaat

Sedangkan manfaat dari penulisan makalah ini adalah “ Bagi dunia ilmu pengetahuan, dapat dijadikan  sebagai sumbangan pemikiran atau studi banding bagi para pembaca maupun mahasiswa dalam pembuatan makalah selanjutnya”.

 

  
BAB II
PEMBAHASAN


2.1. BADAN USAHA MILIK NEGARA
2.1.1. Pengertian BUMN
Berdasarkan Undang-Undang RI No.19 Tahun 2003 tentang BUMN, Badan Usaha Milik Negara adalah badan usaha yang seluruhnya atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Negara yang dipisahkan.  BUMN merupakan salah satu pelaku ekonomi dalam system perekonomian nasional, disamping badan usaha swasta dan koperasi.dalam menjalankan usahanya. BUMN, BUMS, dan BUMK melaksanakan peran saling mendukung berdasarkan demokrasi ekonomi.
BUMN adalah sebuah bentuk badan usaha yang didirikan oleh negara dan status kepemilikannya dipegang oleh Pemerintah atau Negara Republik Indonesia.
Saat ini terdapat berbagai macam bentuk BUMN, antara lain :
a.       PERJAN (Perusahaan Jawatan) Govermental Agency
b.       PN (Perusahaan Negara)
c.       PERUM (Perusahaan Umum) Public Corporation
d.       PERSERO (PT. Persero) Government / State Company
e.       BUMD (Badan Usaha Milik Pemerintah Daerah).

2.1.2. Maksud dan Tujuan Pendirian BUMN
                          Adapun maksud dan tujuan pendirian BUMN adalah sebagai berikut :
a.       Memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian nasional pada umumnya dan peneriman Negara pada khususnya.
b.       Mengejar keuntungan.
c.       Menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan atau jasa  yang bermutu tinggi dan memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak.
d.       Menjadi perintis bagi kegiatan-kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan oleh sector swasta dan koperasi.
e.       Turut aktif memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah, koperasi dan masyarakat.
f.        Memberikan pelayanan kepada masyarakat dan menciptakan kemakmuran rakyat.
          2.1.3. Jenis Badan Usaha Milik Negara
                          Dalam hal ini terdapat berbagai macam BUMN antara lain :
a.       Perusahaan Jawatan ( PERJAN )
b.       Perusahaan Negara ( PN )
c.       Perusahaan Umum ( PERUM )
d.       Badan Usaha Perseroan ( PERSERO )
          Berdasarkan UU RI No 19 tahun 2003 tentang BUMN, Badan Usaha Milik Negara terbagi atas dua jenis, Yaitu :
a.     Badan Usaha Perseroan (PERSERO )
Adalah BUMN berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51 % sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia yang tujuan utamanya mengejar keuntungan.
Contoh PERSERO : PT Pertamina, PT Kimia Farma Tbk, PT Kereta Api Indonesia, PT Bank Bni Tbk, PT Jamsostek, PT Garuda Indonesia
b.     Badan Usaha Umum ( PERUM )
Adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki oleh Negara dan tidak terbagi atas saham, yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan atau jasa yang bermutu tinggi dan sekaligus mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan badan usaha.
Contoh PERUM : Perum Damri, Perum Bulog, Perum Pegadaian, Perum Percetakan Uang Republik Indonesia( PERURI ), Perum Jasa Marga, Perum Balai Pustaka dan Perum Pertambangan.

          2.1.4. Peran BUMN Dalam Perekonomian
                BUMN merupakan pelaku utama dalam perekonomian nasional. Oleh karena itu, BUMN mempunyai peranan yang sangat penting dalam penyelenggaraan perekonomian nasionalguna mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Peran BUMN dalam sistim perekonomian nasional tersebut adalah sebagai penghasil barang dan atau jasa demi pemenuhan hajat hidup orang banyak.
                Peran BUMN lainya adalah sebagai pelopor dalam sektor-sektor usaha yang belum diminati swasta, pelaksana pelayanan public,  pembuka lapangan kerja, penghasil devisa Negara, pembantu pengembangan usaha kecil dan koperasi, serta pendorong aktifitas masyarakat diberbagai lapangan usaha.

3.1. BADAN USAHA MILIK SWASTA
          3.1.1. Pengertian Badan Usaha Milik Swasta
                Sebagai mana disinggung pada pembahasan sebelumnya, badan usaha swasta adalah  badan usaha yang modalnya dimiliki oleh pihak swasta. Badan usaha swasta dibedakan atas Badan Usaha  Swasta Dalam Negeri dan Badan Usaha Swasta Asing.
                Badan Usaha Swasta Dalam Negeri adalah badan usaha yang modalnya dimiliki oleh masyarakat dalam negeri. Badan Usaha Swasta Asing adalah  badan usaha yang modalnya dimiliki oleh masyarakat luar negeri.

