Kode Etik Guru Indonesia ( KEGI )



Guru Indonesia menyadari bahwa pendidikan adalah bidang pengabdian kepada Tuhan Yang Maha Esa, Bangsa dan Negara serta kemanusiaan pada umumya. Guru Indonesia yang berjiwa Pancasila dan setia pada Undang-Undang Dasar 1945, turut bertanggung jawab atas terwujudnya cita-cita Proklamasi Kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1945. Oleh sebab itu guru Indonesia terpanggil untuk menunaikan karyanya dengan berpedoman kepada dasar-dasar sebagai berikut :
  1. Guru berbakti dan membimbing peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya yang berjiwa Pancasila.
  2. Guru memiliki dan melaksanakan kejujuran profesional.
  3. Guru berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik sebagai bahan melakukan bimbingan dan pembinaan.
  4. Guru menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya proses belajar mengajar.
  5. Guru memelihara baik hubungan dengan orang tua murid  dan masyarakat sekitarnya untuk membina peran serta dan rasa tanggung jawab bersama terhadap pendidikan.
  6. Guru secara pribadi dan bersama- sama, mengembangkan dan meningkatkan mutu dan martabat profesinya.
  7. Guru memelihara hubungan seprofesi, semangat kekeluargaan, dan kesetiakawanan sosial.
  8. Guru bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi PGRI sebagai sarana perjuangan dan pengabdianya.
  9. Guru melaksanakan segala kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan.
Kode Etik Guru yang pertama mengandung pengertian bahwa perhatian utama seorang guru adalah peserta didik. Perhatianya itus semata-mata dicurahkan untuk membimbing peserta didik, yaitu mengembangkan potensinya secara optimal dengan mengupayakan terciptanya proses pembelajaran yang edukatif. Melalui proses ini diharapkan peserta didik menjelma menjadi manusia yang seutuhnya yang berjiwa Pancasila. Manusia utuh yang dimaksud adalah manusia yang seimbang antara kebutuhan jasmani dan rohaninya, bukan sehat secara fisik, namun juga secara psikis, Manusia yang berjiwa Pancasila artinya manusia yang dalam kehidupan berbangsa dan bernegara selalu mengindahkan dan mengaplikasikan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.
Kode Etik Guru kedua mengandung makna bahwa guru hanya sanggup menjalankan tugas profesi yang sesuai dengan kemampuanya, ia tidak menunjukan sikap arogansi profesional. Manakala menghadapi masalah yang ia sendiri tidak mampu mengatasinya, ia mengaku dengan jujur bahwa masalah itu diluar kemampuanya, sambil terus berupaya meningkatkan kemampuan yang dimilikinya.
Kode Etik Guru ketiga menunjukkan pentingnya seorang guru mendapatkan informasi tentang peserta didik selengkap mungkin. Informasi tentang kemampuanya, minat, bakat, motivasi, kawan-kawanya, dan informasi yang kira-kira berpengaruh pada perkembangan peserta didik dan mempermudah guru dalam membimbing dan membina peserta didik tersebut.
Kode Etik Guru keempat mengisyaratkan pentingnya guru menciptakan suasana sekolah yang aman, nyaman, dan membuat peserta didik betah belajar. Yang perlu dibangun antara lain iklim komunikasi yang demokratis, hangat, penuh dengan rasa kekeluargaan, tetapi menjauhkan diri dari kolusi dan nepotisme.
Kode Etik Guru kelima mengingat pentingnya peran orang tua siswa dan masyarakat sekitarnya untuk ikut andil dalam proses pendidikan di sekolah/madrasah. peran serta mereka akan terwujud jika terjalin hubungan baik antara gur dengan peserta didik, dan ini harus diupayakan sekuat tenaga oleh seorang guru.
Kode Etik Guru keenam Guru diharuskan untuk selalu meningkatkan dan mengembangkan mutu dan martabat profesinya. Ini dapat dilakukan secara pribadi dapat juga secara kelompok. Agar terjalin kekuatan profesi, guru hendaknya selalu menjalin hubungan baik dengan rekan seprofesi, memupuk semangat kekeluargaan dan kesetiakawanan sosial.
Kode Etik Guru ketujuh intinya bagaimana menjalin hubungan yang mutualistis dengan rekan seprofesi. Rasa senasib dan sepenanggungan biasanya mengikat para guru untuk bersatu dalam menyatukan visi dan misinya.
Kode Etik Guru kedelapan “Guru bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi PGRI sebagai sarana perjuangan dan pengabdianya”. PGRI merupakan sarana dan wadah yang menampung aspirasi guru, sarana perjuangan dan pengabdian guru PGRI  menjadi sesuatu kekuatan profesi guru dalam menggapai harapanya. Organisasi ini mampu menjembatani dan mengayomi aspirasi para guru, dan meningkatkatkan harkat dan martabat guru.
Kode Etik Guru kesembilan “Guru melaksanakan segala kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan”. Kode etik ini didasari oleh dua asumsi, pertama karena guru sebagai unsur aparatur negara ( sepanjang mereka itu PNS ), kedua karena guru orang yang ahli dalam bidang pendidikan. Oleh karena itu, sudah sewajarnya guru melaksanakan semua kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan, selagi sesuai dengan kemampuan guru itu dan tidak melecehkan harkat dan martabat guru itu sendiri.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Rencana, Pendekatan, Lingkup dan Setting Penelitian

Pengertian Biaya & Penggolongan Biaya Dalam Perusahaan Manufaktur

CONTOH PROPOSAL PENELITIAN KUALITATIF