Makalah Ketentuan Umum & Tata Cara Perpajakan



BAB II
PEMBAHASAN

A.    Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan
Undang-undang tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan dilandasi filsafah pancasila dan undang-undang dasar 1945, yang didalamnya tertuang ketentuan yang menjunjung tinggi hak warga Negara dan menempatkan kewajiban perpajakan sebagai kewajiban kenegaraan.
B.     Dasar Hukum
Dasar hukum ketentuan umumdan tata cara perpajakan adalah undang-undang NO. 6 tahun 1983 sebagai mana telah diubah terakhir dengan undang-undang NO. 28 tahun 2007
C.    Tahun Pajak
     Pada umumnya tahun paja sama dengan tahun takwimatau taahun calendar. Akan tetapi wajib pajak dapat menggunakan tahun pajak tidak sama dengan tahun takwim dengan syarat konsisten selama 12 bulan, dan melapor kepada kantor pelayanan pajak pratama setempat. Cara menentukan suatu tahun pajak adalah dapat dilihat dalam foto copiannya halaman 22.
D.    Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
1.      Pengertian
Nomor pokok wajib pajak adalah nomor yang diberikan kepada wajib wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
2.      Fungsi NPWP
Fungsi NPWP adalah:
a.       Sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak.
b.      Untuk menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan dalam pengawasan administrasi perpajakan.
3.      Pencantuman NPWP
Dalam hal berhubungan dengan dokumen perpajakan, wajib pajak diwajibkan mencantumkan nomor pokok wajib pajak yang dimilikinya.


4.      Pendaftaran NPWP
Semua wajib pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan subjektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan berdasarkan system self assessment. Persyaratan subjektif adalah persyaratan yang sesuai dengan ketentuan mengenai subjek pajak dalam undang-undang pajak penghasilan 1984 dan perubahannya. Persyaratan objektif adalah persyaratan bagi subjek pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan atau diwajibkan untuk melakukan pemotongan/ pemunguttan sessuai dengan ketentuan undang-undang pajak penghasilan 1984 dan perubahannya.
Tempat pendaftaran dilakukan pada kantor direktorat jendral pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal dan kantor derektoral jendral pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat kegiatan usaha dilakukan, bagi wajib pajak orang pribadi pengusaha tertentu. kewajiban mendaftarkan diri tersebut belaku pula terhadap wanita kawin yang dikenai pajak secarah terpisah karena hidup terpisah berdasarkan keputusan hukum berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta. Wanita kawin juga dapat melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya  terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suaminya.
Kewajiban untuk mendaftarkan diri untuk memproleh NPWP dibatasi jangka waktunya,karena hal ini berkaitan dengan saat pajak terutang dan kewajiban mengenakan pajak terutang, jangka waktu pendaftarannya NPWP adalah:
a.       Bagi wajib pajak orang pribadi yang menjalankan uasaha yang menjalankan bebas dan wajib pajak badan, wajib mendaftarkan diri paling lambat satu bulan setelah saat usaha mulai dijalankan.
b.      Wajib pajak orang pribadi yang tidak menjalankan suatu usaha atau tidak melakukan pekerjaan bebas apabila jumlah penghasilannya sampai dengan suatu bulan yang disetahunkan telah melebihi penghasilan tidak kena pajak, wajib mendaftarkan diri paling lambat pada akhir bulan berikutnya.
Terhadap wajib pajak yang tidak mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP akan dikenakan sangsi perpajakan.
5.      Sanksi
Setiap orang yang dengan sengaja tidak mendaftarkan diri untuk diberikan nomor pokok wajib pajak, atau menyalah gunakan tanpa hak NPWP sehingga dapat menimbulkan kerugiaan pada pendapatan Negara dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lam 6 tahun dan denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
Setiap orang yang melakukan percobaan untuk melakukan tindak pidana menyalahgunakan atau menggunakan tanpa nomor hak nomor pokok wajib dalam rangka melakukan permohonan restitusi atau melakukan kompensisasi pajak atau pengkreditan pajak, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 2 tahun dan denda paling sedikit 2 kali jumlah restitusi yang dimohonkan dan pengkreditan yang dilakukan dan paling banyak 4 kali jumlah restitusi yang dimohonkan.