3.1.2. Maksud dan Tujuan Pendirian BUMS
                Badan usaha swasta didirikan seseorang atau sekelompok orang dengan tujuan murni untuk mencari keuntungan  dan pengembangan modal. Tugas utama badan usaha swasta adalah menyediakan barang dan atau jasa  yang dibutuhkan masyarakat melalui usaha komersial.
                Laba pada badan usaha swasta berfungsi sebagai  sumber pemupukkan  modal dan tidak boleh digunakan untuk penguasaan ekonomi oleh orang-seorang  atau kelompok yang merugikan komponen pemilik factor produksi.

3.1.3. Jenis Badan Usaha Milik Swasta
a.       Badan Usaha Perorangan
adalah badan usaha yang dimiliki oleh satu orang. Oleh karena itu, pengelolaan badan usaha ini mudah dan biaya yang dikeluarkan pun murah.
b.       Badan Usaha Perseketuan
Adalah badan usaha yang didirikan oleh beberapa orang. Oleh karena itu badan usaha ini memiliki kemampuan yang lebih baik untuk memperoleh modal yang besar dari pada badan usaha perorangan.
c.       Perseroan Terbatas
Adalah badan usaha yang didirikan oleh beberapa orang, berbadan hokum, dan modalnya terdiri atas saham-saham.
  
3.1.4. Peran Badan Usaha Milik Swasta dalam Perekonomian
                  a.   Sebagai Mitra BUMN.
                  b.   Sebagai penambah produksi nasional.
c.   Sebagai pembuka kesempatan kerja.
d.   Sebagai penambah kas Negara dan pemacu pendapatan nasional.

4.1. BADAN USAHA MILIK KOPERASI
          4.1.1. Pengertian Koperasi
               Koperasi merupakan singkatan dari kata co dan operation yang berasal dari bahasa inggris, yang berarti co “ sama ” dan operation “ kerja ’’. maka koperasi adalah kerja sama.
              Menurut UU No.12 tahun 1992 tentang Perkoperasian, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatanya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan  atas azas kekeluargaan.
              Menurut UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian, dalam Bab I, Pasal 1, dinyatakan bahwa Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Sedangkan tingkatan koperasi dalam UU tersebut dikenal dua tingkatan, yakni Koperasi Primer dan Koperasi Sekunder. Koperasi Primer adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang, dan Koperasi Sekunder adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan Koperasi.

4.1.2. Fungsi, Peran dan Tugas Koperasi
Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa fungsi dan peran koperasi sebagai berikut:
a.       Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
b.       Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
c.       Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko-gurunya.


d.       Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional, yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
e.       Mengembangkan kreativitas dan membangun jiwa berorganisasi bagi para pelajar bangsa.
v  Fungsi koperasi adalah sebagai berikut :
a.       sebagai urat nadi kegiatan perekonomian Indonesia.
b.       Sebagai upaya mendemokrasikan social ekonomi Indonesia.
c.       Untuk meningkatkan kesejahteraan WNI.
d.       Memperkokoh perekonomian rakyat Indonesia dengan jalan pembinaan koperasi.
v  Peran dan Tugas koperasi adalah sebagai berikut :
a.       Meningkatkan taraf hidup sederhana masyarakat Indonesia.
b.       Mengembangkan demkrasi ekonommi di Indonesia.
c.       Mewujudkan pendapatan masyarakat yang adil dan merata dengan cara menyatukan, membina, dan mengembangkan setiap potensi yang ada.
d.        
4.1.3. Prinsip-Prinsip Koperasi
                          Menurut UU No. 25 tahun 1992 Pasal 5 disebutkan prinsip koperasi, yaitu:
a.       Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
b.      Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
c.       Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota (andil anggota tersebut dalam koperasi).
d.      Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
e.       Kemandirian.
f.        Pendidikan perkoprasian.
g.       kerjasama antar koperasi.

          4.1.4. Jenis-Jenis Koperasi
Koperasi secara umum dapat dikelompokkan menjadi koperasi konsumen, koperasi produsen dan koperasi kredit (jasa keuangan). Koperasi dapat pula dikelompokkan berdasarkan sektor usahanya.
a.       Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang bergerak di bidang simpanan dan pinjaman.
b.       Koperasi Konsumen adalah koperasi beranggotakan para konsumen dengan menjalankan kegiatannya jual beli menjual barang konsumsi.
c.       Koperasi Produsen adalah koperasi beranggotakan para pengusaha kecil menengah(UKM) dengan menjalankan kegiatan pengadaan bahan baku dan penolong untuk anggotanya.
d.       Koperasi Pemasaran adalah koperasi yang menjalankan kegiatan penjualan produk/jasa koperasinya atau anggotanya.
e.       Koperasi Jasa adalah koperasi yang bergerak di bidang usaha jasa lainnya.
          Koperasi terdiri dari 2 macam :
a.       Koperasi Sosial
yaitu Koperasi yang dilakukan berdasar tolong-menolong baik untuk kepentingan umum maupun pribadi.
b.       Koperasi Ekonomi
yaitu Koperasi yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan barang dan jasa.
Jenis koperasi didasarkan pada kesamaan usaha atau kepentingan ekonomi anggotanya. Dasar untuk menentukan jenis koperasi adalah kesamaan aktivitas, kepentingan dan kebutuhan ekonomi anggotanya. Jenisnya adalah :
a.       Koperasi Produsen.
Koperasi produsen beranggotakan orang orang yang melakukan kegiatan produksi (produsen). Tujuannya adalah memberikan keuntungan yang sebesar besarnya bagi anggotanya dengan cara menekan biaya produksi serendah rendahnya dan menjual produk dengan harga setinggi tingginya. Untuk itu, pelayanan koperasi yang dapat digunakan oleh anggota adalah Pengadaan bahan baku dan Pemasaran produk anggotanya.
b.       Koperasi Konsumen
Koperasi konsumen beranggotakan orang orang yang melakukan kegiatan konsumsi. Tujuannya adalah memberikan keuntungan yang sebesar besarnya bagi anggotanya dengan cara mengadakan barang atau jasa yang murah, berkualitas, dan mudah didapat. Contoh : koperasi simpan pinjam, koperasi serba usaha ( konsumen).

 
               BAB III
PENUTUP

5.1. Kesimpulan

          BUMN adalah sebuah bentuk badan usaha yang didirikan oleh negara dan status kepemilikannya dipegang oleh Pemerintah atau Negara Republik Indonesia. Dalam hal ini terdapat berbagai macam BUMN antara lain : Perusahaan Jawatan ( PERJAN ), Perusahaan Negara ( PN ), Perusahaan Umum ( PERUM ), dan Badan Usaha Perseroan ( PERSERO ). Peran BUMN dalam sistim perekonomian nasional tersebut adalah sebagai penghasil barang dan atau jasa demi pemenuhan hajat hidup orang banyak.
           Badan Usaha Swasta adalah  badan usaha yang modalnya dimiliki oleh pihak swasta. Badan usaha swasta dibedakan atas Badan Usaha  Swasta Dalam Negeri dan Badan Usaha Swasta Asing. Badan usaha swasta didirikan seseorang atau sekelompok orang dengan tujuan murni untuk mencari keuntungan  dan pengembangan modal. Jenis Badan Usaha Milik Swasta adalah sbb : Badan Usaha Perorangan, Badan Usaha Perseketuan, & Perseroan Terbatas.
           Menurut UU No.12 tahun 1992 tentang Perkoperasian, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatanya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan  atas azas kekeluargaan. Fungsi koperasi adalah sebagai berikut : sebagai urat nadi kegiatan perekonomian Indonesia, Untuk meningkatkan kesejahteraan WNI, Memperkokoh perekonomian rakyat Indonesia dengan jalan pembinaan koperasi
           Jenis-Jenis Koperasi. Koperasi secara umum dapat dikelompokkan menjadi koperasi konsumen, koperasi produsen dan koperasi kredit (jasa keuangan). Koperasi dapat pula dikelompokkan berdasarkan sektor usahanya yaitu : Koperasi Simpan Pinjam, Koperasi Konsumen, Koperasi Produsen, Koperasi Pemasaran, dan Koperasi Jasa.
 
5.2. Saran
          Karena belum sempurnanya makalah ini, penulis menyarankan agar para pembaca mencari    sumber - sumber lain untuk menyempurnakan makalah ini.



 DAFTAR PUSTAKA


·         Cateora, Philip R.; ( 1987 ). International Marketing, Richard D.Irwin. Inc.: New York.
·         Hendar dan Kusnadi ( 2002 ), Ekonomi Koperasi Untuk Perguruan Tingggi, FEUI – Jakarta.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Rencana, Pendekatan, Lingkup dan Setting Penelitian

Pengertian Biaya & Penggolongan Biaya Dalam Perusahaan Manufaktur

CONTOH PROPOSAL PENELITIAN KUALITATIF