6.      Penghapusan NPWP
Penghapusan nomor pokok wajib pajak dilakukan oleh direktur jendral pajak apabila:
a.       Diajukan permohonan nomor pokok wajib pajak oleh wajib pajak dan ahli warisannya apabila wajib pajak sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
b.      Wajib pajak badan dilikuidasi karna penghentian dan penggabungan usaha.
c.       Wanita yang sebelumnya telah memiliki nomor pokok wajib pajak dan menikah tanpa membuat perjanjian pemisahan harta dan penghasilan dalam hal suami dari wanita tersebut telah terdaftar wajib pajak.
d.      Wajib pajak bentuk usaha tetap menghentikan usahanya di Indonesia.
e.       Dianggap perlu oleh direktur jendral pajak untuk menghapuskan nomor pokok wajib pajak dari wajib pajak yang sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
7.      Format NPWP
NPWP terdiri dari 5 digit, yaitu 9 digit pertama merupakan kode wajib pajak dan 6 digit berikutnya merupakan kode administrasi pajak.
Formatnya adalah sbb:   XX. XXX. XXX. X- XXX. XXX
Catatan:
a.       Wajib pajak yang tidak diwajibkan mendaftarkan diri apabila memerlukan NPWP dapat mendaftarkan diri dan kepadanya akan dibrikan NPWP.
b.      Setiap wajib pajak hanya mempunyai satu NPWP untuk semua jenis pajak.
c.       Untuk perusahan perseorangan, NPWP atas nama pemiliknya.
d.      Untuk badan misalnya PT. yang baru berdiri sebaiknya tetap mempunyai NPWP karena apabila rugi dapat dikompensasi dengan tahun berikutnya
e.       Warisan yang belum terbagi dalam kedudukannya sebagai subjek pajak menggunakan nomor pokok wajib pajak dari wajib pajak orang pribadi yang meninggalkan warisan tersebut
E.     Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak ( PPKP )
Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apapun yang dalam bentuk usaha menghasilkan barang, mengimpor barang, mengespor barang, melakukan usaha perdagangan dll.
Pengusaha kena pajak adalah (PKP) adalah pengusaha yang melakukan penyerahan barang kena pajak dan penyerahan  jasa kena pajak yang dikenai pajak berdasarkan undang-undang pajak pertanbahan nilai 1984 dan perubahannya.
Pengusaha kecil sebagaimana dimaksud dalam undang-undang pajak pertanbahan nilai 1984 yaitu:
a.       Memilih sebagai usaha kena pajak
b.      Tidak memilih sebagai usaha kena pajak tetapi sampai dengan suatu bulan dalam suatu tahun buku jumlah peredaran bruto atas penyerahan barang kena pajak telah melampaui batasan yang ditentukan sebagai pengusaha kecil.
1.      Fungsi Pengukuhan PKP
a.       Sebagai identitas PKP yang bersangkutan.
b.      Melaksanakan hak dan kewajiban dibidang pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah.
c.       Pengawasan administrasi perpajakan.
2.      Tempat pengukuhan PKP
Bagi wajib pajak sebagai mana yang memenuhi syarat sebagai PKP wajib melaporkan usahanya kekantor pelayanan pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat kegiatan usaha wajib pajak atau kekantor pelayanan pajak tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan. Dalam hal tempat tinggal berada dalam 2 wilayah tempat kerja kantor pelayanan pajak, direktur jendral pajak dapat menempatkan kantor pelayanan pajak tempat wajib pajak terdaftar.
3.      Pencabutan pengukuhan PKP
Pencabutan pengukuhan pengusaha kena pajak dapat dilakukan dalam hal:
a.       Pengusaha kena pajak pindah alamat kewllayah kerja kantor pelayanan pajak lain.
b.      Sudah tidak memenuhi persyaratan sebagai pengusaha kena pajak termassuk pengusaha kena pajak yang jumlah peredaran atau penerimaan bruto untuk suatu tahun buku tidak melebihi batas jumlah peredaran atau penerimaan bruto untuk pengusaha kecil (600.000.000,-setahun)
Atas permohonan wajib pajak untuk melakukan pencabutan pengukuhan pengusah kena pajak, dirktur jendral pajak setelah melakukan pemerikasaan harus memberikan keputusan dalam jangka waktu 6 bulan sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap. Apabila jamgka waktu 
Tersebut telah lewat, Direktur jendral pajak tidak member suatu keputusan, maka permohonan pencabutan pengukuhan pengusaha kena pajak di anggap dikabulkan dan surat keputusan mengenai pencabutan pengukuhan pengusaha kena pajak harus diterbitkan dalam jangka waktu paling lama satu bulan setelah jangka waktu 6 bulan berakhir.
4.      Sanksi
Setiap orang yang dengan sengaja tidak melaporkan usahanya untuk di kukuhkan sebagai prngusaha kena pajak atau menyalah gunakan tanpa hak pengukuhan pengusaha kena pajak, sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan Negara dipidana dengan pidana penjjara palinng singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun dan denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang yang  tidak atau kurang di bayar dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang di bayar.
Setiap orang yang melakukan percobaan untuk melakukan tindak pidana menyalah gunakan atau mmenggunakan tanpa hak pengukuhan pengusaha kena pajak dalam rangka mengajukan permohonan  restitusi  atau ,melakukan konpensasi pajak atau pengkreditan pajak, dipidana dengan pidana pencara paling singkat 6 bulan dan paling lama 2 tahun dan denda paling sedikit 2 kali jumlah restitusi dan di mohonkan atau di konpensasi pengkreditan yang dilakukan dan paling bbanyak 4 kali jumlah restitusi yang  konpensasikan.
F.     Surat Pemberitahuan (SPT)
1.      Pengertian SPT
Surat pemberitahuan (SPT) adalah surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk melaporkan atau pembayaran pajak , objek pajak atau bukan objek pajak, atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuuan peraturan perundang- undangan perpajakan.
2.      Fungsi SPT
Fungsi SPT  bagi wajib pajak , pajak penghasilan adalah sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggung jawabkan penghitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan tentang :
a.       Pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain dalam satu tahun pajak.
b.      Penghasilan yang merupakan objek pajak atau bukan objek pajak .
c.       Harta dan kewajiban
d.      Pembayaran dari pemotongan atau pemungutan pajak orang pribadi atau badan lain dalam satu masa pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Bagi pengusaha kena pajak, fungsi surat pemberitahuan adalah sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggung jawabkan penghitungan jumlah pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang meewah yang sebenarnya terutang dan untuk melaporakan tentang :
a.       Pengkreditan pajak masukan terhadap pajak keluaran
b.      Pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri oleh pengusaha kena pajak sesuai dengan ketentuan p[eraturan perundangan-undangan perpajakan.
3.      Prosedur Penyelesaian SPT
a.       Wajib pajak sebagaimana mengambil sendiri surat pemberitahuan ditempat yang ditetapkan  oleh  direktur jendral pajak atau ,mengambil dengan cara lain yang tata cara pelaksanaannya diatur dengan peraturan mentri keuangan
b.      Setiap wajib pajak wajib mengisi surat pemberitahuan  dengan benar,lengkap dan jelas, dalam bahasa indonesiua dengan menggunakan huruf latin, angka arab, dsatuan mata uang rupiah dan menandatangani serta menyampaikannya kekantor direktur jendral pajak tempat wajib pajak terdaftar atau di kukuhkan Atau tempatr lain yang di tetapkan oleh direktur jendral pajak.
c.       Wajib pajak yang telah mendapat izin dari menteri keuangan untuk menyelenggarakan pembukuan dengan  menggunakan bahasa asing dan mata uang selain rupiah.
d.      Penandatanganan SPT  dapat dilakukan secara biasa .
e.       Bukti-bukti yang harus dilampiirkan pada SPT  antara lain :
·         Untuk wilayah pajak yang mengadakan pembukuan laporan keuangan berupa neraca dan laporan laba rugi serta keterangan lain yang diperlukan untuk menghitung besarnya penghasilan kena pajak.
·         Untk SPT masa PPN sekurang-kurangnya memuat jumlah dasar pengenaan pajak, jumlah pajak keluaran, jumlah pajak masukan yang dapat dikreditkan, dan jumlah kekurangan atau kelebihan pajak.
·         Untuk wajib pajak yang menggunakan norma perhitungan jumlah peredaran yang terjadi dalam tahun pajak yang bersangkutan.
4.       Pembetulan SPT
Wajib pajak dengan kemauan sendiri dapat mmembetulkan surat pemberitahuan  yang telah disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis  dengan syarat direktur jendral pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan . dalam hal wajib pajak membetulkan sendiri  surat pemberitahuan tahunan maupun surat pemberitahuan masa yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar .
walaupun telah tindakan pemeriksaan,tetapi belum dilakukan tindakan penyidikan  mengenai adanya ketidak benaran yang dilakukan  wajib pajak terhadap ketidak benaran yang dilakukan wajib pajak, terhadap ketidak benaran perbuatan wajib pajak terseb8t tidak akan dilakukan penyedikan apabila wajib pajak dengan kemauan sendiri mengungkapkan ketidak benaran perbuatannya tersebut dengan disertai pelunasan kekurangan pembayaran jumlah pajak.
Walaupun direktur jendral pajak telah melakukan pemeriksaan, dengan syarat direktur jendral pajak belum menerbitkan surat ketetapan pajak, wajib pajak dengan kesadaran sendiri dapat mengakibatkan laporan tersendiri tentang ketidak benaran pengisian surat pembritahuan yang telah disampaikan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, yang dapat mengakibatkan:
a.       Pajak-pajak yang masih harus dibayar menjadi lebih besar atau lebih kecil
b.      Rugi berdasarkan ketentuan perpajakan menjadi lebih kecil atau lebih besar
c.       Jumlah harta menjadi lebih besar atau lebih kecil
d.      Jumlah modal menjadi lebih besar atau lebih kecil.
Wajib pajak dapat membetulkan surat pembritahuan tahunan yang telah disampaikan, dalam hal wajib pajak menerima ketetapan pajak, surat keputusan keberatan, surat keputusan pembetulan, putusan banding, atau putusan peninjaun kembali tahun pajak sebelumnya.
5.      Jenis SPT
Secara garis besar SPT dibedakan menjadi 2 yaitu:
a.       Surat pemberitahuan masa adalah surat pemberitahuan untuk suatu masa pajak.
b.      Surat pemberitahuan tahunan adalah surat untuk suatu tahun pajak atau bagian tahun pajak
SPT meliputi:
a.       SPT tahunan pajak penghasilan
b.      SPT masa yang terdiri dari:
1.      SPT masa pajak penghasilan
2.      SPT masa pajak pertambahan nilai
3.      SPT masa pajak pertambahan nilai bagi pemungut pajak pertambahan nilai.
SPT dapat berbentuk:
a.       Formulir kertas
b.      e- SPT
6.      Batas Waktu Penyampain SPT
Batas waktu penyampaian SPT adalah
a.       untuk surat pemberitahuan masa, paling lama 20 hari setelah akhir masa pajak
b.      untuk surat pemberitahuan tahunan pajaki penghasilan wajib pajak orang pribadi paling lama 3 bulan setelah akhir tahun pajak
c.       untuk surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan wajib pajak badan paling lama 4 bulan setelah akhir tahun pajak.
7.      Perpanjangan Jangka Waktu Penyampaian SPT
Wajib pajak dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT tahunan sebagaimana dimaksud untuk paling lama 2 bulan sejak batas waktu penyampaian SPT tahunan dengan cara menyampaikan pemberitahuan perpanjangan SPT tahunan. Pemberitahuan perpanjangan SPT tahunan dibuat secara tertulis dan disampaikan ke kantor pelayanan pajak, sebelum batas waktu penyampaian SPT tahunan berakhir, dengan dilampiri:
a.       Penghitungan pajak terutang dalam satu tahun pajak yang batas waktu penyampaian di perpanjang
b.      Laporan keuangan sementara
c.       Surat setoran pajak sebagai bukti pelunasan kekurangan pembayaran pajak yang terutang
Pemberitahuan perpanjangan SPT tahunan dapat disampaikan:
a.       Secara langsung
b.      Melalui pos dengan bukti pengiriman surat
c.       Dengan cara lain yang meliputi
·         Melalui perusahaan jasa ekspidisi atau jasa kulir dengan bukti pengiriman surat
·         e-Filing melalui ASP
8.      Sanksi Terlambat Atau Tidak Menyampaikan SPT
Apabila  surat pemberitahuan tidfak disampaikan dalam jangka waktu yang talah di tentuikan atau batas waktu perpanjangan penyampain surat pemberitahuan, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar:
a.       Rp. 500.000 untuk surat pemberitahuan masa pajak pertambahan nilai
b.      Rp. 100.000 untuk surat pemberitahuan masa lainnya
c.       Rp. 1000.000 untuk surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan wajib pajak badan
d.      Rp. 100.000 untuk surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan wajib pajak orang pribadi
Wajib pajak yang karena kealpaanya tidak menyampainnya surat pemberitahuan tetapi isinya tidak benar atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan Negara.
G.    Surat Setoran Pajak (SSP) Dan Pembayaran Pajak
1.      Pengertian
Surat setoran pajak afdalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah digunakan dengan cara lain ke kas Negara melalui tempat pembayaran yang ditunjukan oleh mentri keuangan.
2.      Fungsi SSP
SSP berfungsi sebagai bukti pembayaran pajak apabila telah disahkan oleh pejabat kantor penerima pembayaran yang berwenang atau apabila telah mendapatkan vadilasi.
3.      Tempat pembayaran dan penyetoran pajak
a.       Bank ditunjukan mentri keuangan
b.      Kantor pos
4.      Batas waktu dpembayaran atau penyetoran pajak
Batas waktu penyetoran pajak atau penyetoran diatur sebatgai berikut:
a.       Pembayaran masa
1)      PPH pasal 4 ayat (2) yang dipotong oleh pemotong pajak penghasilan harus disetor paling lama tanggal 10 bualn berikutnya setelah masa pajak  berakhir.
2)      PPh pasal 4 ayat (2) yang harus dibayar oleh wajib pajak harus di setor paling lama tanggal 15 bulan berukutnya setelah masa pajak berakhir kecuali ditetapkan yang lain oleh mentri keuangan
3)      PPH pasal 15 yang dipotong oleh pemotong PPH harus disetor paling lama tanggal 10 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir
4)      PPH pasal 15, yang harus dibayar sendiri harus disetor paling lama tanggal 15 bulan berikutnya setaelah masa pajak berakhir
5)      PPH pasal 21 yang dipotong oleh pemotong PPH harus disetor paling lama tanggal 10 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir
6)      PPH pasal 23 dan PPH pasal 26 yang dipotong oleh pemotong oleh PPH harus desotor paling lama tanggal 10 bulan berukutnya setelah masa pajak berakhir
7)      PPH pasal 25 harus dibayar paling lama tanggal 15 bulan berikuitnya setelah masa pajak berakhir
8)      PPH pasal 22, PPN dan PPnBM atas impor harus dilunasibersamaan dengan saat pembayaran bea masuk Dan dalam hal bea masuk ditunda atau dibebaskan, PPH pasal 22, PPn dan PPnBM atas impor harus dilunasi pada saat penyelasian dokumen pemberitahuan pabean impor
9)      PPH pasal 22, PPn dan PPnBM atas impor yang dipungut oleh direktoral jendral bea dan cukai, harus disetor dalam jangka waktu 1 hari kerja setelah dilakukan penmungutan pajak.
10)  PPH pasal 22 yang dipungut oleh bendahara harus disetor pada hari yang sama dengan pelaksanaan bembayaran atas penyerahan barang yang dibiayai dari kbelanja Negara atau belanja daerah dengan menggunakan surat setoran pajak atas nama rekanan dan ditandatangani oleh bendahara, pasal-pasal PPH selanjutnya dapat dibacanya dalam bukunya masin-masing.
b.      Surat tagihan pajak, surat ketetapan pajak kurang bayar, serta surat ketetapan pajak kurnag bayar tambahan, dan surat keputusan keberatan, harus dilunasi dalam jangka waktu satu bulan sejak tangggal diterbitkan.
c.       Kekurangan pembayaran pajak yang terutang berdasrkan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan harus dibayar lunas sebelum surat pemberitahuan pajak penghasilan disampaikan.



5.      Tata Cara Menindak atau Mengangsur Pembayaran Atas Ketetapan Pajak
Wajib pajak dapat memajukan permohonan secara tertulis untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak yang masih harus dibayar dalam Surat Tagihan Pajak, Surat Keterangan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, dan Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, serta Putusan Peninjauan Kembali, yang menyebabkan jumlah pajak yang terutang bertambah, serta Pajak Penghasilan Pasal 29, kepada Direktur Jenderal Pajak.
Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat keputusan atas permohonan atas surat tersebut berupa menerima seluruhnya, menerima sebagian, atau menolak. Surat keputusan diterbitkan paling lama tujuh hari kerja setelah tanggal diterimanya permohonan. Apabila jangka waktu tersebut telah lewat, Direktur Jenderal Pajak tidak member surat keputusan, permohonan wajib pajak dianggap diterima.
H.    Surat Ketetapan Pajak ( SKP )
Surat ketetapan pajak adalah surat ketetapangn yang meliputi surat ketetapan pajak kurang bayar, surat ketetapan pajak kurang bayar tambahan, surat ketetapan pajak nihil atau surat ketetapan pajak lebih bayar.
I.       Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
1.      Pengertian
SKPKB adalah surat ketetapan yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi dan jumlah pajak yang masih harus dibayar.
2.      Penerbitan SKPKB
SKPKB diterbritkan apabila :
a.       Berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang atau kurang dibayar.
b.      Surat pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu yang telah ditentukan dan setelah ditegur secara tertulis tidak disampaikan pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam surat teguran.
c.       Berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain mengenai pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah ternyata tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajak atau tidak seharusnya dikenai tarif nol persen.
d.      Kewajiban menjalankan pembukuan atau pencatatan tidak dipenuhi sehingga tidak dapat diketahui besarnya pajak yang terutang.
e.       Kepada wajib pajak diterbitkan nnomor pokok wajib pajak dan dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak secara jabatan.
3.      Sanksi Administrasi
Apabila SKPKB dikeluarkan karena alasan diatas maka jumlah kekurangan pajak terutang pada ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% perbulan paling lama 24 bulan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya masa pajak, bagian tahun pajak, dengan diterbitkannya surat ketetapan pajak kurang bayar.
a.       Apabila SKPKB dikeluarkan atas alasan diatas maka dikenakaanan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar :
·         50% dari PPH yang tidak atau kurang dibayar dalam satu tahun pajak.
·         100% dari PPH yang tidak atau kurang dipotong, tidak atau kurang dipungut, tidak atau kurang disetor, dan dipotong atau dipungut tetapi tidak atau kurang disetorkan.
·         100% dari PPN dan PPNBM yang tidak atau kurang dibayar.
4.      Fungsi SKPKB
a.       Koreksi atas jumlah yang terutang menurut SPT-nya
b.      Sarana untuk menggunakan sanksi
c.       Alat untuk menagih pajak
5.      Jangka waktu penerbitan SKPKB
Dalam jangka waktu lima tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya masa pajak bagian tahun pajakrektu, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan SKPKB.
J.      Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT)
1.      Pengertian
SKPKBT adalah surat ketetapan pajak yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan.
2.      Penerbitan SKPKBT
SKPKBT di terbitkan apabila di temukan data baru yang mengakibatkan penambahan jumlah pajak yang terutang setelah dilakukan tindakan pemeriksaan dalam rangka penerbitan surat ketetapan pajak kurang bayar tambahan.
3.      Fungsi SKPKBT 
a.       Koreksi atas jumlah yang terutang menurut SPT-nya
b.      Sarana untuk mengenakan sanksi
c.       Alat untuk menagih pajak
4.      Sanksi SKPKBT
Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam SKPKBT ditambah dengan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar seratus persen dari jumlah kekurangan pajuak tersebut
5.      Jangka waktu penerbitan SKPKBT 
Dalam jangka waktu 5 tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya massa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak apabila  ditemukan data baru yang mengakibatkan penambahan jumlah pajak yang terutang setelah dilakukan tindakan pemeriksaan dalam rangka penerbitan surat ketetapan pajak kurang  bayar tambahan, direkture jendral pajak dapat menerbitakan SKPKBT.
K.    Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)
1.       Pengertian
SKPLB adalah surat ketetapan pajak yang menemukan  jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar dari pada pajak yang  terutang atau seharusya tidak terutang.
2.      Penerbitan SKPLB
SKPLB diterbitkan setelah dilakukan pemeriksaan, jumlah kredit pajak yang dibayar lebih besar dari pada jumlah pajak yang terutang, surat ketetapan pajak lebih bayar diterbitkan untuk :
a.       Pajak penghasilan apabila jumlah kredit pajak lebih besar pada jumlah pajak yang terutangi .
b.      Pajak pertambahan nilai apabila jumlah kredit  pajak lebih besar dari pada jumlah pajak yang terutang.
c.       Pajak penjualan atas  barang mewah apabila jumlah pajak yang di bayar lebih besar dari p ada jumlah pajak yang terutang.
3.      Fungsi SKPLB
Fungsi   dari SKPLB  adalah sebagai alat atau untuk mengembalikan kelebihan pembayaran pajak.
L.     Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN)
1.      Pengertian
SKPN adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah pokok pajak sama besar dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak atau pajak  tidak terutang dan tidak ada kredit pajak.

2.      Penerbitan SKPN
SKPN diterbitkan apabila setelah dilakukan pemeriksaan jumlah kredit pajak atau jumlah pajak yang dibayar sama dengan jumlah pajak yang terutang.
M.   Surat Tagihan Pajak (STP)
1.      Pengertian
STP adalah surat untuk melakukan tagihan pajak atau sanksi administrasi berupa bunga atau denda.
2.      Penerbitan STP
STP dikeluarkan apabila :
a.       Pajak penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang di bayar
b.      Dari hasil penelitian terdapat kekurangan pembayaran pajak sebagai akibat salah tulis atau salah hitung.
c.       Wajib pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda atau bunga
d.      Pengusaha yang telah di kukuhkan sebagai pengusaha kena pajak tetapi  tidak membuat faktur pajak, tetapi tidak tepat waktu
e.       Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak, yang telah mengisi faktur pajak secara lengkap
f.       Pengusaha kena pajak melaporkan faktur pajak tiodak sesua dengan masa penerbitan faktur pajak
g.      Pengusaha kena pajak yang gagal berproduksi dan telah diberikan pengembalian pajak masukan sebagaimana dimaksud didalam pasal 9.
3.      Fungsi STP
a.       Sebagai koreksi atas jumlah pajak yang terutang menurut STP wajib pajak.
b.      Sarana mengenakan sanksi administrasi berupa bunga atau denda.
c.       Alat untuk menagih pajak..
4.      Sanksi Administrasi STP
a.       Jumlah kekuranga pajak yang terutang ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% perbulan untuk paling lama 24 bulan.
b.      Terhadap pengusaha kena pajak, selain wajib menyetor pajak yang terutang, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% dari dasar pengenaan pajak.
c.       Terhadap pengusaha kena pajak dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% perbulan dari jumlah pajak yang ditagih kembali.
5.      Kekuatan hukum STP
STP (surat tagihan pajak), mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan surat ketetapan pajak, sehingga dalam hal penagihannya dapat juga dilakukan dengan surat paksa.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Rencana, Pendekatan, Lingkup dan Setting Penelitian

Pengertian Biaya & Penggolongan Biaya Dalam Perusahaan Manufaktur

CONTOH PROPOSAL PENELITIAN KUALITATIF